^.^

WELCOME TO MUNGTYAS BLOG

LOGO UG

LOGO UG

TulisanQ

Semoga Bermanfaat

Sejarah Akuntansi Internasional (ind)

>> Senin, 26 Maret 2012

Nama Kelompok : Capital
Nama Anggota : 1. Anissa N.A.S (21208499)
2. Arum Pramuningtyas (20208196)
3. Lia Agustin (20208729)
4. Lia Asri Lestari (20208730)
5. Verawati (21208256)
Kleas : 4EB01
Pelajaran : Akuntansi Internasional


SEJARAH AKUNTANSI

Pendahuluan
Akuntansi yang kita kenal sekarang ini beserta teori-teorinya yang telah diterapkan oleh negara-negara di dunia, memepunyai sejarah yang panjang.
Paper ini akan mencoba untuk menceritakan kisah akuntansi dengan menghubungkannya dengan dunia yang melahirkannya.
Kisah ini dimulai dengan catatan akuntansi modern yang pertama yang pernah ditemukan, yang usianya sekitar 600 tahun. Di sini akan dibahas mengenai evolusi pembukuan berpasangan yang diawali dari perkembangan saat masa Renaisans, Anteseden-anteseden akuntansi yang di dalamnya mengupas peradaban akuntansi bangsa-bangsa pada jaman dahulu. Era Stagnasi dan Eksplorasi akuntansi sampai dengan terjadinya revolusi industri. Setelah itu juga sedikit dibahas mengenai bangkitnya profesi akuntansi dan masa depan akuntansi di masa yang akan datang.
Dengan harapan setelah membaca paper ini adalah agar mahasiswa mengetahui asal mula seni kuno dan mulai yang sekarang mereka praktikkan dan betapa banyaknya hutang kita pada peradaban agung di Afrika dan Asia.




A. Evolusi Pembukuan Berpasangan
1. Masa Renainsance
Kita tidak tahu siapa yang menciptakan akuntansi. Namun,kita tahu bahwa sistem tata buku berpasangan secara bertahap mulai muncul selama abad ke-13 dan ke-14 di beberapa pusat perdagangan di Italia bagian utara. Catatan pertama mengenai suatu sistem tata buku berpasangan yang lengkap ditemukan dalam catatan-catatan kota Genoa, Italia untuk tahun 1340. Bagian-bagian sebelumnya di temukan dalam catatan Giovanni Farolfi & Company, sebuah perushaan dagang di Florence, tertanggal dari tahun 1299-1300, dan dalam catatan Rinieri Fini& Brothers, yang berdagang di pekan-pekan raya terkenal pada masa itu di daerah Champaigne, Perancis.
Orang pertama yang mengkodefikasikan akuntansi adalah seorang rahib Francissca bernama Bruder Luca Pacioli yang menghabiskan sebagian besar hidupnya sebagai guru dan pelajar di Universitas-universitas Perugia, Florence, Pisa dan Bologna, dan mengakhiri hidupnya dengan mengajar Matematika di Universitas Roma. Buku yang ditulis Pacioli berjudul Summa de Arithmetica, Geometrica, Proportioni et Proportionalita. Buku ini muncul tahun 1494 di Venesia. Buku Summa ini terutama merupakan risalah mengenai Matematika, tetapi juga mencakup dua bagian mengenai tata buku berpasangan yang disebut Particularis de Computis et Scripturis. Risalahnya merefleksikan praktik yang terjadi di Venesia pada saat itu, yang dikenal dengan “Metode Venesia” atau “Metode Italia”. Sehingga dia tidak menemukan pembukuan berpasangan, tetapi menggambarkan sesuatu yang ada dalam peraktik pada saat itu.

Asal Mula Istilah-istilah Dalam Akuntansi
Debet, kredit, ayat jurnal, buku besar, akun, neraca saldo, dan laporan laba rugi semuanya berasal dari masa Renainsance. Debt, debtor, debenture, dan debit, misalnya, semua diturunkan dari kata dasar, debere, yaitu berhutang, yang disingkat menjadi dr yang dipakai dalam ayat jurnal. Kredit dari akar kata yang sama dengan kata creed yang dikenal sebagai Apostles Creed. Kata itu dapat juga berarti oarang yang dipercaya seseorang, seperti kreditor. Kata asalnya dalam bahasa lain adalah credere, yang disingkat cr yang digunakan dalam ayat jurnal.

2. Anteseden-anteseden Akuntansi
Tetapi mengapa Italia? Dan mengapa abad ke-14? Bagian berikut menceritakan suatu legenda yang indah mengapa akuntansi pada akhirnya berkembang pada masa dan tempat tersebut. Dengan diceritakannya kisah ini akan segera terlihat bahwa akuntansi adalah produk dari banyak tangan dan banyak daerah. Sejarah akuntansi dengan cepat memperlihatkan bahwa kebudayaan kita sendiri hampir seluruhnya merupakan derivasi dari kebudayaan-kebudayaan lain.

2.1 Peradaban awal
Sebagian besar skenario mengakui bahwa sistem pencatatan telah ada dalam berbagai peradaban sejak kurang lebih 3000 SM. Diantaranya adalah peradaban Kaldea-Babilonia. Asiria, dan Samaria, yang merupakan pembentuk sistem pemerintahan pertama di dunia, pembentuk sistem bahasa tulisan tertua, dan pembuat catatan tertua. Peradaban Mesir, dimana para penulis membentuk poros tempat berputarnya seluruh mesin keuangan dan departemen. Peradaban Cina, dengan akuntansi pemerintahan yang memainkan peran kunci dan canggih Dinasti Chao (1122-256 SM), sementara catatan mengenai kebudayaan yang canggih di India berasal dari tahun 2300 SM. Peradaban Yunani, dimana Zenon, manager estate Appolonius, memperkenalkan sistem akuntansi pertanggungjawaban yang luas pada tahun 256 SM. Peradaban Roma, dengan hukum yang menentukan bahwa pembayar pajak harus membuat laporan posisi keuangan dan dengan hak sipil yang tergantung pada tingkat kekayaan yang dinyatakan warga negara.
Dalam tahun 332 SM Alexander Agung membangun kota Alexandria, tempat didirikannya perpustakaan yang paling luar biasa dalam dunia kuno, yang menampung lebih dari 500.000 manuskrip. Banyak catatan akuntansi berasal dari masa-masa yang sangat dini. Misalnya para petani mesir di tepian sungai Nil membayar para juru tagih dengan gandum dan rami untuk pemakaian air irigasi. Tanda terima diberikan kepada para petani dengan menggambar banyaknya gandum pada dinding rumah. Para arkeolog yakin bahwa kepingan tanah liat yang berlimpah di daerah Mesopotamia juga digunakan untuk keperluan akuntansi. Sistem akuntansi yang canggih tampaknya juga sudah ada di Cina sejak tahun 2000 SM.


2.2 Peradaban Bangsa Arab
Mekah pada jaman kuno di garis lalu lintas perdagangan antara Yaman (Arabia Selatan) dan Syam dekat Laut Tengan. Kedua negara ini jaman dahulu telah mencapai peradaban tinggi dan dhubungkan oleh beberapa negeri-negeri kecil antara lain Mekah. Di pandang dari segi geografis, kota Mekah hampir terletak di tengah-tengah Jazirah Arab, sehingga tidaklah mengherankan bilamana semangat dagang berkembang di kalangan penduduk Mekah. Tanggal 12 Rabiulawal tahun Gajah atau tanggal 20 April 571 M, lahirlah bayi yang diberi nama Muhammad, yang kelak menjadi Nabi dan Rasul yang terakhir.
Serangkaian wahyu turun dimulai ketika menginjak usia 40 tahun pada malam 17 Ramadhan bertepatan dengan 6 Agustus 610 M. Sistem akuntansi juga suda hada pada masa pemerintahan Rasulullah masih hidup sebagaimana telah diturunkannya wahyu Allah yang tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 282 yaitu “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah (seperti jual-beli, berhutang piutang, atau sewa menyewa) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya dengan benar, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya”. Wahyu tersebut menunjukan sudah adanya perintah untuk melakukan pencatatan pembukuan dan adanya petugas pencatatnya (sekarang dapat disebut sebagai akuntan).
Dalam masa satu abad setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, parapengikutnya telah menaklukan sebagian besar Afrika bagian Utara dan Timur Tengah, dan telah menembus Eropa tahun 765 para pemimpin Islam dari kekhalifahan Abbasya memindahkan Ibu Kota kerajaan Islam ke sebuah kota yang baru didirikan, yaitu Bagdad. Di kota itulah dibangun pusat ilmu pengetahuan yang terbesar dalam milennia pertama. Ke lembaga itulah orang-orang Arab membawa dari India salah satu penemuan terbesar dalam pemikiran manusia, yaitu konsep nol. Selain itu Musa Al-Khawrtzmi, ahli matematika Arab terbesar dan ahli perpustakaan khalifah yang sakit, menulis bukunya Al-Jabr Wa’al Mugabala. Dari buku itulah kita menurunkan istilah aljabar. Pengetahuan ini tidak terbatas di Bagdad, tetapi meyebar meyebrangi pesisir Afrika menuju Spanyol, tempat khalifah Umayah yang terakhir melarikan diri.
Orang-orang Arab, Yahudi, dan Kristen bekerjasama dalam damai di Universitas-universitas di Kordoba, Sevilla, Malaga, dan Granada, dan menjadikan Universitas-universitas pusat intelektual Eropa. Tahun 1085 Spanyol jatuh ke tangan tentara Kristen dan tahun 1258 Bagdad jatuh ke tangan bangsa Mongol yang dipimpin oleh Kubilai Khan.
Manusia dan kota-kota memang hilang, tetapi ilmu pengetahuan tidak. Pada saar Pacioli menulis bukunya, ia menginstruksikan pembacanya untuk menggunakan angka Arab keculai untuk judul-judul dimana “Anda pertama-tama harus menulis tahun dalam Buku Besar”. Banyak dari kita yang masih melakukan hal yang sama sekarang, dan tanpa disadari kita melestarikan ketidakpercayaan yang berumur berabad-abad pada angka model baru.

3. Era Stagnasi
Dimulai pada akhir abad ke-15, kota-kota di Italia menurun baik secara politis maupun sebagai pusat-pusat perdagangan. Dengan ditemukannya Dunia Baru dan dibukanya rute-rute perdangan baru, pusat perniagaan pindah ke Spanyol dan Potugis dan kemudian ke Antwerpen dan Belanda. Jadi wajar saja jika sistem tata buku berpasangan Italia menyebar ke negara-negara lain. Penulis seperti ahli matematika Belanda, Simon Stevin, Leyden tahun 1607. Hanya sedikit perubahan yang dilakukan pada teknik-teknik pembukuan tersebut, akan tetapi cara penulisannya mulai menampakkan perubahan. Menurut Peragallo, dalam periode tahun 1458 sampai 1558 para penulis ingin mengemukakan mekanisme pembukuan seperti yang dikembangkan oleh dunia usaha. Tidak ada upaya untuk mengembangkan suatu teori mengenai ayat berpasangan dan tidak seorangpun berpikir lebih jauh daripada kebutuhan perusahaan dagang.
Dalam siklus kedua yangberlangsung dari tahun 1559 sampai tahun 1795, muncul kritik terhadap pembukuan. Dalam periode ini juga ayat berpasangan meluaskan bidang penerapannya pada jenis-jenis organisasi lain, seperti biaya dan negara. Dengan kritik dan meluasnya lingkup pembukuan, dimulailah penelitian teoritis ke dalam subjek ini. Ahli sejarah Raymond de roover menyebut periode dari tahun 1494 sampai tahun 1800 sebagai periode stagnasi untuk akuntansi.

4. Era Eksplorasi
Era eksplorasi dipicu oleh besarnya kekuasaan kota-kota Italia yang menghalangi partisipasi bagian Eropa selebihnya dalam perdagangan di Mediterania. Dalam tahun 1492, hanya dua tahun sebelum buku Pacioli terbit, Christoper Columbus berlayar ke Barat dengan carrack Spanyol. Columbus dilahirkan di Genoa, tempat catatan akuntansi tertua yang kita ketahui. Dalam petualangannya ia ditemani oleh seorang Auditor yang ditunjuk oleh pengadilan Spanyol untuk mengawasi catatan pengeluaran Columbus bila ia menghitung harga emas dan rempah yang akan ia kumpulkan. Vasco da Gama, Ferdinand Magelland, dan banyak lagi lainnya kemudian mengikuti jejak Columbud dalam menjelajahi dunia.

Perusahaan Saham Bersama (Joint Stock Company)
Kebutuhan finansial petualangan para penjelajah ini membawa pada perkembangan pada perusahaan saham bersama yang akan berperan penting dalam akuntansi. Perusahaa-perusahaan ini dapat dipandang sebagai perluasan commenda Italia dan cikal bakal korporasi modern. Orang-orang bergabung bersama dalam membiayai suatu usaha petualangan (ventura) dan setiap orang diberi lembaran-lembaran saham yang proporsional dengan investasi mereka. Salah satu perusahaan saham bersama yang pertama dibentuk adalah English East Indies Company pada tahun 1600 dimana Ratu Elizabeth sebagai pemegang saham utama. Dilema yang segera muncul adalah bahwa seringkali tidak tersedia cukup uang tunai pada akhir petualangan untuk melunasi para pemegang saham. Oleh karena itu diusulkan agar investasi dalam saham dilakukan satu kali untuk beberapa petualangan.
Namun cara ini terbukti memuaskan dari sudut pandang akuntansi. Pada tanggal 19 Oktober 1657 disahkan satu bab baru yang memperbolehkan diterbitkannya saham permanen yang akan menjadi investasi bersama dalam semua petualangan di masa mendatang untuk waktu yang tidak ditentukan batasnya. Pada tahun 1673, code de commere di Perancis mengharuskan disusunnya neraca paling tidak setiap dua tahun oleh setiap usaha. Hanya sedikit investasi pada awal abad ke-18 yang menyebabkan harga saham berlipat dua bahkan tiga. Perusahaan yang paling dikenal adalah South Sea Company yang menurut dugaan dibentuk untuk mengeruk keuntungan dari perdagangan budak antara Afrika dan Amerika Selatan. Selain itu, perusahaan tersebut tidak perna hada prospektus dan tidak ada laporan keuangan yang diterbitkan. Akibatnya perusahaan tersebut bangkrut dan menimbulkan kerugian ribuan poundsterling bagi keluarga kerajaan inggris dan penduduk yang kaya. Hal ini menyebabkan sertifikat saham dilarang di Inggris selama lebih dari satu abad.

5. Revolusi Industri
Era Stagnasi diakhiri dengan perkembangan kedua dalam arti penting akuntansi dalam periode ini yaitu dimulainya revolusi industri. Sukar untuk menunjukkan satu tanggal yang pasti dimulainya revolusi ini atau untuk menelusuri penyebabnya yang pasti. Asal mulanya mungkin ketika di Inggris menghasilkan serangkaian panen yang baik dan permintaan akan barang-barang meningkat. Bangkitlah krgiatan manufaktur untuk memenuhi permintaan dan penemuan-penemuan mulai mengubah tempat kerja (dari pekerjaan tangan ke mesin-mesin). Modal yang lebih besar menjadi kebutuhan dan bank-bank bermunculan untuk membiayai kebutuhan itu. Pada tahun 1800 ada 80 bank di London dan 400 bank di seluruh negeri itu. Pada tahun 1773 London Stock Exchange dibentuk dan tidak lama kemudian diikuti oleh New York Exchange pada tahun 1792. Abad ke-19 dan awal abad ke-20 menjadi saksi ekspansi besar-besaran dalam industri, khususnya di Amerika Serikat dan Inggris. Perdagangan juga meluas dimana sebagian akibat dari doktrin dalam buku Wealth of Nation karya Adam Smith yang diterbitkan tahun 1776.

Dampak Revolusi Industri Pada Akuntansi
Dampak pada akuntansi bersifat langsung dan tidak langsung. Misalnya, datangnya sistem pabrik dan produksi massa menyebabkan aktiva tetap mempunyai porsi yang cukup besar dalam proses produksi dan distribusi, sehingga menjadikan konsep penyusutan semakin penting. Dengan meningkatnya kebutuhan akan informasi menajemen mengenai biaya produksi dan biaya yang harus ditetapkan dalam penilaian persediaan, meningkat pula kebutuhan akan sistem akuntansu biaya. Kebutuhan akan modal yang besar, yang menghendaki adanya pemisahaan antara investor dan manajer, berarti bahwa salah satu tujuan utama akuntansu haruslah pelaporan kepada pemilik yang tidak ikut serta dalam kegiatan usaha sehari-hari. Informasi keuangan, yang sebelumnya disiapkan terutama untuk penggunaan manjerial, semakin diperlukan oleh para pemegang saham, investor, kreditor, dan pemerintah. Jadi, penghasilan sebagai imbalan kepada investor harus dibedakan dari pengembalian modal kepada pemilik.
Kebutuhan yang besar akan modal juga membawa pada penciptaan korporasi dan pada waktunya menjadi kewajiban audit.

B. Bangkitnya Profesi Akuntansi
Dengan dimulainya revolusi industri para spesialis akuntansi mulai menampakkan diri. Edinburgh memimpin dengan memasukkan tujuh akuntan dalam daftar anggota dewan kota tahun 1773. Pada awal abad ke-19, baru ada kurang dari 50 akuntan publik yang tercatat dalam daftar seluruh kota besar di Inggris dan Skotlandia. Para akuntan Inggris dan Skotlandia datang ke Amerika Serikat untuk mengaudit perusahaan-perusahaan yang menerima modal dari Inggris, sehingga memunculkan profesi akuntan di negara itu.

C. Masa Depan Akuntansi
Dalam masa 500 tahun sejak Pacioli menulis bukunya, akuntansi itu sendiri sebenarnya tetap konstan. Sementara itu dunia lebih mengalami revolusi informasi yang seharusnya mempengaruhi akuntansi secara dramatis. Dengan semua informasi ini jelaslah akan terjadi revolusi dalam akuntansi. Yang diperlukan untuk mewujudkannya hanyalah penerapan teknologi yang ada sesuai dalam pakem prudent concept menggunakan berbagai metodologi terbarukan dan adaptasi dengan perkembangan dunia nyata, yaitu generasi 1 bidang ritel, generasi 2 bidang manufaktur, generasi 3 bidang jasa dan generasi 4 bidang media.

















Sejarah Akuntansi Internasional
Standar Akuntansi Internasional (IASB) telah didahului oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional Committee (IASC), yang beroperasi dari tahun 1973 sampai 2001.
IASC didirikan pada bulan Juni 1973 sebagai hasil dari perjanjian oleh badan akuntansi di Australia, Kanada, Perancis, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris dan Irlandia dan Amerika Serikat, dan negara-negara ini merupakan Dewan IASC di waktu itu.
Kegiatan profesional internasional dari badan akuntansi berada dibawah Federasi Akuntan Internasional (IFAC) pada tahun 1977. Pada tahun 1981, IASC dan IFAC setuju bahwa IASC akan memiliki otonomi penuh dan lengkap dalam menetapkan standar akuntansi internasional dan dalam penerbitan dokumen diskusi tentang isu-isu akuntansi internasional. Pada saat yang sama, semua anggota IFAC menjadi anggota IASC. Link ini keanggotaan dihentikan Mei 2000 ketika IASC Konstitusi telah diubah sebagai bagian dari reorganisasi IASC.
Kronologi berikut sampai dengan bulan Juni 1998 diambil dari sebuah artikel, 'IASC - 25 Tahun Evolusi, Kerjasama dan Peningkatan', oleh David Cairns, mantan sekretaris jenderal IASC, IASC diterbitkan di Insight, pada bulan Juni 1998. Informasi ini telah dilengkapi untuk acara antara bulan Juni 1998 dan Desember 2005.


2005
• Para Pembina menerbitkan Konstitusi telah diubah IASC Foundation.
• Pembina menunjuk ketua dan anggota dilarutkan SAC.
• Komisioner Eropa mendukung dikembangkan oleh staf US SEC terhadap penghapusan oleh 2008 dari persyaratan bagi perusahaan untuk mendamaikan dari IFRS dengan US GAAP saat listing di Amerika Serikat.
• The IFRIC pertama Co-ordinator ditunjuk.
• The IFRIC mulai 'keputusan tentatif agenda' penerbitan.
• The IASB menerbitkan makalah diskusi dua yang ditulis oleh staf dari mitra-setter standar.

2004
• Dengan menerbitkan empat SAK, dua IASs direvisi dan amandemen instrumen keuangan standar pada akhir Maret IASB membawa kepada penyelesaian 'platform stabil' yang standar untuk digunakan oleh perusahaan-perusahaan mengadopsi standar dari Januari 2005.
• Kemudian di tahun IASB isu-isu lain IFRS dan perubahan standar pada imbalan kerja.
• The IASB isu pertama IFRIC lima Interpretasi.
• The IASB menyimpulkan perjanjian konvergensi dengan Dewan Standar Akuntansi Jepang.
• The IASB dan FASB setuju untuk memulai sebuah proyek kerangka kerja konseptual
• SAC menyusun sebuah piagam draft kerangka acuan dan prosedur operasi
• Para Pembina menerbitkan dokumen konsultasi mengundang komentar publik pada kesimpulan mereka pada penelaahan terhadap IASC Foundation Konstitusi.
• The IASB menerbitkan makalah diskusi pertama (di UKM)

2003
• Peluncuran Pembina penelaahan terhadap IASC Foundation Konstitusi.
• The IASB isu IFRS 1 pada adopsi pertama waktu SAK
• The IASB selesaikan proyek umumnya Perbaikan dengan menerbitkan 13 IASs direvisi, dan versi revisi kedua standar pada instrumen keuangan.
• The IASB menerbitkan draft paparan dari dua standar baru.
• The Pembina menunjuk seorang Direktur Pendidikan untuk kepala inisiatif pendidikan Foundation.
• The IASB mulai penyiaran rapat melalui Internet.
• The IFRIC menerbitkan Interpretasi pertama draft.

2002
• The IFRIC bertemu untuk pertama kalinya.
• The IASB isu Pengantar Standar Pelaporan Keuangan Internasional dan Perubahan pertama pernyataan-an mendesak teknis untuk IAS 19 Karyawan Manfaat-The Ceiling Aset
• Setelah konsultasi ekstensif dengan SAC, standar akuntansi nasional-setter, regulator dan pihak lain yang berkepentingan, IASB mengumumkan program baru dari proyek-proyek teknis.
• The IASB menerbitkan draft paparan dari tiga standar baru dan perubahan 16 standar yang ada
• The IASB memenuhi AS Dewan Standar Akuntansi Keuangan (FASB). Mereka menyimpulkan Perjanjian Norwalk, sebuah nota kesepahaman yang berkomitmen papan untuk bekerja sama untuk menghapus perbedaan antara SAK dan US GAAP dan untuk mengkoordinasikan program kerja masa depan mereka.
• The IASB tuan rumah pertemuan tahunan pertama pembuat standar dunia.

2001
• Pembina mengumumkan anggota Dewan Standar Akuntansi Internasional.
• Pembina menunjuk anggota Standar Advisory Council (SAC), yang bertemu untuk pertama kalinya.
• Komisi Eropa menyajikan undang-undang untuk meminta penggunaan IASC Standar bagi semua perusahaan yang terdaftar paling lambat tahun 2005.
• Pembina membawa struktur baru berlaku-1 April 2001-IASB bertanggung jawab untuk menetapkan standar akuntansi, ditunjuk Standar Pelaporan Keuangan Internasional (SAK).
• IASC Foundation memperoleh sewa kantor di 30 Cannon Street, dan bergerak IASB ke tempat baru.
• Setelah berkonsultasi dengan SAC IASB mengumumkan program awal dari sembilan proyek-proyek teknis, termasuk proyek Perbaikan untuk dua belas IASs dan dua IASs pada instrumen keuangan.
• IASB dibuka kembali komentar periode pada G4 1 makalah diskusi mengenai pembayaran berbasis saham, dan menerbitkan draft paparan Pengantar SAK.
• Pembina menunjuk anggota Pelaporan Keuangan Internasional Komite Interpretasi (IFRIC) untuk berhasil SIC tersebut.
• Pembina mengumumkan anggota Dewan Standar Akuntansi Internasional
• Pengawas mengumumkan mencari anggota Dewan Penasihat IAS
• Komisi Eropa menyajikan undang-undang untuk meminta penggunaan IASC Standar untuk semua perusahaan publik selambat-lambatnya 2005
• Pembina membawa struktur baru berlaku - 1 April 2001 - IASB bertanggung jawab untuk menetapkan standar akuntansi, ditunjuk Standar Pelaporan Keuangan Internasional

2000
• SIC pertemuan dibuka untuk observasi publik
• Basel Komite menyatakan dukungan untuk IASs dan upaya untuk harmonisasi akuntansi internasional
• SEC rilis konsep mengenai penggunaan standar akuntansi internasional di AS
• Sebagai bagian dari program restrukturisasi, IASC Dewan menyetujui sebuah konstitusi baru
• IOSCO merekomendasikan bahwa anggotanya memungkinkan emiten multinasional untuk menggunakan 30 standar IASC dalam penawaran lintas batas dan daftar
• Komite Nominasi Pengawas mengumumkan awal IASC direstrukturisasi
• IASC menyetujui restrukturisasi badan anggota IASC dan IASC baru Konstitusi
• Komisi Eropa mengumumkan rencana untuk meminta standar IASC bagi semua perusahaan yang terdaftar dari Uni Eropa paling lambat 2005
• Sir David Tweedie dinamakan sebagai Ketua pertama dari Dewan IASC direstrukturisasi
• Pengawas mengumumkan mencari anggota Dewan yang baru - lebih dari 200 aplikasi yang diterima IASC
• Dewan menyetujui perubahan terbatas IAS 12, IAS 19 dan IAS 39 (dan Standar terkait)
• Staf IASC mempublikasikan Pelaksanaan Pedoman IAS 39
• IAS 41 Pertanian disetujui pada pertemuan terakhir Dewan IASC

1999
• Review IOSCO standar pokok IASC dimulai
• IASC Rapat Dewan dibuka untuk observasi publik
• G7 Menteri Keuangan dan dukungan IMF mendesak agar IASs untuk 'memperkuat arsitektur keuangan internasional
• Baru IFAC International Forum Pengembangan Akuntansi (IFAD) mengasumsikan komitmen untuk 'mendukung penggunaan Standar Akuntansi Internasional sebagai patokan minimal' di seluruh dunia
• EC rencana pasar tunggal untuk jasa keuangan termasuk penggunaan IASs
• BIAYA mendesak yang memungkinkan perusahaan-perusahaan Eropa untuk menggunakan IASs tanpa EC Directives dan untuk phase out US GAAP
• Eurasia Federasi Akuntan dan Auditor rencana adopsi IASs di negara-negara CIS
• IASC suara bulat menyetujui restrukturisasi Dewan ke dewan 14-anggota (12 full-time) di bawah wali independen
• Menunjuk Dewan Komite Nominasi untuk memilih Pembina pertama di bawah struktur IASC baru

1998
• Baru hukum di Belgia, Perancis, Jerman dan Italia mengizinkan perusahaan besar untuk menggunakan IASs negeri
• Pertama penerjemahan resmi IASs (Jerman)
• IFAC Sektor Publik Komite menerbitkan pedoman draft Pelaporan Keuangan Pemerintah sebagai platform untuk satu set Internasional Standar Akuntansi Sektor Publik, harus didasarkan pada IASs
• Jumlah negara dengan anggota IASC melewati 100
• Strategi Kerja Partai mengusulkan perubahan struktural, hubungan dekat dengan standar nasional setter
• IASs diterbitkan pada CD ROM
• Core standar dilengkapi dengan persetujuan dari IAS 39 pada bulan Desember

1997
• Standing Committee dibentuk Interpretasi
• IASC dan FASB menerbitkan standar serupa pada laba bersih per saham
• IASC, FASB dan menerbitkan CICA baru Segmen standar dengan perbedaan yang relatif kecil
• Makalah Diskusi mengusulkan nilai wajar untuk seluruh aset keuangan dan kewajiban keuangan - IASC mengadakan 45 pertemuan konsultasi di 16 negara
• Bersama Kelompok Kerja instrumen keuangan yang dibentuk dengan standar nasional-setter
• Republik Rakyat Cina menjadi anggota IASC dan IFAC dan bergabung dengan Dewan IASC sebagai pengamat
• BIAYA panggilan di Eropa untuk menggunakan IASC's Framework
• Strategi Kerja Partai dibentuk
• IASC set Facebook Situs Internetnya

1996
• Core standar program akselerasi, target 1998
• Keuangan eksekutif bergabung dengan Dewan Direksi dan IOSCO bergabung sebagai pengamat
• Dewan mulai proyek bersama pada ketentuan dengan Dewan Standar Akuntansi Inggris
• Uni Eropa Komite Kontak menemukan IASs kompatibel dengan arahan Uni Eropa, dengan pengecualian kecil
• Kongres AS panggilan untuk 'seperangkat berkualitas tinggi yang berlaku umum standar akuntansi internasional'
• Bursa Efek Australia mendukung program untuk harmonisasi standar Australia dengan IASs
• Menteri di Organisasi Perdagangan Dunia mendorong berhasil menyelesaikan standar internasional

1995
• Perjanjian dengan IOSCO untuk menyelesaikan standar pokok pada tahun 1999 - pada saat penyelesaian berhasil IOSCO akan mempertimbangkan IASs mendukung untuk penawaran lintas batas
• Pertama Jerman perusahaan melaporkan bawah IASs
• Induk perusahaan Swiss bergabung dengan Dewan
• Malaysia dan Meksiko menggantikan Italia dan Jordan on Board - India dan Afrika Selatan sepakat untuk berbagi kursi Dewan dengan Sri Lanka dan Zimbabwe
• Komisi Eropa mendukung IASC / perjanjian IOSCO dan penggunaan IASs oleh perusahaan multinasional Uni Eropa

1994
• SEC menerima tiga perlakuan IAS ditambah IAS 7
• Dewan sesuai standar-setter untuk mendiskusikan E48 Instrumen Keuangan
• Bank Dunia setuju untuk mendanai proyek Pertanian
• Pembentukan Dewan Penasihat disetujui
• IOSCO menerima 14 IASs tapi menolak langkah-demi-langkah dukungan IASs ('Shiratori huruf')
• FASB setuju untuk bekerja dengan IASC pada laba bersih per saham
• Masa Depan Peristiwa - publikasi bersama pertama G4 1

1993
• India menggantikan Korea on Board
• IOSCO setuju daftar standar inti dan mendukung IAS 7 Laporan Arus Kas
• Komparatif dan proyek Perbaikan dilengkapi dengan persetujuan revisi sepuluh IASs

1992
• Pertama delegasi untuk Republik Rakyat Cina

1991
• Pertama IASC konferensi standar-setter (terorganisir dalam hubungannya dengan BIAYA dan FASB)
• Insight IASC, IASC Update dan skema publikasi langganan diluncurkan
• Rencana FASB mendukung standar internasional

1990
• Pernyataan Bermaksud komparatif Laporan Keuangan
• Komisi Eropa bergabung Consultative Group dan bergabung dengan Dewan sebagai pengamat
• Eksternal pendanaan diluncurkan
• Komite Uskup menegaskan hubungan antara IASC dan IFAC

1989
• BIAYA presiden Hermann Nordemann berpendapat bahwa kepentingan terbaik Eropa dilayani oleh harmonisasi internasional dan keterlibatan yang lebih besar dalam IASC
• Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan disetujui
• Pedoman IFAC sektor publik mengharuskan perusahaan pemerintah bisnis untuk mengikuti IASs

1988
• Jordan, Korea dan Nordic Federasi menggantikan Meksiko, Nigeria dan Taiwan di Dewan
• Instrumen keuangan proyek dimulai bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Kanada
• IASC menerbitkan survei tentang penggunaan IASs
• FASB bergabung Consultative Group dan bergabung dengan Dewan sebagai pengamat
• E32 komparatif Laporan Keuangan

1987
* Komparatif proyek dimulai
* IOSCO bergabung Consultative Group dan mendukung proyek komparatif
* Volume Terikat Pertama IASC Standar Akuntansi Internasional

1986
• Keuangan analis bergabung dengan Dewan
• Bersama Konferensi dengan New York Stock Exchange dan International Bar Association pada globalisasi pasar keuangan

1985
• OECD forum harmonisasi akuntansi
• IASC merespon proposal prospektus SEC multinasional

1984
• Taiwan bergabung dengan Dewan
• Formal pertemuan dengan US SEC

1983
• Italia bergabung dengan Dewan

1982
• IASC / IFAC komitmen saling - Board diperluas ke 13 negara ditambah empat organisasi lainnya yang berkepentingan dalam pelaporan keuangan '


1981
• Kelompok Konsultatif terbentuk
• IASC mulai kunjungan ke nasional standar-setter
• Bekerja pihak tentang pajak tangguhan diatur dengan standar-setter di Belanda, Inggris dan Amerika Serikat

1980
• Diskusi kertas di bank pengungkapan dipublikasikan
• Antarpemerintah PBB Kelompok Kerja Akuntansi dan Pelaporan bertemu untuk pertama kalinya - IASC menyajikan kertas posisi pada kerjasama

1979
• IASC bertemu kelompok OECD bekerja pada standar akuntansi

1978
• Nigeria dan Afrika Selatan bergabung dengan Dewan

1977
• Konstitusi Revisi diadopsi - Dewan diperluas ke 11 negara - 'asosiasi' anggota menjadi anggota - acuan 'dasar' standar dihapus
• IFAC terbentuk - IASC terus menjadi otonom tetapi dengan hubungan dekat dengan IFAC

1976
• Kelompok Sepuluh Gubernur Bank memutuskan untuk bekerja dengan IASC, dan dana proyek IASC, terhadap laporan keuangan bank

1974
• Exposure Draft Pertama diterbitkan
• Anggota asosiasi mengaku Pertama (Belgia, India, Israel, Selandia Baru, Pakistan, dan Zimbabwe)
• IAS 1 Pengungkapan Kebijakan Akuntansi

1973
• IASC dibentuk - pertemuan perdana 29 Juni, London

Sejarah Akuntansi Di Indonesia
Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Sociteyt yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selama era ini (Diga dan Yunus 1997).
Kegiatan ekonomi pada masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an dan awal tahun 1900an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda banyak yang menanmkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai dikenalkan di Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995). Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil oleh akuntan Belanda dan Inggris yang masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur (Yunus 1990). Internal auditor yang pertama kali datang di Indonesia adalah J.W Labrijn-yang sudah berada di Indonesia pada tahun 1896 dan orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van Schagen yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995).
Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yang terbentuk pada tahun 1915 (Soermarso 1995). Akuntan publik yang pertama adalah Frese & Hogeweg yang mendirikan kantor di Indonesia pada tahun 1918. Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y.Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995). Pada era penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan publik. Orang Indonesa pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929 (Soemarso 1995).
Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Pada tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soermarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiliki Belanda dan pindahnya orang orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli (Diga dan Yunus 1997).
Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi-seperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institute Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Univesitas Padjajaran 1961, Universitas Sumatera Utara 1962, Universitas Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada 1964 (Soermarso 1995)-telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960 (ADB 2003). Selanjutnya, pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika (Diga dan Yunus 1997).
Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetitif dan lebih berorientasi pada pasar-dengan dukungan praktik akuntansi yang baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari investor asing dan ¬lembaga-lembaga internasional (Rosser 1999). Sebelum perbaikan pasar modal dan pengenalan reformasi akuntansi tahun 1980an dan awal 1990an, dalam praktik banyak ditemui perusahaan yang memiliki tiga jenis pembukuan-satu untuk menunjukkan gambaran sebenarnya dari perusahaan dan untuk dasar pengambilan keputusan; satu untuk menunjukkan hasil yang positif dengan maksud agar dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman/kredit dari bank domestik dan asing; dan satu lagi yang menjukkan hasil negatif (rugi) untuk tujuan pajak (Kwik 1994).
Pada awal tahun 1990an, tekanan untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan muncul seiring dengan terjadinya berbagai skandal pelaporan keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan dan perilaku investor. Skandal pertama adalah kasus Bank Duta (bank swasta yang dimiliki oleh tiga yayasan yang dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta go public pada tahun 1990 tetapi gagal mengungkapkan kerugian yang jumlah besar (ADB 2003). Bank Duta juga tidak menginformasi semua informasi kepada Bapepam, auditornya atau underwriternya tentang masalah tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian. Kasus ini diikuti oleh kasus Plaza Indonesia Realty (pertengahan 1992) dan Barito Pacific Timber (1993). Rosser (1999) mengatakan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbaiki jika memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar modal dari model “casino” menjadi model yang dapat memobilisasi aliran investasi jangka panjang.
Berbagai skandal tersebut telah mendorong pemerintah dan badan berwenang untuk mengeluarkan kebijakan regulasi yang ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, pada September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat standar akuntansi keuangan, yang dikenal dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Kedua, Pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (World Bank) melaksanakan Proyek Pengembangan Akuntansi yang ditujukan untuk mengembangkan regulasi akuntansi dan melatih profesi akuntansi. Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah membuat berbagai aturan berkaitan dengan akuntansi dalam Undang Undang Perseroan Terbatas. Keempat, pada tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/pelaporan keuangan kedalam Undang-Undang Pasar Modal (Rosser 1999).
Jatuhnya nilai rupiah pada tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan konglomarat, collapsenya sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagaai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparency). Berikut ini tabel ringkasan perkembangan akuntansi di Indonesia


Daftar Pustaka
Al-Quran dan terjemahannya. Semarang. CV. Asy-Syafa; 1992
Hendriksen, Eldon S.dan Michael F.Van Breeda. Teori Akunting. Edisi ke-5. Buku satu. Batam: Interaksara, 2000.
http://archive.iasb.org.uk/about/history.asp
http://santoso-lukman.blogspot.com/2011/06/sejarah-akuntansi-internasional.html
http://staff.undip.ac.id/akuntansi/anis/2011/03/21/sejarah-perkembangan-akuntansi-di-indonesia/
Riahi-Belkoui, Ahmen. Teori Akuntansu. Jilid ke-1. Jakarta: Penerbit; salemba Empat, 2000.
Warre, Frees, Reeve, Accounting, USA: South-Westren Collage Publishing, 1996.

Read more...

KASUS-KASUS MENGENAI PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI & ETIKA PROFESI AKUNTANSI PUBLIK

>> Senin, 09 Januari 2012

Kasus pertama : Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya.
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya.
Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Analisis : Dalam kasus tersebut ditemukan KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. KAP tersebut telah melakukan penyimpangan terhadap tujuan profesi akuntansi, yaitu memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Selain itu KAP tersebut juga melanggar Prinsip pertama - Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua - Kepentingan Publik, Prinsip Ketiga – Integritas, Prinsip Keempat – Obyektivitas, Prinsip Kedelapan - Standar Teknis. Seharusmya KAP tersebut harus bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka, selain itu KAP juga harus bertanggung-jawab terhadap kepentingan publik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. KAP harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Setiap KAP harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan

Kasus Kedua :
JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan Rakyat sulit diharapkan mau membongkar praktik mafia anggaran yang terjadi di lembaga tersebut dan melibatkan pejabat pemerintah. Partai politik dan politikusnya di DPR diuntungkan dengan kondisi tetap tak terungkapnya praktik mafia anggaran karena mereka mengandalkan pembiayaan politik dari transaksi haram seperti dalam kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Setidaknya di dua kasus, Kemenpora dan Kemenkertrans menjadi contoh konkret bahwa praktik mafia anggaran terus berjalan. Sulitnya kita berharap pada politikus untuk memberantas korupsi karena mereka juga terjebak pada agenda dan kepentingan pragmatis,” kata Koordinator Divis Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan di Jakarta, Senin (12/9).
Abdullah mencontohkan praktik mafia anggaran yang coba diungkap anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Namun yang terjadi, Badan Kehormatan DPR justru memproses yang bersangkutan meskipun dia sebagai penyingkap aib (whistle blower). BK DPR tak pernah memeriksa pihak-pihak yang disebutkan Wa Ode.
“Parpol dan politikusnya mengandalkan permodalan politik dari kongkalikong semacam ini, jadi sulit mereka mau mengungkap praktik mafia anggaran,” kata Abdullah.
Abdullah mengatakan, praktik mafia anggaran dimulai sejak perencanaan, misalnya dalam kasus dana percepatan infrastruktur daerah (DPID) di Kemnakertrans. Dalam perencanaan, orang di lingkaran menteri menawarkan beberapa daerah untuk mendapatkan program atau wilayah proyek DPID. “Tentunya dengan imblana fee tertentu,” katanya.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, anggaran yang sudah disetujui DPR dalam kenyataannya tidak diberikan ke daerah secara gratis. Dalam kasus suap di Kemenpora dan Kemnakertrans, terlihat jelas DPR dan pemerintah saling mengambil uang dari anggaran yang seharusnya untuk daerah.
“Harus ada fee buat parlemen, sementara birokrat kita juga butuh duit . Keduanya saling membutuhkan. Pejabat di kementerian membutuhkan uang untuk biaya kenaikan pangkat dan upeti bagi atasan mereka. Menteri juga membutuhkan uang untuk membantu partai politiknya.

analisis : Dalam artikel Penyelewengan Anggaran yang tertulis pada harian kompas, rabu, 14 September 2011 terdapat beberapa pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi yaitu Prinsip pertama : Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua : Kepentingan Publik, Prinsip Ketiga : Integritas, Prinsip Keempat : Obyektivitas, Prinsip Kelima : Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Prinsip Ketujuh : Perilaku Profesional, Prinsip kedelapan : Standar Teknis. Seharusnya seorang akuntan harus menaati prinsip-prinsip etika profensi akuntansi tersebut.
Kasus Ketiga :
Enron adalah perusahaan yang sangat bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron memosisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut “spark spread“.
Pada beberapa tahun yang lalu beberapa perusahaan seperti Enron dan Worldcom yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan Enron perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar, karena salah strategi dan memanipulasi akuntansi yang melibatkan profesi Akuntan Publik yaitu Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen. Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan public yang disebut sebagai “The big five” yaitu (pricewaterhouse coopers, deloitte & touché, KPMC, Ernest & Young dan Anderson) yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp. Laporan keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting ternama di dunia, Arthur Andersen, ternyata penuh dengan kecurangan (fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %.
Perusahaan akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron, Arthur andersen, tidak berhasil melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam tubuh Enron. Di samping sebagai eksternal auditor, Arthur andersen juga bertugas sebagai konsultan manajemen Enron. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan klien mereka.

KAP Arthur Andersen memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal. Selain itu, jika Arthur Andersen sedang memenuhi panggilan pengadilan berkaitan dengan perjanjian audit tertentu, tidak boleh ada dokumen yang dimusnahkan. Namun Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan.
Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang memutuskan hubungan dan Arthur Andersen pun ditutup. Penyebab kecurangan tersebut diantaranya dilatarbelakangi oleh sikap tidak etis, tidak jujur, karakter moral yang rendah, dominasi kepercayaan, dan lemahnya pengendalian.
Faktor tersebut adalah merupakan perilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan good corporate governance philosofy yang membahayakan terhadap business going cocern. Begitu pula praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact).
Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat.
Pada tanggal 25 Juni 2002, datang berita yang mengejutkan bahwa perusahaan raksasa, WorldCom juga mengalami masalah keuangan. Kemajuan dari kagagalan membuat dua pembuat undang-undang AS, Michael Oxley dan Paul Sarbanes, menggabungkan usaha mereka dan mengemukakan perundang-undangan perubahan tata kelola yang lebih dikenal sebagai Sarbanes-Oxley Act of 2002 (SOX 2002).

Skandal keuangan yang terjadi dalam Enron dan Worldcom yang melibatkan KAP yang termasuk dalam “the big five” mendapatkan respon dari Kongres Amerika Serikat, salah satunya dengan diterbitkannya undang-undang (Sarbanex-Oxley Act) yang diprakarsai oleh senator Paul Sarbanes (Maryland) dan wakil rakyat Michael Oxley (Ohio) yang telah ditandatangani oleh presiden George W. Bush.
Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang memberikan jasa non-audit kepada perusahaan yang di-audit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non-audit yang dilarang:
• Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
• Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
• Jasa appraisal dan valuation
• Opini fairness
• Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
• Broker, dealer, dan penasihat investasi
Salah satu hal yang ditekankan pasca Skandal Enron atau pasca Sarbanes Oxley Act ini adalah perlunya Etika Professi. Selama ini bukan berarti etika professi tidak penting bahkan sejak awal professi akuntan sudah memiliki dan terus menerus memperbaiki Kode Etik Professinya baik di USA maupun di Indonesia.

Analisis : Dari kasus tersebut ditemui adanya kecurangan yang dilakukan oleh Enron yaitu adanya pemanipulasian laporan keuangan. KAP Andersen juga terlibat dalam kasus tersebut karena adanya campur tangan dalam penghancuran dokumen yang berkaitan dengan kebangkrutan Enron. Dalam kasus tersebut juga terdapat pelanggaran terhadap prinsip etika profesi akuntasi. Seharusnya sebagai seorang akuntan, harus menjalankan prinsip etika profesi akuntansi. Untuk mencegah terjadinya kasus seperti ini diperlukan pula penerapan etika dalam bermasyarakat. Walaupun semakin banyak aturan yang dikeluarkan oleh Standard Setting Body sepertiFASB (Financial Accounting Standard Board) atau Regulator pemerintah seperti SEC (Security Exhange Commission) namun kecurangan selalu dapat ditutupi dan dicari celah sehingga sampai pada puncaknya dimana kecurangan itu terungkap dan menyebabkan kerugian semua pihak terutama investor dan berakibat pada hilangnya kepercayaan masyarakat kepada professi akuntan dan sistem pasar modal.

Referensi :
http://carmelcurhatmodeon.blogspot.com/2011/11/prinsip-etika-profesi-akuntansi-dan.html
http://galuhwardhani.wordpress.com/2011/11/09/pembahasan-artikel-mengenai-kasus-pelanggaran-etika-profesi-akuntansi/
http://www.ruqayahimwanah.com/berita-119-etika-profesi-akuntan-publik.html

Read more...

ETIKA PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
• Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
• Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
• Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
• Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang handal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional
Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
1. Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
2. Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
3. Seksi 220 Benturan Kepentingan
4. Seksi 230 Pendapat Kedua
5. Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
6. Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
7. Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
8. Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
9. Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
10. Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance
Kewajiban Bagi Seorang Akuntan Publik (AP) Dan (KAP) Terdapat 5 (Lima) Kewajiban Akuntan Publik Dan KAP Yaitu:
1. Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya.
2. Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
3. Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
4. Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus.
5. Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.
Larangan Bagi Seorang Akuntan Publik ( AP ) Dan ( KAP ) Akuntan Publik Dilarang Melakukan 3 (Tiga) Hal :
1. dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
2. apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
3. Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen. Sedangkan, KAP harus menjauhi

Ada 4 larangan yaitu,
1. memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen.
2. memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
3. memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
4. mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.

Referensi :
http://annasmelon.blogspot.com/2011/12/etika-profesi-akuntan-publik.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_Etik_Profesi_Akuntan_Publik
http://www.akuntansi.undip.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=24&Itemid=1
http://www.bloggerborneo.com/kode-etik-profesi-akuntan-publik

Read more...

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

A. KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1. Kredibilitas : Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme : Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3. Kualitas Jasa : Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4. Kepercayaan : Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. PRINSIP ETlKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi

a. Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
b. Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
- auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
- eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
- auditor intern memberikan keyakinan ten tang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
- ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
- konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.
c. Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
d. Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
- Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
- Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
- Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
- Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas
Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
e. Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
1. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
f. Prinsip Keenam - Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
1. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
2. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
3. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:
untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.
g. Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h. Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Referensi : http://www.iaiglobal.or.id/tentang_iai.php?id=18

Read more...

KURSUS, WORKSHOP, DAN SEMINAR

>> Sabtu, 03 Desember 2011



Sertifikat ini saya dapat guna mendapat jenjang setara sarjana muda. Untuk mendapatkan ini saya membuat Penulisan Ilmiah yang berjudul “Sistem Akuntansi Penggajian dan Pengupahan pada Proklamasi Catering.” Dimana saya harus mempertanggungjawabkannya didepan penguji. Saya dinyatakan lulus dengan sedikit revisi.


Sertifikat ini saya dapat setelah berpartisipasi menjadi panitia dalam Seminar Spirit and Motivation. Seminar ini dilaksanakan oleh BEM FE UG. Seminar ini dilaksanakan tanggal 11 November 2009.


Seminar Aktualisasi Syariah diadakan oleh Universitas Gunadarma (SEF) PADA TANGGAL 24 Oktober 2009. Seminar ini berlangsung 1 hari dengan mendatangkan beberapa pembicara. Pada seminar ini saya (peserta) mendapat pengetahuan tentang ekonomi syariah.


UG Economics Competition 2010 merupakan salah satu kegiatan yang diadakan oleh Universitas Gunadarma dalam menyambut hari ulang tahun Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma yang ke-20. UG Economics Competition 2010 diselenggarakan bagi mahasiswa Universitas Gunadarma Fakultas Ekonomi. Dimana kompetisi ini terbagi menjadi beberapa tingkat, pertama untuk kelas 1 dan 2 Akuntansi dan Manajemen, kedua untuk kelas 3 dan 4 Akuntansi, dan ketiga untuk kelas 3 dan 4 Manajemen. Setiap kelas harus memiliki perwakilan untuk mengikuti kompetisi ini. Setiap perwakilan harus berbentuk tim yang terdiri dari 3 orang. Perwakilan dari kelas 3EB01 (sekarang 4EB01) kurang lebih 6 tim dan salah satu tim tersebut adalah tim saya yang terdiri dari saya (Arum Pramuningtyas), Anissa N.A.S. dan Verawati. Pada babak pertama yang dilakukan oleh tiap tim adalah mengerjakan soal secara online, dimana team yang mendapat poin tertinggi akan lolos kebabak berikutnya. Pada babak pertama tim saya tidak lolos. Hal ini disebabkan karena ketika kami mengerjakan soal-soal, kami lupa mensubmit tiap jawaban yang kami pilih sehingga secara otomatis jawaban kami tidak tersimpan. Ternyata dari 6 tim yang ikut berkompetisi, hanya 1 tim yang masuk ke babak selanjutnya.


Seminar Pasar Modal “Capital Market ia A Choice of Investment” diadakan oleh Universitas Gunadarma (BEM FE UG) pada tanggal 17 Maret 2010. Seminar ini berlangsung selama satu hari. Pada seminar ini saya (peserta) diberikan pengetahuan tentang bagaimana berinvestasi di pasar modal. Pada seminar ini salah satu pembicaranya adalah presiden BEM FE yaitu Yanuar Palimo dimana dia sudah mulai mencoba investasi di dunia pasar modal dan dapat dibilang berhasil. Ia berbagi tentang pengalamannya dalam berinvestasi di dunia pasar modal.


KNPM (Kompetisi Nasional Pasar Modal) merupakan suatu lomba yang diadakan oleh Indostoct olt dimana Universitas Gunadarma ikut andil didalamnya sebagai peserta. Kompetisi ini dilakukan secara online untuk maju ke babak selanjutnya di Bandung. Peserta KNPM boleh individu dan tim,namun saya memilih untuk mengikuti dengan team karena berbagai pertimbangan. Setiap tim terdiri dari 3 orang, tim saya terdiri dari saya (Arum Pramuningtyas), Annisa N.A.S. dan Verawati. Untuk mengikuti kompetisi ini, peserta (baik individu maupun team )harus kami membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 75.000,-. Sebebarnya kelompok kami masuk ke babak berikutnya (100 besar UG). Perwakilan kelompok kami disms untuk maju ketahap selanjutnya. Namun dari kelompok kami tidak ada perwakilan yang datang sehingga kelompok kami gagal.


Sertifikat ini saya dapat karena telah berpartisipasi sebagai anggota BEM FE UG. Untuk masuk dalam organisasi BEM ini saya mengikuti berbagai tahap seleksi. Dan akhirnya saya bisa diterima dalam organisasi ini khususnya pada departement pendidikan. Saya menjadi anggota BEM FE UG ini selama satu periode (2009-2010).


Workshop ‘Export Import Management : Letter of Credit’ diadakan oleh Universitas Gunadarma pada tanggal 02 Maret 2010. Untuk mengikuti workshop ini setiap peserta harus membayar Rp. 30.000,- Workshop ini berlangsung satu hari dimulai pukul 09.00-16.00. Pada workshop ini saya (peserta) mendapatkan pengetahuan tentang transaksi ekspor impor, surat bisnis dalam impor ekspor dengan microsoft word, kontrak ekspor penjualan, arti dari surat kredit, jenis surat kredit, aplikasi formulir L/C, dokumenter bentuk kredit dapat dibatalkan dengan microsoft excel,dll. Pada workshop ini peserta juga diberikan studi kasus tentang Letter of Credit.


Kursus ‘Retail Business’ diadakan oleh Universitas Gunadarma tanggal 07 Februari 2011 – 11 Februari 2011. Untuk mengikuti kursus ini setiap peserta diwajibkan membayar Rp. 250.000,- Pada kursus ini saya (peserta) mendapatkan pengetahuan tentang dasar dari ritel, teknik negosiasi, perencanaan organisasi, analisis kelayakan usaha, pemilihan lokasi, tata letak toko, merchandise, sistem informasi manajemen ritel, aplikasi merchandise, strategi promosi, strategi penetapan harga, pengaturan aplikasi, penyusutan, layanan prima, sistem dan prosedur, aplikasi keuangan, aplikasi CCR, dll. Dimana pada kursus ini kami diberikan simulasi dan studi kasus tentang retail business. Pada hari terakhir peserta menjalani ujian untuk mengetahui sejauh mana peserta mengerti dan memahami tentang retail business. Hasil ujian ditempel didepan ruang kursus seminngu setelah kursus selesai. Saya cukup puas dengan hasil yang saya peroleh meskipun tidak seperti yang saya harapkan.


Workshop ‘Microsoft Excel for Financial Report Analysis’ diadakan oleh Universitas Gunadarma pada tanggal 27 September 2010. Untuk mengikuti workshop ini setiap peserta harus membayar Rp. 30.000,- Workshop ini berlangsung satu hari dimulai pukul 09.00-16.00. Pada workshop ini saya (peserta) mendapatkan pengetahuan tentang laporan keuangan, penggunaan fasilitas lembar multi workbook, penggunaan rumus dan fungsi pada microsoft excel, analisis rasio keuangan, analisis kecenderungan, analisis perintah ukuran, perlindungan data, dll. Selain itu saya (peserta) diberikan latihan pada workshop ini.


Seminar “Peluang Karir & Investasi di Pasar Modal” diadakan oleh Universitas Gunadarma pada tanggal 26 Oktober 2010. Seminar ini berlangsung di Auditorium Kampus D Universitas Gunadarma. Universitas Gunadarma bekerja sama dengan pihak Etrading Securities dalam seminar ini. Dengan mengikuti seminar ini, saya banyak mendapat ilmu baru dibidang investasi di pasar modal. Diantaranya adalah cara-cara untuk berinvestasi di pasar modal , keuntungan berinvestasi di pasar modal, dan resiko-resiko yang timbul jika kita berinvestasi di pasar modal.

Saat ini, banyak mahasiswa yang tertarik tentang pasar modal. Namun pengetahuan mereka tentang pasar modal masih minim. Hal tersebut membuat para mahasiswa yang tertarik dengan pasar modal untuk mempelajari tentang pasar modal lebih dalam lagi. Dengan berinvestasi di pasar modal, para investor akan mendapat keuntungan yang besar. Mereka juga tidak perlu bekerja keras mencari uang. Dengan berinvestasi di pasar modal mereka hanya duduk dan melakukan transaksi dengan komputer saja. Namun terdapat banyak resiko jika berinvestasi di pasar modal apalagi jika tidak update berita-berita yang berhubungan dengan nilai saham. Kita bisa mengalami kerugian yang besar hanya dalam waktu beberapa jam saja. Oleh karena itu jika kita tertarik untuk berinvestasi dalam pasar modal kita harus memiliki pengetahuan yang banyak dan dalam tentang pasar modal ini.


Workshop “ INOVASI BISNIS BIDANG AKUNTANSI DAN KEUANGAN “ diadakan oleh Universitas Gunadarma pada tanggal 7 Juli 2011 – 8 Juli 2011. Pada seminar ini UG bekerjasama dengan pihak PHKI dan dilaksanakan di kampus D universitas Gunadarma selama 2 hari. Untuk mengikuti workshop ini peserta tidak dipungut biaya. Peserta dituntut untuk membuat team, dimana satu team terdiri dari tiga orang. Team kami terdiri dari Anissa N.A.S., Verawati, dan saya sendiri Arum Pramuningtyas. Hari pertama workshop diisi dengan pembekalan tentang Inovasi Bisnis Bidang Akuntansi Dan Keuangan dengan mengundang beberapa pembicara yang mahir di bidang ini. Pada hari pertama ini juga diadakan sesi pertanyaan, dimana bagi penanya akan mendapatkan hadiah. Hari kedua peserta workshop dituntut untuk membuat proposal tentang Inovasi Bisnis Bidang Akuntansi Dan Keuangan, dimana proposal tersebut diperesentasikan hari itu juga didepan dewan juri (Toto Sugiharto PhD, Dr. Masodah dan Budi Prijanto, SE., MM) dengan format tim. Tim kami tertarik untuk membuat usaha tentang cara praktis Oshop dalam mengecek transfer dari para pelanggan. Proposal team yang paling bagus akan mendapatkan hadiah sebesar yang telah ditetapkan panitia. Sayangnya kelompok kami tidak menang dalam pembuatan proposal ini.

Read more...

ETIKA BISNIS

>> Jumat, 18 November 2011

BAB I
PENDAHULUAN



Dalam menjalankan kegiatan bisnis yang baik diperlukan etika. Etika adalah ilmu yang secara khusus menyoroti perilaku manusia dari segi moral, bukan dari fisik, etnis dan sebagainya. Berbagai kekuatan dan dorongan mempengaruhi perilaku manusia, diantaranya kekuatan dan dorongan yang datang dari luar dirinya (negara, masyarakat, kelompok, pribadi), dan kekuatan dan dorongan yang timbul dari alam (cuaca, keadaan alam, polusi udara), serta kekuatan dan dorongan yang berasal dari dalam diri manusia itu sendiri (sifat azasi, mental, spiritual).

Pengertian bisnis sendiri merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Mudah untuk menyebut etika bisnis dalam kegiatan bisnis sehari-hari, namun sulit sekali untuk menerapkannya. Dalam lingkungan bisnis yang semakin kompetitif, sering etika bisnis ditinggalkan semata-mata untuk mengejar keuntungan yang besar dan mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya, atau untuk mendapatkan promosi jabatan dan terkadang untuk tetap dapat menduduki suatu jabatan.

Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan.

Mengapa etika bisnis dalam perusahaan terasa sangat penting saat ini? Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.

Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Dalam jangka pendek, bisnis yang tidak memperhatikan etika bisa jadi menuai keuntungan, tetapi dalam jangka panjang, biasanya bermasalah dan mendapatkan sanksi moral dari masyarakat.

Untuk memperlihatkan diperlukannya etika dalam kegiatan bisnis, terdapat satu contoh sebagai berikut, Anda menjual handset dengan mutu rendah atau cacat, tetapi dengan suatu cara jitu, Anda berhasil menyembunyikan masalah pada handset itu sehingga secara kasat mata tidak diketahui oleh pemakai, kecuali setelah menggunakannya selama beberapa waktu. Kemudian Anda membuat aturan, bahwa barang yang telah dijual tidak bisa ditukar / dikembalikan lagi dan barang itu tanpa garansi. Lalu ada orang yang membeli handset tersebut, dan tentu saja sebagai orang awam, dia tidak bisa melihat masalah atau kerusakan pada handset tersebut, dan transaksi pun terjadi. Tidak lupa Anda mengingatkan kepada dia bahwa barang yang telah dijual tidak bisa ditukar / dikembalikan lagi.

Setelah beberapa waktu, ternyata dia komplain kepada Anda bahwa ada masalah pada handset yang dia beli dan dia menuntut Anda untuk menggantinya. Lalu Anda berdalih, bahwa waktu terjadi transaksi dulu kan barangnya bagus-bagus saja, tidak ada masalah, dan si pembeli tidak komplain apa-apa. Lalu dengan dalih bahwa barang yang telah dijual tidak bisa ditukar / dikembalikan lagi, Anda menolak untuk mengganti handset tersebut, apalagi memang tidak ada garansi.

Salahkah Anda ? Secara hukum bisa jadi Anda benar. Tanpa menyewa pengacara handal pun, rasanya sudah bisa ditebak bahwa Anda akan menang berdebat dengan si pembeli tadi. Tetapi dari sisi pandang etika bisnis, Anda jelas-jelas salah, di mana Anda sebenarnya sudah mengetahui bahwa barang tersebut ada cacatnya atau ada masalahnya, tetapi Anda sembunyikan atau tidak memberitahu si pembeli. Artinya, dari awal Anda sudah tidak memiliki itikad baik dalam berdagang. Tetapi siapa yang bisa mengukur itikad ? Susah kan ? Sudah pasti dengan berbagai dalih, di kacamata hukum, bisa jadi Anda memang. Bahkan undang-undang perlindungan konsumen pun agak susah dipergunakan di sini. Bagaimana proses pembuktiannya ?

Oke lah, katakan Anda menang, tetapi benarkan Anda menang ? Dalam jangka pendek iya ! Tetapi tentu saja si pembeli tidak akan puas, dan karena dia “dikalahkan secara hukum” maka dia akan menulis surat pembaca di koran atau menyampaikan keluhan dia ke lembaga konsumen, atau menyampaikan kepada orang-orang lain. Dalam jangka panjang, akan terbentuk opini masyarakat mengenai toko Anda, yaitu menjual barang rusak dan tidak bagus. Ini jelas opini negatif, dan berpotensi untuk menjatuhkan reputasi Anda, dan lambat-laun, bisa jadi pembeli cenderung menurun. Jadi, dalam jangka panjang bisnis Anda bisa bermasalah. Di sini jelas terlihat, bahwa sanksi etika itu hanya berbentuk sanksi moral dan baru terlihat dalam jangka panjang.

Jadi, dalam jangka pendek, bisnis yang tidak memperhatikan etika bisa jadi menuai keuntungan, tetapi dalam jangka panjang, biasanya bermasalah dan mendapatkan sanksi moral dari masyarakat.

Dalam contoh tersebut terlihat bahwa etika sangat diperlukan dalam kegiatan bisnis. Untuk itu penulis tertarik untuk menulis tentang “ETIKA BISNIS”.


BAB II
PEMBAHASAN



2.1. Pengertian Etika
Berikut adalah beberapa pengertian etika :
a. Kata ‘etika’ berasal dari kata Yunani ethos yang mengandung arti yang cukup luas yaitu, tempat yang biasa ditinggali, kandang, padang rumput, kebiasaan, adapt, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Bentuk jamak ethos adalah taetha yang berarti adat kebiasaan. Arti jamak inilah yang digunakan Aristoteles (384-322 SM) untuk menunjuk pada etika sebagai filsafat moral. Kata ‘moral’ sendiri berasal dari kata latin mos (jamaknya mores) yang juga berarti kebiasaan atau adat. Kata ‘moralitas’ dari kata Latin ‘moralis’ dan merupakan abstraksi dari kata ‘moral’ yang menunjuk kepada baik buruknya suatu perbuatan. Dari asal katanya bisa dikatakan etika sebagai ilmu yang mempelajari tentang apa yang biasa dilakukan. Pendeknya, etika adalah ilmu yang secara khusus menyoroti perilaku manusia dari segi moral, bukan dari fisik, etnis dan sebagainya.
b. Etika merupakan suatu kehendak yang sistematik melalui penggunaan alasan untuk mempelajari bentuk-bentuk moral dan pilihan-pilihan moral yang dilakukan oleh seseorang dalam menjalankan hubungan dengan orang lain.
c. Etika adalah cabang dari filsafat yang mempelajari perilaku manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan makhluk lain, dan dengan lingkungan alam.
d. Secara etimologis ‘ethos’(yunani) = adapt kebiasaan; cara bertindak.
Sebagai ilmu : refleksi kritis, metodis dan sistematis tentang tingkah laku manusia.

2.2. Pengertian Bisnis
Berikut adalah beberapa pengertian bisnis:
a. Bisnis berasal dari business → busy → sibuk.
“Sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.”
“Suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis
lainnya” (ilmu ekonomi).
Konteks: individu, komunitas ataupun masyarakat.
b. Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan
institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari.
c. Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan
kebutuhan masyarakat (bussinessis then simply a system that produces goods and
service to satisfy the needs of our society) [Huat, T Chwee,1990].
d. Bisnis merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan [Griffin & Ebert].
e. Bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang
terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan meproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen [Mahmud Machfoedz].
f. Bisnis merupakan sekumpulan aktivitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan
cara mengembangkan dan mentransformasikan berbagai sumber daya menjadi barang atau jasa yang diinginkan konsumen [Allan Afuah, 2004].
g. Bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisasi oleh orang – orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industri yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standar serta kualitas hidup mereka [Glos, Steade, dan Lowry, 1996].

2.3. Pengertian Etika Bisnis
Berikut adalah beberapa pengertian etika bisnis:
a. Etika bisnis adalah pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Muslich,1998:4).
b. Etika bisnis sebagai batasan-batasan sosial, ekonomi, dan hukum yang bersumber dari nilai-nilai moral masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dalam setiap aktivitasnya (Amirullah & Imam Hardjanto, 2005).
c. Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).

2.4. Etika Bisnis yang Baik
Etika bisnis merupakan aspek penting dalam membangun hubungan bisnis dengan pihak lain. Sukses atau gagalnya suatu bisnis sangat ditentukan oleh etika bisnis seseorang. Etika bisnis yang baik juga dapat membangun komunikasi yang lebih baik dan mengembangkan sikap saling percaya antarsesama pebisnis. Ada dua hal yang harus Anda perhatikan dalam berbisnis. Yang pertama adalah memerhatikan kepentingan dan menjaga perasaan orang lain. Yang kedua adalah mencegah terjadinya salah paham dengan orang lain, karena masing-masing budaya atau negara mempunyai etika bisnis yang berbeda.
Meki begitu, terdapat beberapa etika yang berlaku umum. Perilaku dan sikap Anda bisa mencerminkan tentang diri Anda. Perilaku juga mencerminkan watak Anda sehingga ada beberapa hal yang harus dihindari. Perilaku yang hanya mementingkan diri sendiri, tidak disiplin, dan tidak bisa dipercaya, dapat membuat bisnis tidak berkembang. Etika bisnis yang tepat dapat membangkitkan sifat-sifat yang positif.
Tunjukkan sifat positif Anda. Misalnya, Anda perlu tahu kapan harus menunjukkan perhatian dan belas kasih tanpa menjadi emosional. Tanamkanlah rasa percaya pada diri sendiri tanpa harus bersifat sombong. Dengan mempelajari etika bisnis, Anda akan menunjukkan bahwa diri Anda memiliki pikiran yang terbuka, sehingga akan membuat Anda dihargai oleh orang lain. Semua etika bisnis yang baik harus didasari dengan kepekaan dan tenggang rasa. Sebaiknya Anda pelajari etika umum (termasuk juga dari negara-negara lain), mulai dari cara merespon, menyapa, dan sebagainya. Hal ini akan mampu membangun hubungan bisnis yang kuat. Anda juga harus berbicara secara hati-hati. Saat bicara pada rekan bisnis sebaiknya pikirkan kata-kata yang tepat, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti misalnya membuat orang tersinggung. Etika bisnis mendorong kehati-hatian dalam berkomunikasi dan memilih bentuk-bentuk ekspresi yang bisa diterima. Cobalah untuk berpakaian secara tepat, berdiri dan duduk di tempat sesuai dengan posisi Anda pada waktu yang tepat. Jaga postur tubuh yang baik, sehingga akan menciptakan kesan yang baik dan menghindari kesalahpahaman.
Selain itu, etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
1. Prinsip otonomi
Prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
2. Prinsip kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.
3. Prinsip tidak berniat jahat
Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.

2.5. Etika Bisnis dalam Praktek.
Banyak teori dan pelajaran tentang etika (contohnya adalah filsafat terapan) yang mengevaluasi masalah-masalah moral. Di antaranya adalah teori-teori Aristotelianisme, consequentialisme, instrumentalisme, hedonisme, egoisme, altruisme, utilitarianisme, deontologisme, dan etika Kantian.
Teleological ini dianut oleh pengikut utilitarianisme, di antara para pemukanya terdapat Jeremy Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1973). Termasuk pula di dalam analisis teleological ini adalah pandangan dari filsuf kontemporer John Rawls yang dinamakan “veil of ignorance”, didasarkan kepada prinsip distributive justice.
Ahli fisafat terapan yang mengadopsi pendekatan Kantian menganut pandangan Deontological, yaitu pandangan yang berbasis proses pengambilan keputusan dalam menentukan suatu perbuatan. Pemukanya di antaranya adalah filsuf Jerman Immanuel Kant (1724-1804)[3]
Secara praktis, pandangan-pandangan ini berhubungan dengan kegiatan dalam menguji suatu perbuatan dengan hati-hati. Banyak ahli yang percaya bahwa kedua pendekatan ini dapat digunakan sebagai analisis pemecahan problem moral.
Banyak orang yang mungkin secara tidak sadar mempraktekkan pendekatan teleological terhadap etika dalam memutuskan dilema moral. Utilitarianisme adalah bentuk etika teleological yang lebih familiar dikenal oleh pelaku-pelaku bisnis yang memusatkan pandangannya terhadap masalah “the bottom line”. Keputusan-keputusan bisnis diambil dengan pandangan yang dipusatkan kepada akibat yang mungkin timbul atau konsekuensi apabila terjadi pertentangan di antara keputusan-keputusan itu, pertanyaan yang selalu diajukan adalah tentang “apa yang terbaik bagi perusahaan?”
Jika pelaku bisnis, yang merupakan suatu badan hukum yaitu perusahaan, mempertimbangkan hanya bagaimana agar suatu tindakan akan memberikan keuntungan yang besar, maka hal ini adalah merupakan pandangan utilitarianisme. Utilitarianisme dalam hal ini dikenal sebagai salah satu dari pandangan dengan analisis laba-rugi (cost-benefit).
Menurut pandangan utilitarianisme, kerangka yang harus digunakan dalam rangka mempertimbangkan suatu tindakan yang akan diambil, harus didasarkan pada perhitungan atas akibat atau konsekuensi dari tindakan itu. Tujuannya adalah untuk memilih alternatif yang menghasilkan “yang paling baik bagi kelompok terbesar.” Akan tetapi, pandangan ini dihadapkan kepada dua pertanyaan yang sangat penting, yaitu untuk mencapai tujuan, seseorang harus mampu untuk mengidentifikasi apa yang paling “baik” dan siapa yang merupakan kelompok “terbesar” dalam setiap transaksi termasuk pula akibat setiap pemutusan kontrak bisnis terhadap karyawannya yang kemungkinan akan kehilangan pekerjaan atau setidaknya kekurangan penghasilan karena berkurangnya produksi dan seterusnya mempertimbangkan akibat tersebut terhadap keluarga karyawan.
Pemikiran etika yang berbasis kewajiban adalah deontology, yaitu suatu pandangan dimana keputusan tentang suatu tindakan harus diambil dengan dasar adanya kewajiban, bukan dengan dasar akibat atau konsekuensi dari keputusan itu. Pendekatan ini sering pula dinamakan pendekatan “kewajiban demi kepentingan kewajiban“. Para penganut pandangan ini harus menerapkan keahlian dan pemikiran untuk menemukan bentuk bahasan tentang kewajiban tersebut dan mengidentifikasi manfaatnya.
Kant mengemukakan anggapan bahwa tidak ada satupun di dunia ini – tentunya juga tidak ada di luar dunia – yang dapat dibentuk sesuatu yang dinamakan baik tanpa kualifikasi yang lain daripada ‘itikad baik’. Dalam pandangannya itikad baik adalah niat yang rasional, dan niat yang rasional adalah sesuatu yang bekerja secara konsisten dan tidak mengalami kontradiksi. Prinsip konsistensi ini menghasilkan suatu ujian yang dapat mengenali kewajiban seseorang yaitu kategori imperatif atau hukum yang universal. Menurut kategori imperatif ini, kewajiban seseorang dalam suatu keadaan tertentu akan menjadi jelas bila seorang bertanya: apakah keputusan seseorang dapat di jadikan universal tanpa ada kontradiksi apabila di adopsi oleh orang lain dalam situasi yang sama tanpa membuat suatu pengecualian.
Bagi penganut pendekatan Kantian perilaku membuat janji palsu adalah pelanggaran terhadap hukum umum yang telah diakui secara universal. Secara rasional seseorang tidak boleh menginginkan untuk dapat secara bebas membuat janji palsu. Keadaan ini tidak dapat dijadikan kaedah yang universal, dan seseorang tidak dapat membuat suatu pengecualian khusus bagi dirinya sendiri. Lebih jauh lagi, mengambil milik orang lain meskipun dalam situasi seperti itu adalah berarti mengancam pemilik barang tersebut dan tidak menghargai kehormatan pemiliknya.
Kaum Utilitarian mengemukakan alasan bahwa hal yang baik yang dapat diikuti mungkin adalah apa yang dapat merupakan kesempatan agar bisnis berjalan lancar dan para pekerja yang membutuhkan dapat dipekerjakan. Hal yang buruk adalah bila perusahaan tidak mendapat pembayaran, para pekerjanya akan menderita, dan, bila pengamatnya adalah seorang Utilitarian, akibat buruk akan datang dari pihak lain yang menganggap bahwa seseorang dapat membuat janji palsu dengan tidak melakukan pembayaran.
Seorang filsuf modern, W.D Ross, memberikan suatu versi deontology yang mendefinisikan kewajiban sebagai suatu tindakan mengambil tanggungjawab atas kedua kewajiban yang murni dan kewajiban-kewajiban untuk menghasilkan akibat yang terbaik. Ross mengenali bahwa suatu hubungan tertentu adalah lebih penting daripada yang lainnya dan bahwa suatu akibat tertentu akan lebih utama dari yang lainnya. Dalam hal terjadi pertentangan kewajiban, Ross menganjurkan untuk menilai konsekuensi dan membuat prioritas dari kewajiban-kewajiban untuk mengantisipasinya.
Berbicara mengenai etika dalam kaitan dengan bisnis dan investasi, tidak cukup hanya dengan membahas teori-teori yang secara umum dianut pelaku bisnis atau para investor, akan tetapi juga perlu membahas penerapan dan pelaksanaannya dalam praktek bisnis, investasi, bahkan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh adalah sebagai berikut :

Etika bisnis: Monopoli – Kasus PT. Perusahaan Listrik Negara
PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Secara umum perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena di konotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.
Ada dua macam monopoli. Pertama adalah monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artifisial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan ain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis industri tersebut.
Yang menjadi masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artifisial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan ideologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat.
Adapun yang menjadi ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:
1. Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan. Dari definisi monopoli telah diketahui bahwa hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
2. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
3. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri. Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
4. Dapat mempengaruhi penentuan harga. Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga.
5. Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau ada yang menggunakan iklan, iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
Terlepas dari kenyataan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besra, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap, harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh Negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.
Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.
Permasalahan
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
1. Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
2. Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika deontologi


Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika teleologi
Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika utilitarianisme
Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN.
Kesimpulan
Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.



BAB III
PENUTUP



3.1. Kesimpulan
Dalam menjalankan kegiatan bisnis yang baik diperlukan etika. Etika adalah ilmu yang secara khusus menyoroti perilaku manusia dari segi moral, bukan dari fisik, etnis dan sebagainya. Bisnis sendiri merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Etika bisnis dalam perusahaan terasa sangat penting saat ini, hal tersebut karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.
Tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Dalam jangka pendek, bisnis yang tidak memperhatikan etika bisa jadi menuai keuntungan, tetapi dalam jangka panjang, biasanya bermasalah dan mendapatkan sanksi moral dari masyarakat.
Hal tersebut dapat dilihat pada Kasus PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero). PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kejadian ini menyebabkan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

3.2. SARAN
Hendaknya bagi pelaku kegiatan bisnis menjalankan etika bisnis yang baik. Dengan
adanya etika bisnis dalam kegiatan bisnis yang dilakukan sehari-hari akan mendatangkan
manfaat bagi pelaku bisnis baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.


DAFTAR PUSTAKA


http://anggasugiantara.blogspot.com/2011/11/etika-bisnis-yang-baik.html
http://driezone512.blogspot.com/2011/01/pelanggaran-etika-bisnis-contoh.html
http://galih-chess.blogspot.com/2010/01/apakah-etika-bisnis-penting.html
http://galih-chess.blogspot.com/2010/01/mengapa-etika-bisnis-diperlukan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis
http://lppcommunity.wordpress.com/2009/01/08/etika-bisnis-monopoli-kasus-pt-perusahaan-listrik-negara/
http://pasarmodal.blog.gunadarma.ac.id/?p=3523
http://pihilawyers.com/blog/?p=26
http://www.ciputraentrepreneurship.com/bina-usaha/49-rencana-bisnis/6350-etika-bisnis-yang-baik.html
tri_s.staff.gunadarma.ac.id/.../pengertian+dan+fungsi+bisnis

Read more...

Cari Blog Ini

About This Blog

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP