^.^

WELCOME TO MUNGTYAS BLOG

LOGO UG

LOGO UG

TulisanQ

Semoga Bermanfaat

"JERAWAT & FLEK HITAM" Siapa Takut

>> Sabtu, 26 Desember 2009

Semua wanita mendambakan kulit wajah yang bersih, bebas dari jerawat maupun flek hitam. Namun, sebagian besar wanita pasti sering menghadapi kedua masalah tersebut. Oleh karena itu, kedua masalah itu harus diberantas. Berikut adalah beberapa tips untuk menghilangkan jerawat dan flek hiam.

Jerawat biasa terjadi pada setiap orang terutama di masa remaja. Jerawat bisa timbul dari banyak hal, namun kehadirannya bisa dikendalikan. Tentu saja Anda harus merubah kebiasaan dan melakukan sedikit usaha ekstra untuk menghindari munculnya jerawat.
Cara menghilangkan jerawat dapat dilakukan secara tradisional ataupun modern. Cara menghilangkan jerawat secara tradisional salah satunya adalah dengan rajin mencuci muka, sedangkan cara modern menghilangkan jerawat adalah dengan menggunakan teknologi atau peralatan canggih dari dokter.

Beberapa cara menghilangkan jerawat :
1. Rajin mencuci muka. Tapi jangan asal cuci muka. Basuh juga bagian leher dan jidat setidaknya 2 kali seminggu. Pijat wajah Anda dengan gerakan memutar dan basuh menggunakan air hangat.
2. Tambahkan juga obat jerawat. Anda mungkin harus mencoba beberapa macam obat sebelum akhirnya menemukan produk yang cocok dengan kulit wajah. Biasanya produk ini dipasarkan dengan kemasan dan harga yang berfariasi. Ingat! Mahal tak menjamin produk tersebut cocok dan bisa mengatasi masalah jerawat Anda.
3. Berhati-hati dengan penggunaan produk kecantikan. Hanya gunakan make-up, pelembab atau tabir matahari hanya yang tanpa minyak. Biasanya jika tertulis “nonacnegenic” atau “noncomedogenic” di label keterangan, produk tersebut lebih baik.
4. Saat mengenakan produk untuk rambut, usahakan jangan sampai kena ke wajah. Tutupi wajah Anda dengan handuk saat menggunakan minyak rambut, hairspray atau mousse. Setelah selesai mandi, jangan lupa kembali bilas wajah Anda untuk menghilangkan kemungkinan bekas shampo atau conditioner tertinggal di wajah.
5. Jangan sampai keringat, bakteri dan kotoran menempel di wajah. ikat rambut anda saat panas dan hindari memakai topi dan kaca mata.
6. Sebaiknya Anda coba temui dokter ahli. kulit jika jerawat Anda mulai mempengaruhi percaya diri Anda. Dokter bisa memberikan saran obat terbaik dan bagaimana pemakaian paling efektik.
7. Ubah pola diet Anda. Makan coklat, permen dan makanan berminyak dapat merubah gestur kulit Anda. Batasi asupan junk food, dapatkan lebih banyak vitamin dan ganti lifestyle Anda agar lebih sehat. tidur yang teratur, dan jangan biarkan tubuh kekurangan cairan.

Cara menghilangkan jerawat melalui tips seperti diatas aman bagi kesehatan dan tidak akan menyebabkan toksin bagi tubuh anda. Tidak sama halnya dengan cara menghilangkan jerawat menggunakan bahan kimia, bahan kimia terkadang mampu menyebabkan iritasi yang berkepanjangan. Cara menghilangkan jerawat berbahan kimia perlu diwaspadai terkadang dalam produk penghilang jerawat yang kita gunakan mengandung merkuri (raksa) dan formalin yang berbahaya bagi kesehatan kulit tubuh kita. Jangan sampai keinginan menghilangkan jerawat di wajah justru merusak kecantikan wajah anda. Gunakanlah cara menghilangkan jerawat yang aman bagi wajah anda.

Sedangkan flek hitam bisa terjadi di beberapa bagian tubuh, terutama di daerah wajah, akibat paparan sinar matahari. Selain sinar matahari, melasma juga dapat terjadi akibat pemakaian obat hormonal, misalnya obat pencegah kehamilan. Flek juga dapat timbul akibat bekas adanya jerawat, pemakaian obat antibiotik, antiepilepsi dan antiperadangan.
Pemakaian kosmetik yang kemungkinan besar mengandung merkuri dan asam salisilat, pun dapat membuat wajah terserang flek. Karena bila digunakan terus menerus, akan menyebabkan kulit menjadi sangat sensitif terhadap sengatan sinar matahari.

Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghilangkan flek, mulai dari memakai masker hingga pemakaian krim pemutih (bleaching cream) yang bermanfaat untuk mencerahkan wajah. Fungsi krim pemutih adalah untuk mengangkat lapisan tanduk pada kulit, melenyapkan komedo, melancarkan peredaran darah di bawah kulit, mencerahkan dan menambah kekenyalan kulit wajah. Namun dengan adanya peralatan modern saat ini, flek dapat dengan cepat dihilangkan. Tapi untuk dapat melakukannya, biaya yang harus dikeluarkan pun tak sedikit. Pertama-tama yang harus dilakukan, adalah melakukan facial. Tujuannya untuk membersihkan wajah dari sel-sel kulit mati, sehingga wajah menjadi lebih cerah serta mencegah dan mengikis flek.
Caranya:
- Usapkan krim pada wajah dan diamkan selama 15 menit.
- Bersihkan wajah, lalu gosok dengan menggunakan scrub untuk melenyapkan sel kulit mati.
- Cuci wajah, lalu lumuri wajah dengan masker.
- Setelah masker mengering, wajah kembali dibersihkan, selanjutnya gunakan pelembab.

Anda baru akan merasakan manfaatnya, bila melakukan facial secara rutin selama 10 kali. Tingkat keberhasilannya tergantung seberapa parah flek yang Anda derita. Bagi Anda yang memiliki kulit wajah dengan flek yang agak meluas, sebaiknya lakukan facial seminggu sekali dan dibantu dengan krim malam.
Salah satu bahan facial yang kini mulai banyak dipakai dan dianggap cukup berkhasiat membersihkan flek, adalah spirulina. Spirulina adalah ganggang laut yang sudah dikemas dalam bentuk masker semacam lumpur, fungsinya untuk mengurangi flek karena strukturnya seperti scrub. Spirulina juga tersedia dalam bentuk kapsul dan diminum sebagai suplemen.Dengan perawatan seminggu sekali, selama sepuluh kali perawatan facial, flek akan memudar. Namun tentu saja, efeknya akan lebih memuaskan adalah anda harus rajin dan rutin melakukannya.

Selain itu, sebelum melakukan perawatan wajah, sebaiknya Anda kenali dulu jenis kulit Anda. Pada dasarnya kulit wajah terbagi dalam tiga jenis, yaitu:

Kulit Normal
- Biasanya di daerah T (seperti dahi, hidung dan dagu) memproduksi minyak berlebihan, pori-pori pun lebih besar dari pada bagian wajah lainnya.
- Setelah wajah dibersihkan, kulit pipi akan terasa kencang.
- Kerutan seiring bertambahnya usia akan ada di sekitar mata, dahi, dan bagian atas bibir.
- Kulit mudah terbakar sengatan matahari, sehingga terlihat kemerahan atau kecokelatan.

Kulit Berminyak
- Umumnya memiliki pori-pori besar dan berkomedo.
- Kulit wajah tampak mengkilap serta riasan mudah luntur.
- Kerutan di wajah lebih lambat ketimbang jenis kulit lainnya.

Kulit Kering
- Mudah terkelupas dan terbakar jika terkena sengatan matahari.
Di udara dingin mudah teriritasi atau gatal-gatal.
- Daerah T kadang seperti bersisik dan kulit wajah terasa kencang sesaat setelah dibersihkan.
- Kerutan lebih cepat muncul, bukan hanya pada wajah, tapi juga pada kulit tubuh lainnya.

Kulit Sensitif
- Mudah teriritasi jika kena kosmetik tertentu atau terkena paparan sinar matahari.
- Kulit umumnya kering dan terkesan "tipis" sekali.
- Kulit akan terasa kencang sesaat setelah dibersihkan

Referensi :
http://www.dechacare.com/Cara-Menghilangkan-Jerawat-Pada-Wajah-I455.html
http://www.dechacare.com/Tips-Menghilangkan-Flek-Hitam-di-Wajah-I464.html

Read more...

Mengenang 5 Tahun Tragedi Tsunami


Hari ini (tanggal 26 Desember), tepat 5 tahun terjadinya peristiwa Tsunami yang melanda beberapa Negara, salah satunya Indonesia. Pengertian Tsunami sendiri (dalam bahasa Jepang: 津波; tsu = pelabuhan, nami = gelombang, secara harafiah berarti "ombak besar di pelabuhan") adalah perpindahan badan air yang disebabkan oleh perubahan permukaan laut secara vertikal dengan tiba-tiba. Perubahan permukaan laut tersebut bisa disebabkan oleh gempa bumi yang berpusat di bawah laut, letusan gunung berapi bawah laut, longsor bawah laut, atau atau hantaman meteor di laut. Gelombang tsunami dapat merambat ke segala arah. Tenaga yang dikandung dalam gelombang tsunami adalah tetap terhadap fungsi ketinggian dan kelajuannya. Di laut dalam, gelombang tsunami dapat merambat dengan kecepatan 500-1000 km per jam. Setara dengan kecepatan pesawat terbang. Ketinggian gelombang di laut dalam hanya sekitar 1 meter. Dengan demikian, laju gelombang tidak terasa oleh kapal yang sedang berada di tengah laut. Ketika mendekati pantai, kecepatan gelombang tsunami menurun hingga sekitar 30 km per jam, namun ketinggiannya sudah meningkat hingga mencapai puluhan meter. Hantaman gelombang Tsunami bisa masuk hingga puluhan kilometer dari bibir pantai. Kerusakan dan korban jiwa yang terjadi karena Tsunami bisa diakibatkan karena hantaman air maupun material yang terbawa oleh aliran gelombang tsunami.
Dampak negatif yang diakibatkan tsunami adalah merusak apa saja yang dilaluinya. Bangunan, tumbuh-tumbuhan, dan mengakibatkan korban jiwa manusia serta menyebabkan genangan, pencemaran air asin lahan pertanian, tanah, dan air bersih.

o Syarat terjadinya tsunami akibat gempa
Gempa bumi yang berpusat di tengah laut dan dangkal (0 - 30 km)
Gempa bumi dengan kekuatan sekurang-kurangnya 6,5 Skala Richter
Gempa bumi dengan pola sesar naik atau sesar turun

Bayangan menakutkan tsunami yang memorak-porandakan Nangroe Aceh Darussalam lima tahun lalu pasti masih melekat kuat dalam benak sebagian kita. Ratusan ribu jiwa melayang seketika akibat gelombang pasang yang tiba-tiba menyapu Aceh. Mayat-mayat bergelimpangan hampir di seluruh bagian Barat Aceh. Seluruh kota di kawasan yang dilanda tsunami benar-benar luluh lantah. Selama lima tahun ini kita berupaya untuk bangkit membangun kembali kehidupan. Bersama-sama kita berupaya untuk menata kembali perumahan, tempat pendidikan, dan pusat kesehatan. Kita mencoba membangun kembali kota dan negeri yang hancur total karena terjangan tsunami. Peringatan lima tahun tsunami bukan hanya baik untuk mengenang peristiwa yang telah membuat kita kehilangan begitu banyak sanak saudara kita, tetapi pelajaran penting bagi kita yang masih hidup untuk bisa menata kehidupan yang lebih baik. Aceh harus bisa menjadi contoh sebuah kebangkitan dan kemajuan pembangunan di Indonesia. Bukan Aceh seperti sekarang yang menjadi salah satu provinsi yang tertinggal di belakang.

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Tsunami
http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/tajuk/2009/12/26/198/Aceh-Setelah-Lima-Tahun-Tsunami

Read more...

Kontribusi Koperasi Terhadap Perkembangan UMKM

>> Sabtu, 19 Desember 2009


Mencermati banyaknya jumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mencapai 50 juta lebih, sangat potensi untuk mengatasi kemiskinan di negeri ini. Jumlah mereka sesuai data BPS pada 2008 mencapai 31,5 juta jiwa dari jumlah penduduk. Bukan tidak mungkin jumlah tersebut akan menipis dan bahkan habis jika pemerintah serius memberdayakan pelaku UMKM.
Asumsinya, jika mereka mampu tumbuh dan berkembang dipastikan membutuhkan tenaga kerja. Sendainya satu unit usaha memerlukan dua tenaga kerja saja, akan tertampung sebanyak 100 juta orang. Kalau lebih, otomatis tenaga kerja yang terserap akan lebih banyak lagi. Berarti pengangguran yang sesuai data di Kementerian Daerah Tertinggal seperti dilansir media masa berjumlah sekitar 9,2 juta orang akan terus berkurang. Dengan demikian kemiskinan perlahan-lahan lenyap dari bumi Zamrud Khatulistiwa ini. Mengingat tidak ada lagi orang usia produktif yang menganggur, sehingga kesejahteraan yang didambakan semua pihak akan tercapai.
Sayang, keberadaan usaha mereka barangkali masih biasa-biasa saja dan belum berkembang sehingga kegiatan usaha-usaha itu dilakukan sendiri oleh pelakunya, yaitu belum melibatkan tenaga orang lain. Kenyataanya, meski jumlahnya besar tetapi pengangguran hingga detik ini tetap banyak. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada kuartal pertama periode 2009 ini mencatat jumlah tenaga kerja yang di PHK mencapai 250 ribu orang. Jumlah tersebut ditengarai terus bertambah, seiring masih derasnya arus pengurangan tenaga kerja, dan bahkan total pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan-perusahaan yang bangkrut ataupun merelokasikannya ke luar negeri.
Singkatnya, meski mereka banyak yang berhasil menciptakan lapangan pekerjaan untuk dirinya dengan membuka usaha atau sekadar menjadi pemulung, tetapi banyak yang gagal menemukan kesibukan karena dipengaruhi banyak faktor. Semisal ketiadaan atau keterbatasan modal yang dimiliki, minim kemampuan untuk berwirausaha dan gagal menjalankan usahanya akibat dagangannya dirampas/digusur petugas ketertiban karena berjualan di tempat-tempat yang dianggap manganggu ketertiban umum.
Melihat ilustrasi tersebut tidaklah keliru pemerintah sepanjang periode terus mencanangkan akan menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Hanya saja formulasi yang diterapkan mungkin belum pas atau masih menggunakan model lain. Padahal jika komitmen memprioritaskan perhatiannya lebih besar lagi pada sektor UMKM permasalahan yang melilit bangsa berupa kemiskinan akan teratasi. Salah satunya dengan menyediakan permodalan yang mudah diakses pelaku usaha. Jika program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan membantu pelaku usaha kecil dan mikro mendapatkan permodalan, namun dalam prakteknya yang sudah berjalan dua tahun masih menemui kendala, faktanya mereka masih kesulitan mengakses akibat peraturan perbankan yang ketat. Tentu tidak ada salahnya menggunakan formula atau skema baru dan melibatkan Koperasi jasa keuangan (KJK) yang terdiri Koperasi simpan pinjam (KSP), unit-unit simpan pinjam (USP) milik Koperasi dan Koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) serta unit- unit Koperasi jasa keuangan syariah (UJKS) yang banyak dimiliki Koperasi konvensional. Dengan memberikan dukungan kesediaan likuiditas agar peran mereka kuat dalam melayani pinjaman pada anggota/calon anggota yang notabene pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Masyarakat juga tidak memungkiri upaya- upaya pemberdayaan terus dilakukan pemerintah selama ini, baik berupa kredit program maupun yang diberikan langsung kepada warga miskin, tetapi hal tersebut dirasakan masih kurang. Buktinya, kemiskinan yang diantaranya disebabkan karena menganggur masih mudah ditemukan di berbagai daerah. Dengan kata lain, kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk memberdayakan sektor Koperasi dan UMKM belum maksimal, bahkan belum cukup adil dibanding yang diberikan kepada pelaku ekonomi lainnya. Semisal untuk menyelamatkan Bank Century yang hanya dimiliki beberapa orang saja, pemerintah cepat menggelontorkan dana mencapai Rp 6,7 triliun. Sementara untuk membantu perkuatan permodalan di sektor Koperasi dan UMKM selama beberapa tahun terakhir jumlahnya masih relatif kecil. Contohnya kredit program pemberdayaan dan pembinaan untuk Koperasi dan UMKM yang ditangani Kementerian Negara Koperasi dan UKM, baik dikucurkan langsung maupun melalui bank-bank pelaksana sejak 2001-2007 jumlahnya baru mencapai sekitar Rp 3,2 triliun, padahal dana tesebut telah dimanfaatkan oleh puluhan ribu pelaku UMKM.

Peran Koperasi Dioptimalkan
Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Dengan demikian upaya untuk memberdayakan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran makro, meso dan mikro yang meliputi :
1. Penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi.
2.Pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia.
3. Pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM), dan
4. Pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin. Selain itu, peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.

Apakah keberpihakan itu bakal diwujudkan, nampaknya sinyal ke arah sana makin terasakan. Paling tidak kabar menggembirakan itu telah diucapkan Wakil Presiden Boediono saat membuka seminar One Product One Village (OYOP) di Bali pada 14 Nopember lalu. Bahwa pemerintah akan melibatkan Koperasi sebagai wadah untuk menampung dan mengembangkan hasil produksi sektor UKM. Alasannya lembaga yang menampungnya selama ini masih sangat terbatas. Karenanya, pemerintah memilih lembaga yang cocok untuk menyokong pembiayaan dan pemasaran hasil UKM tersebut yakni Koperasi. Menurut Wapres, Koperasi lebih mudah dijangkau oleh pegiat UKM. Hanya diimbuhkan Boediono jaringan di antara mereka harus solid, sebab selama ini dipandangnya kadang tidak jalan. "Produk UKM harus diperluas jaringan pasarnya, bahkan hingga ke luar negeri," tuturnya. Kuncinya tambah mantan Gubemur BI ini, link pasar lebih luas ke kota-kota di Indonesia hingga manca negara. Selain itu juga harus sinergi antara desain dan teknologinya.
Sebelumnya, Menteri Negara Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakomas) di Jakarta pada 10 Nopember juga menegaskan koperasi dan UMKM memiliki peran strategis yang berkaitan langsung dengan kehidupan dan peningkatan kesejahteraan rakyat adalah nyata. Mereka juga telah terbukti menjadi penopang kekuatan dan pertumbuhan ekonomi.
Faktanya sesuai data selama 2004-2009 dampak positif atas perkembangan Koperasi dan UMKM. Terutamanya dalam penyerapan tenaga kerja sektor Koperasi menampung sekitar 23,39%, sektor UMKM yang berjumlah sekitar 51,2 juta unit usaha atau 99,98% dari total pelaku ekonomi nasional, kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 97,04% dari total tenaga kerja yang terserap. Demikian kontribusi terhadap PDB juga lumayan tinggi yakni mencapai 55,56% dari total PDB nasional. Bukti lainnya adalah memiliki nilai ekspor non migas mencapai 20,17% dan investasi 52,09%, sehingga dengan kemampuan tersebut telah ikut mendorong pertumbuhan lokal dan nasional.
Untuk itu dalam program kerja 100 hari Kementerian Negara Koperasi dan UKM akan terus mengupayakan pemberdayaan terhadap Koperasi, salah satunya akan merekomendasikan agar Koperasi diberikan kesempatan sebagai penyalur KUR untuk anggotanya.

Referensi :
http://www.sentrakukm.com/index.php?option=com_content&view=article&id=228:koperasi-menggenjot-perkembangan-ukm&catid=44:beritadepan&Itemid=79
http://74.125.153.132/search?q=cache:MJSCf2nTBkEJ:www.bappenas.go.id/get-file-server/node/1122/+kontribusi+koperasi+terhadap+perkembamgan+UMKM&cd=5&hl=id&ct=clnk&gl=id

Read more...

Perkembangan Koperasi

>> Kamis, 17 Desember 2009


a. Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunian disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang kapitalis. Dalam kegiatannya, koperasi berusaha untuk mencapai tujuan serta kemanfaatan bersama, sejalan dengan pengertian asal kata koperasi dari “co” dan “operation” yang mempunyai arti bersama-sama bekerja.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih
di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Untuk memodali koperasi simpan-pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.
Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan
Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.
Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah dapat memelopori dan bersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di di Indonesia menetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum serta Undang-undang dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui sementara waktu, asal saja tidak bertentangandengan Peraturan Pemerintah Militer.
o PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian
di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut
diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.




o PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan tugas menyusun Undang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka pada tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku PAnglima Tertinggi Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan dan salahsatu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah
Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”, atau lebih dikenal dengan Manifesto politik (Manipol). Dalam pidato itu diuraikan berbagai persoalan pokok dan program umum Revolusi Indonesia yang bersifat menyeluruh. Berdasarkan Ketetapan MPRS No. 1/MPRS/1960 pidato itu ditetapkan sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara RI dan pedoman resmi dalam perjuangan menyelesaikan revolusi. Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol. Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang
No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi (dimuat dalam Tambahan aLembaran Negara No. 1907).
o PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Pemberontakan G30S/PKI merupakan malapetaka besar bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Demikian pula hal tersebut didalami oleh gerakan koperasi di Indonesia. Oleh karena itu dengan kebulatan tekad rakyat dan bangsa Indonesia untuk kembali dan melaksanakan UUD-1945 dan Pancasila secara murni dan konsekwen, maka gerakan koperasi di Indonesia tidak terkecuali untuk melaksanakannya. Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967
telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkopersian.

b. Perkembangan Koperasi Indonesia
Pada tahun 2008 jumlah Koperasi Indonesia bertambah 126 unit dari tahun sebelumnya. Rincianya adalah Koperasi Indonesia dengan status primer bertambah 119 unit dan Koperasi Indonesia yang berstatus sekunder bertambah 7 unit. Sedikit memang untuk ukuran Koperasi Indonesia, tetapi coba simak. total Koperasi Indonesia primer tingkat nasional mencapai 873 unit dan Koperasi Indonesia sekunder menjadi 165 unit. Sedangkan total Koperasi Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 149.793 Koperasi, jumlah yang tidak sedikit. Secara Jumlah Koperasi Indonesia memang cukup fenomenal tetapi secara kualitas masih jauh dibawah usaha-usaha kapitalis apalagi jika dibandingkan dengan koperasi internasional. Selain itu, dari hasil klasifikasi dan peringkatan, jumlah Koperasi Indonesia berkualitas di tahun 2008 mencapai 42.267 Koperasi Indonesia. Tahun 2007 sebanyak 41.381 Koperasi Indonesia yang berkualitas sehingga terjadi peningkatan Koperasi Indonesia berkualitas sebanyak 886 Koperasi Indonesia. Selama tahun 2008 Kemenkop dan UKM telah menyeleksi 3.866 Koperasi Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk diumumkan dalam berita negara. Anggaran APBN tahun 2008 Kemenkop dan UKM sebesar Rp 1,098 triliun telah direaliasikan sebesar Rp 940,95 miliar (85,65 %) sehingga Sisa lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) senilai Rp 157,31 miliar terdiri dari penghematan Rp 60,3 miliar dan lain-lain Rp 97,01 miliar.

Kesimpulan :
Dalam kegiatannya, koperasi berusaha untuk mencapai tujuan serta kemanfaatan bersama, sejalan dengan pengertian asal kata koperasi dari “co” dan “operation” yang mempunyai arti bersama-sama bekerja. jumlah yang tidak sedikit. Sampai tahun 2008, secara Jumlah Koperasi Indonesia memang cukup fenomenal tetapi secara kualitas masih jauh dibawah usaha-usaha kapitalis apalagi jika dibandingkan dengan koperasi internasional. Selain itu, dari hasil klasifikasi dan peringkatan, jumlah Koperasi Indonesia berkualitas di tahun 2008 mencapai 42.267 Koperasi Indonesia. Tahun 2007 sebanyak 41.381 Koperasi Indonesia yang berkualitas sehingga terjadi peningkatan Koperasi Indonesia berkualitas sebanyak 886 Koperasi Indonesia.

Referensi :
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2009/01/koperasi-indonesia-2008.html http://www.smecda.com/kajian/files/hslkajian/sejarah_perkemb_kop.pdf

Read more...

Cari Blog Ini

About This Blog

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP