^.^

WELCOME TO MUNGTYAS BLOG

LOGO UG

LOGO UG

TulisanQ

Semoga Bermanfaat

"JERAWAT & FLEK HITAM" Siapa Takut

>> Sabtu, 26 Desember 2009

Semua wanita mendambakan kulit wajah yang bersih, bebas dari jerawat maupun flek hitam. Namun, sebagian besar wanita pasti sering menghadapi kedua masalah tersebut. Oleh karena itu, kedua masalah itu harus diberantas. Berikut adalah beberapa tips untuk menghilangkan jerawat dan flek hiam.

Jerawat biasa terjadi pada setiap orang terutama di masa remaja. Jerawat bisa timbul dari banyak hal, namun kehadirannya bisa dikendalikan. Tentu saja Anda harus merubah kebiasaan dan melakukan sedikit usaha ekstra untuk menghindari munculnya jerawat.
Cara menghilangkan jerawat dapat dilakukan secara tradisional ataupun modern. Cara menghilangkan jerawat secara tradisional salah satunya adalah dengan rajin mencuci muka, sedangkan cara modern menghilangkan jerawat adalah dengan menggunakan teknologi atau peralatan canggih dari dokter.

Beberapa cara menghilangkan jerawat :
1. Rajin mencuci muka. Tapi jangan asal cuci muka. Basuh juga bagian leher dan jidat setidaknya 2 kali seminggu. Pijat wajah Anda dengan gerakan memutar dan basuh menggunakan air hangat.
2. Tambahkan juga obat jerawat. Anda mungkin harus mencoba beberapa macam obat sebelum akhirnya menemukan produk yang cocok dengan kulit wajah. Biasanya produk ini dipasarkan dengan kemasan dan harga yang berfariasi. Ingat! Mahal tak menjamin produk tersebut cocok dan bisa mengatasi masalah jerawat Anda.
3. Berhati-hati dengan penggunaan produk kecantikan. Hanya gunakan make-up, pelembab atau tabir matahari hanya yang tanpa minyak. Biasanya jika tertulis “nonacnegenic” atau “noncomedogenic” di label keterangan, produk tersebut lebih baik.
4. Saat mengenakan produk untuk rambut, usahakan jangan sampai kena ke wajah. Tutupi wajah Anda dengan handuk saat menggunakan minyak rambut, hairspray atau mousse. Setelah selesai mandi, jangan lupa kembali bilas wajah Anda untuk menghilangkan kemungkinan bekas shampo atau conditioner tertinggal di wajah.
5. Jangan sampai keringat, bakteri dan kotoran menempel di wajah. ikat rambut anda saat panas dan hindari memakai topi dan kaca mata.
6. Sebaiknya Anda coba temui dokter ahli. kulit jika jerawat Anda mulai mempengaruhi percaya diri Anda. Dokter bisa memberikan saran obat terbaik dan bagaimana pemakaian paling efektik.
7. Ubah pola diet Anda. Makan coklat, permen dan makanan berminyak dapat merubah gestur kulit Anda. Batasi asupan junk food, dapatkan lebih banyak vitamin dan ganti lifestyle Anda agar lebih sehat. tidur yang teratur, dan jangan biarkan tubuh kekurangan cairan.

Cara menghilangkan jerawat melalui tips seperti diatas aman bagi kesehatan dan tidak akan menyebabkan toksin bagi tubuh anda. Tidak sama halnya dengan cara menghilangkan jerawat menggunakan bahan kimia, bahan kimia terkadang mampu menyebabkan iritasi yang berkepanjangan. Cara menghilangkan jerawat berbahan kimia perlu diwaspadai terkadang dalam produk penghilang jerawat yang kita gunakan mengandung merkuri (raksa) dan formalin yang berbahaya bagi kesehatan kulit tubuh kita. Jangan sampai keinginan menghilangkan jerawat di wajah justru merusak kecantikan wajah anda. Gunakanlah cara menghilangkan jerawat yang aman bagi wajah anda.

Sedangkan flek hitam bisa terjadi di beberapa bagian tubuh, terutama di daerah wajah, akibat paparan sinar matahari. Selain sinar matahari, melasma juga dapat terjadi akibat pemakaian obat hormonal, misalnya obat pencegah kehamilan. Flek juga dapat timbul akibat bekas adanya jerawat, pemakaian obat antibiotik, antiepilepsi dan antiperadangan.
Pemakaian kosmetik yang kemungkinan besar mengandung merkuri dan asam salisilat, pun dapat membuat wajah terserang flek. Karena bila digunakan terus menerus, akan menyebabkan kulit menjadi sangat sensitif terhadap sengatan sinar matahari.

Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghilangkan flek, mulai dari memakai masker hingga pemakaian krim pemutih (bleaching cream) yang bermanfaat untuk mencerahkan wajah. Fungsi krim pemutih adalah untuk mengangkat lapisan tanduk pada kulit, melenyapkan komedo, melancarkan peredaran darah di bawah kulit, mencerahkan dan menambah kekenyalan kulit wajah. Namun dengan adanya peralatan modern saat ini, flek dapat dengan cepat dihilangkan. Tapi untuk dapat melakukannya, biaya yang harus dikeluarkan pun tak sedikit. Pertama-tama yang harus dilakukan, adalah melakukan facial. Tujuannya untuk membersihkan wajah dari sel-sel kulit mati, sehingga wajah menjadi lebih cerah serta mencegah dan mengikis flek.
Caranya:
- Usapkan krim pada wajah dan diamkan selama 15 menit.
- Bersihkan wajah, lalu gosok dengan menggunakan scrub untuk melenyapkan sel kulit mati.
- Cuci wajah, lalu lumuri wajah dengan masker.
- Setelah masker mengering, wajah kembali dibersihkan, selanjutnya gunakan pelembab.

Anda baru akan merasakan manfaatnya, bila melakukan facial secara rutin selama 10 kali. Tingkat keberhasilannya tergantung seberapa parah flek yang Anda derita. Bagi Anda yang memiliki kulit wajah dengan flek yang agak meluas, sebaiknya lakukan facial seminggu sekali dan dibantu dengan krim malam.
Salah satu bahan facial yang kini mulai banyak dipakai dan dianggap cukup berkhasiat membersihkan flek, adalah spirulina. Spirulina adalah ganggang laut yang sudah dikemas dalam bentuk masker semacam lumpur, fungsinya untuk mengurangi flek karena strukturnya seperti scrub. Spirulina juga tersedia dalam bentuk kapsul dan diminum sebagai suplemen.Dengan perawatan seminggu sekali, selama sepuluh kali perawatan facial, flek akan memudar. Namun tentu saja, efeknya akan lebih memuaskan adalah anda harus rajin dan rutin melakukannya.

Selain itu, sebelum melakukan perawatan wajah, sebaiknya Anda kenali dulu jenis kulit Anda. Pada dasarnya kulit wajah terbagi dalam tiga jenis, yaitu:

Kulit Normal
- Biasanya di daerah T (seperti dahi, hidung dan dagu) memproduksi minyak berlebihan, pori-pori pun lebih besar dari pada bagian wajah lainnya.
- Setelah wajah dibersihkan, kulit pipi akan terasa kencang.
- Kerutan seiring bertambahnya usia akan ada di sekitar mata, dahi, dan bagian atas bibir.
- Kulit mudah terbakar sengatan matahari, sehingga terlihat kemerahan atau kecokelatan.

Kulit Berminyak
- Umumnya memiliki pori-pori besar dan berkomedo.
- Kulit wajah tampak mengkilap serta riasan mudah luntur.
- Kerutan di wajah lebih lambat ketimbang jenis kulit lainnya.

Kulit Kering
- Mudah terkelupas dan terbakar jika terkena sengatan matahari.
Di udara dingin mudah teriritasi atau gatal-gatal.
- Daerah T kadang seperti bersisik dan kulit wajah terasa kencang sesaat setelah dibersihkan.
- Kerutan lebih cepat muncul, bukan hanya pada wajah, tapi juga pada kulit tubuh lainnya.

Kulit Sensitif
- Mudah teriritasi jika kena kosmetik tertentu atau terkena paparan sinar matahari.
- Kulit umumnya kering dan terkesan "tipis" sekali.
- Kulit akan terasa kencang sesaat setelah dibersihkan

Referensi :
http://www.dechacare.com/Cara-Menghilangkan-Jerawat-Pada-Wajah-I455.html
http://www.dechacare.com/Tips-Menghilangkan-Flek-Hitam-di-Wajah-I464.html

Read more...

Mengenang 5 Tahun Tragedi Tsunami


Hari ini (tanggal 26 Desember), tepat 5 tahun terjadinya peristiwa Tsunami yang melanda beberapa Negara, salah satunya Indonesia. Pengertian Tsunami sendiri (dalam bahasa Jepang: 津波; tsu = pelabuhan, nami = gelombang, secara harafiah berarti "ombak besar di pelabuhan") adalah perpindahan badan air yang disebabkan oleh perubahan permukaan laut secara vertikal dengan tiba-tiba. Perubahan permukaan laut tersebut bisa disebabkan oleh gempa bumi yang berpusat di bawah laut, letusan gunung berapi bawah laut, longsor bawah laut, atau atau hantaman meteor di laut. Gelombang tsunami dapat merambat ke segala arah. Tenaga yang dikandung dalam gelombang tsunami adalah tetap terhadap fungsi ketinggian dan kelajuannya. Di laut dalam, gelombang tsunami dapat merambat dengan kecepatan 500-1000 km per jam. Setara dengan kecepatan pesawat terbang. Ketinggian gelombang di laut dalam hanya sekitar 1 meter. Dengan demikian, laju gelombang tidak terasa oleh kapal yang sedang berada di tengah laut. Ketika mendekati pantai, kecepatan gelombang tsunami menurun hingga sekitar 30 km per jam, namun ketinggiannya sudah meningkat hingga mencapai puluhan meter. Hantaman gelombang Tsunami bisa masuk hingga puluhan kilometer dari bibir pantai. Kerusakan dan korban jiwa yang terjadi karena Tsunami bisa diakibatkan karena hantaman air maupun material yang terbawa oleh aliran gelombang tsunami.
Dampak negatif yang diakibatkan tsunami adalah merusak apa saja yang dilaluinya. Bangunan, tumbuh-tumbuhan, dan mengakibatkan korban jiwa manusia serta menyebabkan genangan, pencemaran air asin lahan pertanian, tanah, dan air bersih.

o Syarat terjadinya tsunami akibat gempa
Gempa bumi yang berpusat di tengah laut dan dangkal (0 - 30 km)
Gempa bumi dengan kekuatan sekurang-kurangnya 6,5 Skala Richter
Gempa bumi dengan pola sesar naik atau sesar turun

Bayangan menakutkan tsunami yang memorak-porandakan Nangroe Aceh Darussalam lima tahun lalu pasti masih melekat kuat dalam benak sebagian kita. Ratusan ribu jiwa melayang seketika akibat gelombang pasang yang tiba-tiba menyapu Aceh. Mayat-mayat bergelimpangan hampir di seluruh bagian Barat Aceh. Seluruh kota di kawasan yang dilanda tsunami benar-benar luluh lantah. Selama lima tahun ini kita berupaya untuk bangkit membangun kembali kehidupan. Bersama-sama kita berupaya untuk menata kembali perumahan, tempat pendidikan, dan pusat kesehatan. Kita mencoba membangun kembali kota dan negeri yang hancur total karena terjangan tsunami. Peringatan lima tahun tsunami bukan hanya baik untuk mengenang peristiwa yang telah membuat kita kehilangan begitu banyak sanak saudara kita, tetapi pelajaran penting bagi kita yang masih hidup untuk bisa menata kehidupan yang lebih baik. Aceh harus bisa menjadi contoh sebuah kebangkitan dan kemajuan pembangunan di Indonesia. Bukan Aceh seperti sekarang yang menjadi salah satu provinsi yang tertinggal di belakang.

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Tsunami
http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/tajuk/2009/12/26/198/Aceh-Setelah-Lima-Tahun-Tsunami

Read more...

Kontribusi Koperasi Terhadap Perkembangan UMKM

>> Sabtu, 19 Desember 2009


Mencermati banyaknya jumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mencapai 50 juta lebih, sangat potensi untuk mengatasi kemiskinan di negeri ini. Jumlah mereka sesuai data BPS pada 2008 mencapai 31,5 juta jiwa dari jumlah penduduk. Bukan tidak mungkin jumlah tersebut akan menipis dan bahkan habis jika pemerintah serius memberdayakan pelaku UMKM.
Asumsinya, jika mereka mampu tumbuh dan berkembang dipastikan membutuhkan tenaga kerja. Sendainya satu unit usaha memerlukan dua tenaga kerja saja, akan tertampung sebanyak 100 juta orang. Kalau lebih, otomatis tenaga kerja yang terserap akan lebih banyak lagi. Berarti pengangguran yang sesuai data di Kementerian Daerah Tertinggal seperti dilansir media masa berjumlah sekitar 9,2 juta orang akan terus berkurang. Dengan demikian kemiskinan perlahan-lahan lenyap dari bumi Zamrud Khatulistiwa ini. Mengingat tidak ada lagi orang usia produktif yang menganggur, sehingga kesejahteraan yang didambakan semua pihak akan tercapai.
Sayang, keberadaan usaha mereka barangkali masih biasa-biasa saja dan belum berkembang sehingga kegiatan usaha-usaha itu dilakukan sendiri oleh pelakunya, yaitu belum melibatkan tenaga orang lain. Kenyataanya, meski jumlahnya besar tetapi pengangguran hingga detik ini tetap banyak. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada kuartal pertama periode 2009 ini mencatat jumlah tenaga kerja yang di PHK mencapai 250 ribu orang. Jumlah tersebut ditengarai terus bertambah, seiring masih derasnya arus pengurangan tenaga kerja, dan bahkan total pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan-perusahaan yang bangkrut ataupun merelokasikannya ke luar negeri.
Singkatnya, meski mereka banyak yang berhasil menciptakan lapangan pekerjaan untuk dirinya dengan membuka usaha atau sekadar menjadi pemulung, tetapi banyak yang gagal menemukan kesibukan karena dipengaruhi banyak faktor. Semisal ketiadaan atau keterbatasan modal yang dimiliki, minim kemampuan untuk berwirausaha dan gagal menjalankan usahanya akibat dagangannya dirampas/digusur petugas ketertiban karena berjualan di tempat-tempat yang dianggap manganggu ketertiban umum.
Melihat ilustrasi tersebut tidaklah keliru pemerintah sepanjang periode terus mencanangkan akan menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Hanya saja formulasi yang diterapkan mungkin belum pas atau masih menggunakan model lain. Padahal jika komitmen memprioritaskan perhatiannya lebih besar lagi pada sektor UMKM permasalahan yang melilit bangsa berupa kemiskinan akan teratasi. Salah satunya dengan menyediakan permodalan yang mudah diakses pelaku usaha. Jika program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan membantu pelaku usaha kecil dan mikro mendapatkan permodalan, namun dalam prakteknya yang sudah berjalan dua tahun masih menemui kendala, faktanya mereka masih kesulitan mengakses akibat peraturan perbankan yang ketat. Tentu tidak ada salahnya menggunakan formula atau skema baru dan melibatkan Koperasi jasa keuangan (KJK) yang terdiri Koperasi simpan pinjam (KSP), unit-unit simpan pinjam (USP) milik Koperasi dan Koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) serta unit- unit Koperasi jasa keuangan syariah (UJKS) yang banyak dimiliki Koperasi konvensional. Dengan memberikan dukungan kesediaan likuiditas agar peran mereka kuat dalam melayani pinjaman pada anggota/calon anggota yang notabene pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Masyarakat juga tidak memungkiri upaya- upaya pemberdayaan terus dilakukan pemerintah selama ini, baik berupa kredit program maupun yang diberikan langsung kepada warga miskin, tetapi hal tersebut dirasakan masih kurang. Buktinya, kemiskinan yang diantaranya disebabkan karena menganggur masih mudah ditemukan di berbagai daerah. Dengan kata lain, kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk memberdayakan sektor Koperasi dan UMKM belum maksimal, bahkan belum cukup adil dibanding yang diberikan kepada pelaku ekonomi lainnya. Semisal untuk menyelamatkan Bank Century yang hanya dimiliki beberapa orang saja, pemerintah cepat menggelontorkan dana mencapai Rp 6,7 triliun. Sementara untuk membantu perkuatan permodalan di sektor Koperasi dan UMKM selama beberapa tahun terakhir jumlahnya masih relatif kecil. Contohnya kredit program pemberdayaan dan pembinaan untuk Koperasi dan UMKM yang ditangani Kementerian Negara Koperasi dan UKM, baik dikucurkan langsung maupun melalui bank-bank pelaksana sejak 2001-2007 jumlahnya baru mencapai sekitar Rp 3,2 triliun, padahal dana tesebut telah dimanfaatkan oleh puluhan ribu pelaku UMKM.

Peran Koperasi Dioptimalkan
Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Dengan demikian upaya untuk memberdayakan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran makro, meso dan mikro yang meliputi :
1. Penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi.
2.Pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia.
3. Pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM), dan
4. Pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin. Selain itu, peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.

Apakah keberpihakan itu bakal diwujudkan, nampaknya sinyal ke arah sana makin terasakan. Paling tidak kabar menggembirakan itu telah diucapkan Wakil Presiden Boediono saat membuka seminar One Product One Village (OYOP) di Bali pada 14 Nopember lalu. Bahwa pemerintah akan melibatkan Koperasi sebagai wadah untuk menampung dan mengembangkan hasil produksi sektor UKM. Alasannya lembaga yang menampungnya selama ini masih sangat terbatas. Karenanya, pemerintah memilih lembaga yang cocok untuk menyokong pembiayaan dan pemasaran hasil UKM tersebut yakni Koperasi. Menurut Wapres, Koperasi lebih mudah dijangkau oleh pegiat UKM. Hanya diimbuhkan Boediono jaringan di antara mereka harus solid, sebab selama ini dipandangnya kadang tidak jalan. "Produk UKM harus diperluas jaringan pasarnya, bahkan hingga ke luar negeri," tuturnya. Kuncinya tambah mantan Gubemur BI ini, link pasar lebih luas ke kota-kota di Indonesia hingga manca negara. Selain itu juga harus sinergi antara desain dan teknologinya.
Sebelumnya, Menteri Negara Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakomas) di Jakarta pada 10 Nopember juga menegaskan koperasi dan UMKM memiliki peran strategis yang berkaitan langsung dengan kehidupan dan peningkatan kesejahteraan rakyat adalah nyata. Mereka juga telah terbukti menjadi penopang kekuatan dan pertumbuhan ekonomi.
Faktanya sesuai data selama 2004-2009 dampak positif atas perkembangan Koperasi dan UMKM. Terutamanya dalam penyerapan tenaga kerja sektor Koperasi menampung sekitar 23,39%, sektor UMKM yang berjumlah sekitar 51,2 juta unit usaha atau 99,98% dari total pelaku ekonomi nasional, kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 97,04% dari total tenaga kerja yang terserap. Demikian kontribusi terhadap PDB juga lumayan tinggi yakni mencapai 55,56% dari total PDB nasional. Bukti lainnya adalah memiliki nilai ekspor non migas mencapai 20,17% dan investasi 52,09%, sehingga dengan kemampuan tersebut telah ikut mendorong pertumbuhan lokal dan nasional.
Untuk itu dalam program kerja 100 hari Kementerian Negara Koperasi dan UKM akan terus mengupayakan pemberdayaan terhadap Koperasi, salah satunya akan merekomendasikan agar Koperasi diberikan kesempatan sebagai penyalur KUR untuk anggotanya.

Referensi :
http://www.sentrakukm.com/index.php?option=com_content&view=article&id=228:koperasi-menggenjot-perkembangan-ukm&catid=44:beritadepan&Itemid=79
http://74.125.153.132/search?q=cache:MJSCf2nTBkEJ:www.bappenas.go.id/get-file-server/node/1122/+kontribusi+koperasi+terhadap+perkembamgan+UMKM&cd=5&hl=id&ct=clnk&gl=id

Read more...

Perkembangan Koperasi

>> Kamis, 17 Desember 2009


a. Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunian disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang kapitalis. Dalam kegiatannya, koperasi berusaha untuk mencapai tujuan serta kemanfaatan bersama, sejalan dengan pengertian asal kata koperasi dari “co” dan “operation” yang mempunyai arti bersama-sama bekerja.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih
di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Untuk memodali koperasi simpan-pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.
Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan
Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.
Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah dapat memelopori dan bersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di di Indonesia menetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum serta Undang-undang dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui sementara waktu, asal saja tidak bertentangandengan Peraturan Pemerintah Militer.
o PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian
di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut
diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.




o PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan tugas menyusun Undang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka pada tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku PAnglima Tertinggi Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan dan salahsatu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah
Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”, atau lebih dikenal dengan Manifesto politik (Manipol). Dalam pidato itu diuraikan berbagai persoalan pokok dan program umum Revolusi Indonesia yang bersifat menyeluruh. Berdasarkan Ketetapan MPRS No. 1/MPRS/1960 pidato itu ditetapkan sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara RI dan pedoman resmi dalam perjuangan menyelesaikan revolusi. Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol. Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang
No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi (dimuat dalam Tambahan aLembaran Negara No. 1907).
o PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Pemberontakan G30S/PKI merupakan malapetaka besar bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Demikian pula hal tersebut didalami oleh gerakan koperasi di Indonesia. Oleh karena itu dengan kebulatan tekad rakyat dan bangsa Indonesia untuk kembali dan melaksanakan UUD-1945 dan Pancasila secara murni dan konsekwen, maka gerakan koperasi di Indonesia tidak terkecuali untuk melaksanakannya. Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967
telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkopersian.

b. Perkembangan Koperasi Indonesia
Pada tahun 2008 jumlah Koperasi Indonesia bertambah 126 unit dari tahun sebelumnya. Rincianya adalah Koperasi Indonesia dengan status primer bertambah 119 unit dan Koperasi Indonesia yang berstatus sekunder bertambah 7 unit. Sedikit memang untuk ukuran Koperasi Indonesia, tetapi coba simak. total Koperasi Indonesia primer tingkat nasional mencapai 873 unit dan Koperasi Indonesia sekunder menjadi 165 unit. Sedangkan total Koperasi Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 149.793 Koperasi, jumlah yang tidak sedikit. Secara Jumlah Koperasi Indonesia memang cukup fenomenal tetapi secara kualitas masih jauh dibawah usaha-usaha kapitalis apalagi jika dibandingkan dengan koperasi internasional. Selain itu, dari hasil klasifikasi dan peringkatan, jumlah Koperasi Indonesia berkualitas di tahun 2008 mencapai 42.267 Koperasi Indonesia. Tahun 2007 sebanyak 41.381 Koperasi Indonesia yang berkualitas sehingga terjadi peningkatan Koperasi Indonesia berkualitas sebanyak 886 Koperasi Indonesia. Selama tahun 2008 Kemenkop dan UKM telah menyeleksi 3.866 Koperasi Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk diumumkan dalam berita negara. Anggaran APBN tahun 2008 Kemenkop dan UKM sebesar Rp 1,098 triliun telah direaliasikan sebesar Rp 940,95 miliar (85,65 %) sehingga Sisa lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) senilai Rp 157,31 miliar terdiri dari penghematan Rp 60,3 miliar dan lain-lain Rp 97,01 miliar.

Kesimpulan :
Dalam kegiatannya, koperasi berusaha untuk mencapai tujuan serta kemanfaatan bersama, sejalan dengan pengertian asal kata koperasi dari “co” dan “operation” yang mempunyai arti bersama-sama bekerja. jumlah yang tidak sedikit. Sampai tahun 2008, secara Jumlah Koperasi Indonesia memang cukup fenomenal tetapi secara kualitas masih jauh dibawah usaha-usaha kapitalis apalagi jika dibandingkan dengan koperasi internasional. Selain itu, dari hasil klasifikasi dan peringkatan, jumlah Koperasi Indonesia berkualitas di tahun 2008 mencapai 42.267 Koperasi Indonesia. Tahun 2007 sebanyak 41.381 Koperasi Indonesia yang berkualitas sehingga terjadi peningkatan Koperasi Indonesia berkualitas sebanyak 886 Koperasi Indonesia.

Referensi :
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2009/01/koperasi-indonesia-2008.html http://www.smecda.com/kajian/files/hslkajian/sejarah_perkemb_kop.pdf

Read more...

Andaikan Menjadi Pemimpin

>> Kamis, 12 November 2009


Koperasi merupakan sokoguru perekonomian Indonesia, namun sangat disayangkan pertumbuhan koperasi di Indonesia tidak sesuai yang diharapkan. Pertumbuhan koperasi di Indonesia boleh dibilang lamban dibanding lembaga perekonomian lain, seperti BUMN, BUMS, dll.

Andaikan saya menjadi pemimpin di Negara ini, yang akan saya lakukan untuk kemajuan perkoperasian Indonesia antara lain :
o Memberikan pendidikan dan penyuluhan tentang koperasi kepada masyarakat.
o Membangun kesadaran masyarakat untuk berkoperasi.
o Membangun kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
o Memperbaiki koperasi secara keseluruhan. Mulai pemilihan menteri koperasi yang berasal dari kalangan profesional, mengerti dan memahami perkoperasian serta pemilihan pengurus/pemilihan koperasi harus yang profesional.
o Harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi kearah sasaran yang benar.
o Membuat kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif, seperti pembuatan Undang-Undang tentang perkoperasian.
o Membantu permodalan koperasi yang sudah berdiri ataupun yang akan berdiri.
o Dan yang terpenting, pemerintah melalui aparat dan instansi yang berwenang, harus lebih aktif membantu mengatasi masalah perekonomian secara cepat dan tepat.

Read more...

Masalah dan Solusi Perkoprasian Indonesia yang Dihadapi Saat Ini


Koperasi di Indonesia saat ini dihadapkan pada 2 masalah pokok, yaitu terdiri dari masalah internal dan masalah eksternal.
o Masalah internal koperasi antara lain:
Kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang
kewajiban sebagai anggota.
Solusinya => Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan social. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi kea rah sasaran yang benar.

o Masalah eksternal koperasi antara lain :
Iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi.
Solusinya => Seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi., system prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

Selain 2 masalah pokok tersebut, maslah yang juga dihadapi koperasi saat ini antara lain :
o Kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
o Kurangnya kerjasama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerjasama di bidang social (gotong royong) memang sudah kuat, namun kerjasama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerjasama di bidang ekonomi merupakan factor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbale balik antara menajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan dating semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manejemen professional serta menerapkan kaidah efektivitas dan efesiensi. Untuk keperluan itu, koperasi dan Pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

Referensi : http://ksupointer.com/2009/pembangunan-koperasi-di-indonesia

Read more...

Paket Deregulasi

>> Selasa, 06 Oktober 2009


Pengertian Bank menurut UU No. 10 Tahun 1998 adalah Suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pada masa kolonial kegiatan Perbankan di wilayah Hindia-Belanda ini terutama diarahkan untuk melayani kegiatan usaha dari perusahaan-perusahaan besar milik kolonial di wilayah jajahannya serta membantu administrsi anggaran milik pemerintah. Dengan demikian fungsi utama perbankan pada masa penjajahan adalah :
• Memobilisasikan dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik kolonial.
• Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar milik colonial, seperti giro, garansi bank, pemindahan dana, dll.
• Membantu pemindahan dana jasa modal dari wilayah kolonial ke Negara penjajah.
• Sebagai tempat sementara dari dana hasil pemungutan pajak untuk kemudian dikirim ke Negara penjajah.
• Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah kolonial.
Fungsi utama perbankan pada masa setelah kemerdekaan sampai dengan sebelum adanya deregulasi tidak banyak mengalami perubahan. Orientasi kegiatan perbankan masih banyak dipengaruhi oleh pola yang diterapkan pada masa penjajah.
Bank-bank yang ada tidak secara tegas diarahkan untuk memobilisasikan dana seluas-luasnya dari seluruh anggota masyarakat, dan juga tidak diarahkan untuk mengembangkan perekonomian rakyat seluas-luasnya. Kebijakan yang terkait dengan sector perbankan hanya ditekankan pada kegiatan usaha-usaha besar dan program-program pemerintah. Selain karena kebijakan otoritas moneter pada waktu itu yang belum meningkatkan mobilisasi dana dari masyarakat luas, keadaan diatas juga disebabkan oleh belum adanya perangkat peraturan dan perundang-undangan secara khusus mengatur dunia perbankan.
Untuk mengatasi situasi yang serba tidak menguntungkan ini, cara yang ditempuh pemerintah pada waktu itu adalah dengan melakukan serangkaian kebijakan berupa deregulasi di sektor rill dan di sector moneter. Pada tahap awal deregulasi lebih cepat dampaknya pada sektor moneter melalui serangkaian perubahan di dunia perbankan. Meskipun istilah yang digunakan adalah “deregulasi”, tidak berarti bahwa perubahan yang dilakukan sepenuhnya berupa pengurangan pembatasan atau pengaturan di dunia perbankan. Perubahan yang terjadi juga termasuk peningkatan pengaturan pada bidang tertentu, sehingga deregulasi ini lebih tepat diartikan sebagai perubahan-perubahan yang dimotori oleh otoritas moniter untuk meningkatkan kinerja duni perbankan, dan pada akhirnya juga diharapkan akan meningkatkan kinerja sector riil.

Kebijakan deregulasi yang telah dilakukan antar lain :
1. Paket 1 Juni 1983 yang berisi tentang :
• Penghapusan pagu kredit dan pembatasan aktiva lain sebagai instrument pengendali jumlah uang beredar (JUB)
• Pengurangan KLBI kecuali untuk sector-sektor tertentu.
• Pemberian kebebasan bank untuk menetapkan suku bunga simpan dari pinjaman kecuali untuk sector-sektor tertentu.
2. Bank Indonesia sejak 1984 mengeluarkan SBI
3. Bank Indonesia sejak 1985 mengeluarkan ketentuan perdagangan SBPU dan fasilitas diskonto oleh BI. Pada tahun ini Pemerintah juga memberlakukan Inpres Nomor 4 Tahun 1985 yang mengalihkan tugas dan wewenang Ditjen Bea dan Cukai (BC) dalam pemeriksaan barang kepada surveyor asing SGS. Ini sama saja dengan pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada pihak asing (SGS) dalam memeriksa barang. Keluarnya Inpres Nomor 4, tak lain sebagai reaksi pemerintah atas penyalahgunaan wewenang oleh BC yang banyak diributkan oleh dunia usaha.
4. Tahun 1987 Pemerintah mengeluarkan deregulasi 15 Januari 1987, tentang industri kendaraan bermotor, mesin industri, mesin listrik, dan tarif bea masuk. Untuk bea masuk, pemerintah memberikan keringanan bea terhadap barang-barang tertentu, seperti Tekstil, kapas, dan besi baja. Sedangkan untuk industri mesin pemerintah memberikan perlakuan kemudahan ijin usaha. Dan untuk industri kendaraan bermotor, pemerintah.
5. Juni 1987 Pemerintah mengeluarkan paket deregulasi, lewat PP Nomor 13 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 16. Kali ini pemerintah menyederhanakan perijinan investasi bidang pertambangan, pertanian, kesehatan dan perindustrian. Yang semula ada empat ijin investasi, setelah kebijakan itu hanya tinggal dua.
6. 24 Desember 1987 Pemerintah kembali membuat kejutan dengan memberikan kemudahan dan kelonggaran berusaha. Dalam bidang penamanan modal, PMA diperlakukan sama dengan PMDN dalam hal kepemilikan saham. Untuk fasilitas keringanan bea masuk, semula hanya diberikan kepada barang tertentu, kini diberikan keringanan bea masuk untuk semua bidang usaha yang diijinkan. Untuk ekspor, pemerintah menghapus semua perijinan ekspor dan menggantinya dengan ijin usaha. Sementara perusahaan asing yang sudah berproduksi dan bisa ekspor, diijinkan untuk membeli hasil produksi perusahaan lain untuk di ekspor. Sedangkan bidang ekspor, PT Kratau Steel yang selama itu ditunjuk sebagai pelaksana 92 komoditi produk industri logam, dengan kebijakan baru hak impornya hanya tinggal 50 komoditi. Dan untuk bidang pariwisata yang semula ada 33 jenis ijin, dengan kebijakan Desember itu, dipotong tinggal dua ijin.



8. Paket 27 Oktober yang berisi tentang :
• Pengerahan dana masyarakat, yang meliputi :
o Kemudahan pembukaan kantor bank
 Bank pemerintah, bank pembangunan daerah, bank swasta nasional, dan bank koperasi dapat membuka cabang di seluruh wilayah Indonesia.
 Pembukaan kantor cabang pembantu cukup dilakukan dengan memberitahu Bank Indonesia.
o Kejelasan aturan pendirian Bank Swasta
 Modal di setor bank umum minimal Rp 10 Miliyar.
 Modal disetor BPR minimal Rp. 50 juta.
 BPR dapat di tingkatkan menjadi bank umum.
 BPR dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, dan tabungan.
 Pembukaan kemungkinan untuk mendirikan bank campuran antara bank nasional dengan bank asing.
o Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank bias menerbitkan sertifikat deposito tan[pa memrlukan izin.
o Semua bank dapat memberikn layanan Tabanas dan tabungan lainnya.
o Efesiensi Lembaga Keuangan, yang meliputi
 BUMN dan BUMD bukan bank dapat menempatkan sampai dengan 50% dananya pada bank nasional manapun.
 Batas maksimum pemberian kredit (BMPK) bagi bank dan lembaga keuangan bukan bank.
• Pengendalian Kebijakan moneter, yang meliputi :
o Likuiditas wajib minimu perbankan dan lembaga keuangan bukan bank diturunkan dari 15% menjadi 2% dari jumlah dana pihak ketiga.
o SBI dan SBPU yang semula hanya berjangka waktu 7 hari, sekarang ditambah dengan yang berjangka waktu sampai dengan 6 bulan.
o Batas maksimum pinjaman antar bank ditiadakan.


• Pengembangan pasar modal, yang meliputi :
o Bunga deposito berjangka dan sertifikat deposito dikenakan pajak penghasilan sebesar 15% agar dunia perbankan mendapatkan perlakuan yang sama dengan pasar modal.
o Penangguhan pengenaan pajak penghasilan terhadap bunga tabungan.
o Perluasan modal bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat dilakukan dengan penjualan saham baru melalui pasar modal di samping peningkatan penyertaan oleh pemegang saham.
9. 21 November 1988 Pemerintah kembali mengeluarkan paket deregulasi, yang berisi pengikisan berbagai rintangan yang selama ini malang-melintang di sekitar arus distribusi barang dan angkutan laut, pemudahan distribusi arus barang produk pabrik-pabrik modal asing, penurunan bea masuk bahan baku plastik dari 30-60 persen menjadi lima persen. Lalu, terhadap kritikan monopoli PT Krakatau Steel, lewat paket November ini, pemerintah membabat 26 jenis tarif pos. Dengan penghapusan itu, pabrik-pabrik boleh impor besi baja untuk pengecoran, yang selama ini dikuasai oleh buatan pabrik baja di Cilegon itu.

10. Paket 20 Desember 1988 yang berisi tentang :
• Aturan penyelenggaraan bursa efek oleh swasta.
• Alternative sumber pembiayaan berupa sewa guna usaha, anjak piutang, modal ventura, perdagangan surat berharga, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen.
• Bank dan lembaga keungan bukan bank dapat melakukan kegiatan perdagangan surat berharga, kartu kredit, anjak piutang, dan pembiayaan konsumen.
• Kesempatan pendirian perusahaan asuransi kerugian, asuransi jiwa, raesuransi, broker asuaransi, adjuster asuransi, dan aktuaria.
11. Paket 25 Maret 1989 yang berisi tentang :
• Penyempurnaan paket sebelumnya.
• Bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat memiliki net open position maksimum sebesar 25% dari modal sendiri.
12. Tahun 1990 Pemerintah membuat gebrakan di sektor moneter, khususnya perbankan, lewat Paket Januari 1990 (Pakjan 90), bank-bank umum wajib mengalokasikan 20 persen dari total kreditnya, kepada pengusaha lemah. Atau maksimal kredit yang diberikan kepada pengusaha lemah Rp 200 juta. Namun, dalam Pakjan 90 ini yang masuk kategori usaha lemah adalah usaha yang beraset maksimal Rp 600 juta.
13. Mei 1990 Pemerintah kembali mengeluarkan paket deregulasi yang menyangkut empat sektor pembangunan: industri, perdagangan, kesehatan, dan pertanian. Dari empat sektor yang disentuh deregulasi itu, sektor otomotif, impor gandum, kelapa sawit, dan bahan baku plastik belum masuk dalam cacatan deregulasi yang dinamai Pakmei 90 itu. Untuk bidang pertanian dibebaskan dari tata niaga atas komoditas pala, sayur-sayuran dari Sumetera Utara, tengkawang, kayu manis, serta kopi. Lalu untuk bidang perijinan, satu ijin peternakan berlaku untuk semua jenis ternak, beternak, pemotongan hewan, dan produksi hewan. Bidang kesehatan, terjadi penyerdehanaan ijin usaha untuk industri farmasi, perdagangan besar farmasi, apotek, industri obat, pendaftaran obat, tata niaga impor, dan bahan baku obat. Sementara untuk perdagangan terjadi pengurangan dan penambahan pos baru. Pengurangan terjadi dari 9.549 menjadi 9.250 pos tarif dan terdapat penambahan 387 pos baru.
14. Tahun 1991 Tampaknya bulan Juni, dijadikan bulan yang tepat untuk mengumumkan kebijakan-kebijakan pemerintah. Tak heran bila pada Juni 1991, pemerintah kembali "meluncurkan" serangkaian paket deregulasi bidang: investasi, industri, pertanian, perdagangan, dan keuangan. Inti dari deregulasi kali ini adalah pembabatan hak monopoli enam persero pemerintah (Pantja Niaga, Kertas Niaga, Dharma Niaga, Mega Eltra, Sarinah, dan Krakatau Steel. Khusus untuk baja, KS harus rela melepaskan 60 hak impornya kepada importir produsen. Sementara untuk makanan, buah-buahan, dan daging, pengencer di dalam negeri bebas mengimpor dari luar negeri. Namun, importir terkena bea masuk 20 persen. Untuk otomotif, pemerintah membuka keran impor kendaran niaga kategori I sampai V dan termasuk kendaraan serba guna (jip). Namun, yang boleh mengimpor hanyalah para agen tunggal dan importir yang ditunjuk (enam persero pemerintah). Bukti paling dramatis akibat deregulasi ini, adalah dibukanya keran impor kendaraan truk, harga truk anjlok.
15. Tahun 1992 Tanggal 6 Juli 1992, Pemerintah kembali mengeluarkan paket deregulasi di bidang investasi, perdagangan, keuangan, tenaga kerja, pertanahan, IMB dan UUG/HO. Berisi antara lain, mengijinkan HGU dan HGB oleh usaha patungan dalam rangka penanaman modal asing dalam jangka waktu 30 tahun. Keputusan lainnya dari deregulasi yang dinamakan Pakjul itu, pembebasan tata niaga terhadap 241 pos tarif. Terdiri atas 226 pos tarif mengenai batik, 12 pos tarif pertanian, 1 pos tarif air mineral, 1 pos tarif produk logam, dan 1 pos tarif transformator listrik. Untuk bea masuk hanya diberikan kepada 36 pos tarif besi baja. Sementara untuk impor mesin bukan baru hanya dapat diimpor oleh perusahaan sendiri atau industri rekondisi. Mengenai tenaga kerja asing, dengan deregulasi itu, untuk memperoleh ijin tidak perlu ada rekomendasi dari departemen teknis.
16. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
17. Paket 29 Mei 1993 yang berisi tentang penyempurnan aturan kesehatan bank meliputi :
• Rasio kecukupan modal
• Batas maksimum pemberian kredit
• Kredit usaha kecil (KUK)
• Pembentukan cadangan piutang.
• Rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga.
18. 10 Juni 1993 Pemerintah kembali "menggebrak" lewat paket deregulasi di bidang otomotif. Sejumlah bea masuk yang dianggap menghambat pengembangan industri otomotif, dipangkas. Untuk kategori sedan, jika kandungan lokal telah mencapai 60 persen maka akan dikenakan bea masuk nol persen. Pick-up, minibus, dengan kandungan lokal 40 persen akan dikenakan bea masuk nol persen. Sedangkan untuk truk, bus, dan sepeda motor, masing-masing akan dikenakan nol persen jika mencapai kandungan lokal lebih dari 30 dan 40 persen. Pemerintah juga membuka keran impor kendaraan bermotor dalam bentuk utuh (build-up) dari negara lain. Jika kendaraan impor sudah dirakit di dalam negeri maka pemerintah akan mengenakan bea masuk 200 persen. Sedangankan yang belum pernah dirakit di dalam negeri pemerintah mengenakan 300 persen bea masuk. Selain otomotif pemerintah juga membuat kejutan dengan menarik tepung terigu dari daftar negatif investasi (DNI). Dengan begini, investor yang berminat di tepung terigu punya peluang untuk membangun pabriknya.
19. Tahun 1994 Lewat PP Nomor 20 Tahun 1994, pemerintah membuka pintu lebar-lebar kepada PMA untuk "menabur" duitnya disegala bidang dan sektor ekonomi. Bahkan sektor yang yang banyak berhubungan dengan hajat hidup orang banyak terbuka 95 persen bagi PMA. Dalam patungan membangun perusahaan dengan mitra lokal, sebelum PMA hanya diberikan 45 persen saham, dengan PP itu, PMA bisa menguasai 95 persen saham. Mungkin inilah satu-satunya deregulasi yang membuat Menteri Penerangan Harmoko, marah. Pasalnya, ia merasa tidak diajak konsultasi guna penyusunan PP tersebut. Maklum saja, PP Nomor 20 dinilai banyak bertentangan dengan UU Pokok Pers Tahun 1982. Belakangan beleid mengenai PMA ini dikoreksi, sehingga ada beberap sektor yang "haram" dimasuki oleh PMA. Ya, bidang pers salah satunya.
20. Tahun 1995 Dengan kebijakan yang dinamaan Paket Mei 1995 (Pakmei 95), pemerintah mengeluarkan paket deregulasi atas lima bagian : tarif bea masuk dan masuk tambahan, tata niaga impor, penaman modal, perijinan, restrukturisasi usaha, dan entrepot produsen tujuan ekspor serta kawasan berikat. Dalam tarif, terjadi penurunan 6.030 dari 9.408 pos tarif. Pemerintah juga menghapus bea masuk tambahan terhadap 95 produk, merubah tata niaga dan kontrol terhadap 81 produk. Dalam Pakmei ini, penurunan tarif bea masuk akan diturunkan secara bertahap.
21. 26 Januari 1996, Pemerintah mengeluarkan paket deregulasi, untuk bidang industri, perdagangan, dan keuangan. Makna deregulasi kali ini masih tidak bergeser dari deregulasi sebelumnya, yaitu penurunan bea masuk. Selain itu diberikannya fasilitas perpajakan guna meningkatkan ekspor non migas.
22. 4 Juni 1996 Pemerintah kembali mengeluarkan 11 langkah kebijakan deregulasi. Meliputi : (1) penjadwalan penurunan tarif bea masuk, (2) perubahan tarif bea masuk barang modal, (3) penghapausan bea masuk tambahan, (4) penyederhaan tata niaga impor, (5) ketentuan anti-dumping, (6) kemudahan ekspor, (7) kemudahan layanan eksportir tertentu untuk bidang tertentu, (8) penyederhanan perijinan industri di kawasan industri, (9) peneyelenggaran temapt penimbunan, (10) kelonggaran kegiatan ekspor-impor bagi perusahaan PMA manufaktur, (11) penyerdahanaan prosedur impor limbah untuk bahan baku industri. Untuk penurunan tarif bea masuk, telah ditrunkan sebanyak 1.497 pos tarif dari 7.288 pos tarif.
Dalam rangka menghadapi praktek anti-dumping dan melindungi industri dalam negeri, pemerintah memberlakukan PP tentang bea masuk anti dumping dan bea masuk imbalan. Untuk itu pemerintah membentuk Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Sementara untuk mendorong ekspor, pemerintah menghapus kewajiban penggunaan PEB dari Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta. Pemerintah juga menyederhanakan perijinan kawasan berikat. Bagi perusahaan yang telah bermukim di kawasan industri tidak diwajibkan memiliki perijinan selama memperoleh persetujuan PMA dari presiden , atau dari BKPM untuk PMDN.
23. Tahun 1997 Inilah deregulasi yang oleh banyak kalangan dinilai sudah kehilangan momentumnya. Karena, deregulasi kali ini adalah deregulasi tertunda yang seharusnya bulan lalu diumumkan. Isi paket deregulasi: pemangkasan 1.600 pos tarif bea masuk untuk berbagai produk sektor pertanian, perdagangan dan kesehatan. Deregulasi yang dikeluarkan 7 Juli 1997 itu, diikuti juga dengan peraturan pemerintah (PP) mengenai penerimaan pajak dan retribusi daerah, dan pembatasan pemberian kredit oleh bank untuk pengadaan dan pengolahan tanah
Penurunan tarif terbesar terjadi pada produk industri sebanyak 1.461 pos tarif, pertanian 136 pos tarif, dan kesehatan tiga pos tarif. Jumlah pos tarif sebanyak 7.261 sebelum tahun 1997, dan setelah deregulasi jumlah pos tarif masih sama. Perubahannya, hanya pada pos tarif rendah jumlahnya bertambah, terutama untuk pos tarif 20 persen hingga nol persen. Sementara sebelum deregulasi, jumlah pos tarif tinggi masih banyak. Dengan pertambahan bea masuk rendah dan berkurangnya pos tarif tinggi, maka pos tarif rata-rata tidak tertimbang mengalami penurunan dari 13,0 persen menjadi 11,9 persen.
Dalam paket Juli ini, untuk bidang impor, pemerintah memberlakukan ketentuan impor gula kasar, yang sebelumnya dikuasai oleh Badan Urusan Logistik (Bulog), kini dapat dilakukan oleh importir produsen. Importir dalam hal ini, adalah pabrik gula yang menggunakan bahan baku gula kasar untuk produksinya. Selain itu, pemerintah juga membuka impor kapal bekas tanpa ada batasan kuoto. dengan ketentuan selama kapal bekas masih layak pakai.
Untuk bidang ekspor, pemerintah menaikkan nilai pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang sebelumnya Rp 100 juta naik menjadi Rp 300 juta. Dalam ketentuan baru ini, para pengusaha kecil dan menengah yang sebelum harus melapor jika akan mengekspor barang dengan nilai di atas Rp 100 juta, kini, mengekspor barang hingga Rp 300 juta tanpa PEB.
Sementara untuk perusahaan bukan penanaman modal, yang sebelumnya tidak mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, seperti penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN), kini mendapatkan fasilitas yang sama. Kebijakan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk untuk bebas bea atas impor barang modal dan bahan baku, untuk keperluan selama dua tahun.
Sedangkan untuk pajak dan retribusi daerah, sebagai pelaksanan UU Nomor 18 Tahun 1997, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1997, tentang pajak daerah dan PP Nomor 20 Tahun 1997, tentang retribusi daerah, guna penyederhanakan kedua pungutan tersebut. Kini dengan adanya UU, pajak daerah yang sebelum sebanyak 42 jenis, kini tinggal 9 jenis. Sedangkan untuk retribusi daerah dari 192 jenis menjadi 30 jenis. Selain itu, sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 20 Tahun 1997, tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pemerintah mengeluarkan PP Nomor 22 Tahun 1997, yang mengatur semua penerimaan negara bukan pajak harus disetorkan ke kas negara.
Dalam PP Nomor 22, disebutkan ada tujuh jenis penerimaan negara bukan pajak di semua departemen dan lembaga non departemen. Antara lain, penerimaaan kembali anggaran (sisa anggaran rutin dan pembangunan), penerimaan hasil penjualan barang milik negara, hasil penyewaan barang milik negara, penerimaan hasil jasa giro uang negara, penerimaan ganti rugi atas kerugian negara, penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah, dan penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang. Selain itu, PP Nomor 22 juga mengatur semua jenis penerimaan negara bukan pajak di seluruh departemen dan lembaga non departemen.
Pemerintah juga membuka pintu kepada swasta untuk mendirikan balai lelang ddalam bentuk perusahaan terbatas (PT). Bahkan swasta nasional diberikan kesempatan untuk berpatungan mendirikan balai lelang dengan pihak asing.
Di bidang moneter, khususnya perbankan, pemerintah melarang bank umum untuk kredit baru untuk pengadaan dan pengolahan lahan. Dengan kata lain, bank-bank tidak diperkenankan memberikan kredit kepada pengembang untuk membuka lahan baru. Kecuali untuk pengadaan rumah sederahana (RS) dan sangat sederhana (RSS).
Sementara impor minyak kelapa sawit mentah untuk bahan baku minyak goreng, yang semula dikenakan pajak ekspor sebesar 10-12 persen, kini dengan ketentuan baru pemerintah menurunkan jadi lima persen.
Serangkaian kebijakan diatas telah mengakibatkan banyak perubahan dalam perbankan Indonesia. Ciri-ciri perbankan pada masa sebelum deregulasi sudah tidak dapat ditemui lagi pada masa setelah deregulasi. Sehinnga pada masa setelah deregulasi ini perbankan di Indonesia mempunyai cirri-ciri sbb :
• Peraturan yang memberikan kepastian hokum.
• Jumlah bank swasta bertambah banyak.
• Tingkat persaingan bank semakin kuat.
• Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar Uang.
• Kepercayaan masyarakat terhadap bank yang meningkat.
• Mobilisasi dana melalui sector perbankan yang semakin besar.
KESIMPULAN :
Pengertian Bank menurut UU No. 10 Tahun 1998 adalah Suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Pada masa kolonial kegiatan Perbankan di wilayah Hindia-Belanda ini terutama diarahkan untuk melayani kegiatan usaha dari perusahaan-perusahaan besar milik kolonial di wilayah jajahannya serta membantu administrsi anggaran milik pemerintah. Fungsi utama perbankan pada masa setelah kemerdekaan sampai dengan sebelum adanya deregulasi tidak banyak mengalami perubahan. Orientasi kegiatan perbankan masih banyak dipengaruhi oleh pola yang diterapkan pada masa penjajah. Untuk mengatasi situasi yang serba tidak menguntungkan ini, cara yang ditempuh pemerintah pada waktu itu adalah dengan melakukan serangkaian kebijakan berupa deregulasi di sektor rill dan di sector moneter. Deregulasi ini lebih tepat diartikan sebagai perubahan-perubahan yang dimotori oleh otoritas moniter untuk meningkatkan kinerja duni perbankan, dan pada akhirnya juga diharapkan akan meningkatkan kinerja sector riil. Serangkaian kebijakan deregulasi telah mengakibatkan banyak perubahan dalam perbankan Indonesia. Ciri-ciri perbankan pada masa sebelum deregulasi sudah tidak dapat ditemui lagi pada masa setelah deregulasi. Sehinnga pada masa setelah deregulasi ini perbankan di Indonesia menjadi lebih baik.

Read more...

Pengalam Koperasi


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Fungsi dan Peran Koperasi Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 sebagai berikut
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.

Prinsip Koperasi Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoprasian
• kerjasama antar koperasi

Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Sumber lain yang sah.
Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar. Sebagai contoh saya ambil dari pengalaman saya berkoperasi, pertama-tama diadakan pengumpulan anggota yang bersifat sukarela tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Setelah terkumpul lebih dari 20 orang, koperasii tersebut baru dapat dilaksankan. Kemudian diadakanlah rapat anggota, yang menghasilkan pengurus koperasi dan anggaran dasar dan rumah tangga yang telah disepakati semua anggota koperasi. Sesuai kesepakatan simpanan wajib bagi setiap anggota sebesar Rp. 100.000 dan simpanan pokok Rp.20.000/bulan. Jika ingin meminjam uang dikenakan bunga 1% dan bias diangsur sebanyak 10 kali. SHU dibagikan 1 tahun sekali sesuai dengan keuntungan yang di dapat. Semakin sering kita meminjam di koperasi semakin besar untung yang di dapat.

Read more...

Cari Blog Ini

About This Blog

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP