^.^

WELCOME TO MUNGTYAS BLOG

LOGO UG

LOGO UG

TulisanQ

Semoga Bermanfaat

KURSUS, WORKSHOP, DAN SEMINAR

>> Sabtu, 03 Desember 2011



Sertifikat ini saya dapat guna mendapat jenjang setara sarjana muda. Untuk mendapatkan ini saya membuat Penulisan Ilmiah yang berjudul “Sistem Akuntansi Penggajian dan Pengupahan pada Proklamasi Catering.” Dimana saya harus mempertanggungjawabkannya didepan penguji. Saya dinyatakan lulus dengan sedikit revisi.


Sertifikat ini saya dapat setelah berpartisipasi menjadi panitia dalam Seminar Spirit and Motivation. Seminar ini dilaksanakan oleh BEM FE UG. Seminar ini dilaksanakan tanggal 11 November 2009.


Seminar Aktualisasi Syariah diadakan oleh Universitas Gunadarma (SEF) PADA TANGGAL 24 Oktober 2009. Seminar ini berlangsung 1 hari dengan mendatangkan beberapa pembicara. Pada seminar ini saya (peserta) mendapat pengetahuan tentang ekonomi syariah.


UG Economics Competition 2010 merupakan salah satu kegiatan yang diadakan oleh Universitas Gunadarma dalam menyambut hari ulang tahun Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma yang ke-20. UG Economics Competition 2010 diselenggarakan bagi mahasiswa Universitas Gunadarma Fakultas Ekonomi. Dimana kompetisi ini terbagi menjadi beberapa tingkat, pertama untuk kelas 1 dan 2 Akuntansi dan Manajemen, kedua untuk kelas 3 dan 4 Akuntansi, dan ketiga untuk kelas 3 dan 4 Manajemen. Setiap kelas harus memiliki perwakilan untuk mengikuti kompetisi ini. Setiap perwakilan harus berbentuk tim yang terdiri dari 3 orang. Perwakilan dari kelas 3EB01 (sekarang 4EB01) kurang lebih 6 tim dan salah satu tim tersebut adalah tim saya yang terdiri dari saya (Arum Pramuningtyas), Anissa N.A.S. dan Verawati. Pada babak pertama yang dilakukan oleh tiap tim adalah mengerjakan soal secara online, dimana team yang mendapat poin tertinggi akan lolos kebabak berikutnya. Pada babak pertama tim saya tidak lolos. Hal ini disebabkan karena ketika kami mengerjakan soal-soal, kami lupa mensubmit tiap jawaban yang kami pilih sehingga secara otomatis jawaban kami tidak tersimpan. Ternyata dari 6 tim yang ikut berkompetisi, hanya 1 tim yang masuk ke babak selanjutnya.


Seminar Pasar Modal “Capital Market ia A Choice of Investment” diadakan oleh Universitas Gunadarma (BEM FE UG) pada tanggal 17 Maret 2010. Seminar ini berlangsung selama satu hari. Pada seminar ini saya (peserta) diberikan pengetahuan tentang bagaimana berinvestasi di pasar modal. Pada seminar ini salah satu pembicaranya adalah presiden BEM FE yaitu Yanuar Palimo dimana dia sudah mulai mencoba investasi di dunia pasar modal dan dapat dibilang berhasil. Ia berbagi tentang pengalamannya dalam berinvestasi di dunia pasar modal.


KNPM (Kompetisi Nasional Pasar Modal) merupakan suatu lomba yang diadakan oleh Indostoct olt dimana Universitas Gunadarma ikut andil didalamnya sebagai peserta. Kompetisi ini dilakukan secara online untuk maju ke babak selanjutnya di Bandung. Peserta KNPM boleh individu dan tim,namun saya memilih untuk mengikuti dengan team karena berbagai pertimbangan. Setiap tim terdiri dari 3 orang, tim saya terdiri dari saya (Arum Pramuningtyas), Annisa N.A.S. dan Verawati. Untuk mengikuti kompetisi ini, peserta (baik individu maupun team )harus kami membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 75.000,-. Sebebarnya kelompok kami masuk ke babak berikutnya (100 besar UG). Perwakilan kelompok kami disms untuk maju ketahap selanjutnya. Namun dari kelompok kami tidak ada perwakilan yang datang sehingga kelompok kami gagal.


Sertifikat ini saya dapat karena telah berpartisipasi sebagai anggota BEM FE UG. Untuk masuk dalam organisasi BEM ini saya mengikuti berbagai tahap seleksi. Dan akhirnya saya bisa diterima dalam organisasi ini khususnya pada departement pendidikan. Saya menjadi anggota BEM FE UG ini selama satu periode (2009-2010).


Workshop ‘Export Import Management : Letter of Credit’ diadakan oleh Universitas Gunadarma pada tanggal 02 Maret 2010. Untuk mengikuti workshop ini setiap peserta harus membayar Rp. 30.000,- Workshop ini berlangsung satu hari dimulai pukul 09.00-16.00. Pada workshop ini saya (peserta) mendapatkan pengetahuan tentang transaksi ekspor impor, surat bisnis dalam impor ekspor dengan microsoft word, kontrak ekspor penjualan, arti dari surat kredit, jenis surat kredit, aplikasi formulir L/C, dokumenter bentuk kredit dapat dibatalkan dengan microsoft excel,dll. Pada workshop ini peserta juga diberikan studi kasus tentang Letter of Credit.


Kursus ‘Retail Business’ diadakan oleh Universitas Gunadarma tanggal 07 Februari 2011 – 11 Februari 2011. Untuk mengikuti kursus ini setiap peserta diwajibkan membayar Rp. 250.000,- Pada kursus ini saya (peserta) mendapatkan pengetahuan tentang dasar dari ritel, teknik negosiasi, perencanaan organisasi, analisis kelayakan usaha, pemilihan lokasi, tata letak toko, merchandise, sistem informasi manajemen ritel, aplikasi merchandise, strategi promosi, strategi penetapan harga, pengaturan aplikasi, penyusutan, layanan prima, sistem dan prosedur, aplikasi keuangan, aplikasi CCR, dll. Dimana pada kursus ini kami diberikan simulasi dan studi kasus tentang retail business. Pada hari terakhir peserta menjalani ujian untuk mengetahui sejauh mana peserta mengerti dan memahami tentang retail business. Hasil ujian ditempel didepan ruang kursus seminngu setelah kursus selesai. Saya cukup puas dengan hasil yang saya peroleh meskipun tidak seperti yang saya harapkan.


Workshop ‘Microsoft Excel for Financial Report Analysis’ diadakan oleh Universitas Gunadarma pada tanggal 27 September 2010. Untuk mengikuti workshop ini setiap peserta harus membayar Rp. 30.000,- Workshop ini berlangsung satu hari dimulai pukul 09.00-16.00. Pada workshop ini saya (peserta) mendapatkan pengetahuan tentang laporan keuangan, penggunaan fasilitas lembar multi workbook, penggunaan rumus dan fungsi pada microsoft excel, analisis rasio keuangan, analisis kecenderungan, analisis perintah ukuran, perlindungan data, dll. Selain itu saya (peserta) diberikan latihan pada workshop ini.


Seminar “Peluang Karir & Investasi di Pasar Modal” diadakan oleh Universitas Gunadarma pada tanggal 26 Oktober 2010. Seminar ini berlangsung di Auditorium Kampus D Universitas Gunadarma. Universitas Gunadarma bekerja sama dengan pihak Etrading Securities dalam seminar ini. Dengan mengikuti seminar ini, saya banyak mendapat ilmu baru dibidang investasi di pasar modal. Diantaranya adalah cara-cara untuk berinvestasi di pasar modal , keuntungan berinvestasi di pasar modal, dan resiko-resiko yang timbul jika kita berinvestasi di pasar modal.

Saat ini, banyak mahasiswa yang tertarik tentang pasar modal. Namun pengetahuan mereka tentang pasar modal masih minim. Hal tersebut membuat para mahasiswa yang tertarik dengan pasar modal untuk mempelajari tentang pasar modal lebih dalam lagi. Dengan berinvestasi di pasar modal, para investor akan mendapat keuntungan yang besar. Mereka juga tidak perlu bekerja keras mencari uang. Dengan berinvestasi di pasar modal mereka hanya duduk dan melakukan transaksi dengan komputer saja. Namun terdapat banyak resiko jika berinvestasi di pasar modal apalagi jika tidak update berita-berita yang berhubungan dengan nilai saham. Kita bisa mengalami kerugian yang besar hanya dalam waktu beberapa jam saja. Oleh karena itu jika kita tertarik untuk berinvestasi dalam pasar modal kita harus memiliki pengetahuan yang banyak dan dalam tentang pasar modal ini.


Workshop “ INOVASI BISNIS BIDANG AKUNTANSI DAN KEUANGAN “ diadakan oleh Universitas Gunadarma pada tanggal 7 Juli 2011 – 8 Juli 2011. Pada seminar ini UG bekerjasama dengan pihak PHKI dan dilaksanakan di kampus D universitas Gunadarma selama 2 hari. Untuk mengikuti workshop ini peserta tidak dipungut biaya. Peserta dituntut untuk membuat team, dimana satu team terdiri dari tiga orang. Team kami terdiri dari Anissa N.A.S., Verawati, dan saya sendiri Arum Pramuningtyas. Hari pertama workshop diisi dengan pembekalan tentang Inovasi Bisnis Bidang Akuntansi Dan Keuangan dengan mengundang beberapa pembicara yang mahir di bidang ini. Pada hari pertama ini juga diadakan sesi pertanyaan, dimana bagi penanya akan mendapatkan hadiah. Hari kedua peserta workshop dituntut untuk membuat proposal tentang Inovasi Bisnis Bidang Akuntansi Dan Keuangan, dimana proposal tersebut diperesentasikan hari itu juga didepan dewan juri (Toto Sugiharto PhD, Dr. Masodah dan Budi Prijanto, SE., MM) dengan format tim. Tim kami tertarik untuk membuat usaha tentang cara praktis Oshop dalam mengecek transfer dari para pelanggan. Proposal team yang paling bagus akan mendapatkan hadiah sebesar yang telah ditetapkan panitia. Sayangnya kelompok kami tidak menang dalam pembuatan proposal ini.

Read more...

ETIKA BISNIS

>> Jumat, 18 November 2011

BAB I
PENDAHULUAN



Dalam menjalankan kegiatan bisnis yang baik diperlukan etika. Etika adalah ilmu yang secara khusus menyoroti perilaku manusia dari segi moral, bukan dari fisik, etnis dan sebagainya. Berbagai kekuatan dan dorongan mempengaruhi perilaku manusia, diantaranya kekuatan dan dorongan yang datang dari luar dirinya (negara, masyarakat, kelompok, pribadi), dan kekuatan dan dorongan yang timbul dari alam (cuaca, keadaan alam, polusi udara), serta kekuatan dan dorongan yang berasal dari dalam diri manusia itu sendiri (sifat azasi, mental, spiritual).

Pengertian bisnis sendiri merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Mudah untuk menyebut etika bisnis dalam kegiatan bisnis sehari-hari, namun sulit sekali untuk menerapkannya. Dalam lingkungan bisnis yang semakin kompetitif, sering etika bisnis ditinggalkan semata-mata untuk mengejar keuntungan yang besar dan mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya, atau untuk mendapatkan promosi jabatan dan terkadang untuk tetap dapat menduduki suatu jabatan.

Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan.

Mengapa etika bisnis dalam perusahaan terasa sangat penting saat ini? Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.

Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Dalam jangka pendek, bisnis yang tidak memperhatikan etika bisa jadi menuai keuntungan, tetapi dalam jangka panjang, biasanya bermasalah dan mendapatkan sanksi moral dari masyarakat.

Untuk memperlihatkan diperlukannya etika dalam kegiatan bisnis, terdapat satu contoh sebagai berikut, Anda menjual handset dengan mutu rendah atau cacat, tetapi dengan suatu cara jitu, Anda berhasil menyembunyikan masalah pada handset itu sehingga secara kasat mata tidak diketahui oleh pemakai, kecuali setelah menggunakannya selama beberapa waktu. Kemudian Anda membuat aturan, bahwa barang yang telah dijual tidak bisa ditukar / dikembalikan lagi dan barang itu tanpa garansi. Lalu ada orang yang membeli handset tersebut, dan tentu saja sebagai orang awam, dia tidak bisa melihat masalah atau kerusakan pada handset tersebut, dan transaksi pun terjadi. Tidak lupa Anda mengingatkan kepada dia bahwa barang yang telah dijual tidak bisa ditukar / dikembalikan lagi.

Setelah beberapa waktu, ternyata dia komplain kepada Anda bahwa ada masalah pada handset yang dia beli dan dia menuntut Anda untuk menggantinya. Lalu Anda berdalih, bahwa waktu terjadi transaksi dulu kan barangnya bagus-bagus saja, tidak ada masalah, dan si pembeli tidak komplain apa-apa. Lalu dengan dalih bahwa barang yang telah dijual tidak bisa ditukar / dikembalikan lagi, Anda menolak untuk mengganti handset tersebut, apalagi memang tidak ada garansi.

Salahkah Anda ? Secara hukum bisa jadi Anda benar. Tanpa menyewa pengacara handal pun, rasanya sudah bisa ditebak bahwa Anda akan menang berdebat dengan si pembeli tadi. Tetapi dari sisi pandang etika bisnis, Anda jelas-jelas salah, di mana Anda sebenarnya sudah mengetahui bahwa barang tersebut ada cacatnya atau ada masalahnya, tetapi Anda sembunyikan atau tidak memberitahu si pembeli. Artinya, dari awal Anda sudah tidak memiliki itikad baik dalam berdagang. Tetapi siapa yang bisa mengukur itikad ? Susah kan ? Sudah pasti dengan berbagai dalih, di kacamata hukum, bisa jadi Anda memang. Bahkan undang-undang perlindungan konsumen pun agak susah dipergunakan di sini. Bagaimana proses pembuktiannya ?

Oke lah, katakan Anda menang, tetapi benarkan Anda menang ? Dalam jangka pendek iya ! Tetapi tentu saja si pembeli tidak akan puas, dan karena dia “dikalahkan secara hukum” maka dia akan menulis surat pembaca di koran atau menyampaikan keluhan dia ke lembaga konsumen, atau menyampaikan kepada orang-orang lain. Dalam jangka panjang, akan terbentuk opini masyarakat mengenai toko Anda, yaitu menjual barang rusak dan tidak bagus. Ini jelas opini negatif, dan berpotensi untuk menjatuhkan reputasi Anda, dan lambat-laun, bisa jadi pembeli cenderung menurun. Jadi, dalam jangka panjang bisnis Anda bisa bermasalah. Di sini jelas terlihat, bahwa sanksi etika itu hanya berbentuk sanksi moral dan baru terlihat dalam jangka panjang.

Jadi, dalam jangka pendek, bisnis yang tidak memperhatikan etika bisa jadi menuai keuntungan, tetapi dalam jangka panjang, biasanya bermasalah dan mendapatkan sanksi moral dari masyarakat.

Dalam contoh tersebut terlihat bahwa etika sangat diperlukan dalam kegiatan bisnis. Untuk itu penulis tertarik untuk menulis tentang “ETIKA BISNIS”.


BAB II
PEMBAHASAN



2.1. Pengertian Etika
Berikut adalah beberapa pengertian etika :
a. Kata ‘etika’ berasal dari kata Yunani ethos yang mengandung arti yang cukup luas yaitu, tempat yang biasa ditinggali, kandang, padang rumput, kebiasaan, adapt, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Bentuk jamak ethos adalah taetha yang berarti adat kebiasaan. Arti jamak inilah yang digunakan Aristoteles (384-322 SM) untuk menunjuk pada etika sebagai filsafat moral. Kata ‘moral’ sendiri berasal dari kata latin mos (jamaknya mores) yang juga berarti kebiasaan atau adat. Kata ‘moralitas’ dari kata Latin ‘moralis’ dan merupakan abstraksi dari kata ‘moral’ yang menunjuk kepada baik buruknya suatu perbuatan. Dari asal katanya bisa dikatakan etika sebagai ilmu yang mempelajari tentang apa yang biasa dilakukan. Pendeknya, etika adalah ilmu yang secara khusus menyoroti perilaku manusia dari segi moral, bukan dari fisik, etnis dan sebagainya.
b. Etika merupakan suatu kehendak yang sistematik melalui penggunaan alasan untuk mempelajari bentuk-bentuk moral dan pilihan-pilihan moral yang dilakukan oleh seseorang dalam menjalankan hubungan dengan orang lain.
c. Etika adalah cabang dari filsafat yang mempelajari perilaku manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan makhluk lain, dan dengan lingkungan alam.
d. Secara etimologis ‘ethos’(yunani) = adapt kebiasaan; cara bertindak.
Sebagai ilmu : refleksi kritis, metodis dan sistematis tentang tingkah laku manusia.

2.2. Pengertian Bisnis
Berikut adalah beberapa pengertian bisnis:
a. Bisnis berasal dari business → busy → sibuk.
“Sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.”
“Suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis
lainnya” (ilmu ekonomi).
Konteks: individu, komunitas ataupun masyarakat.
b. Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan
institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari.
c. Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan
kebutuhan masyarakat (bussinessis then simply a system that produces goods and
service to satisfy the needs of our society) [Huat, T Chwee,1990].
d. Bisnis merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan [Griffin & Ebert].
e. Bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang
terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan meproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen [Mahmud Machfoedz].
f. Bisnis merupakan sekumpulan aktivitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan
cara mengembangkan dan mentransformasikan berbagai sumber daya menjadi barang atau jasa yang diinginkan konsumen [Allan Afuah, 2004].
g. Bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisasi oleh orang – orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industri yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standar serta kualitas hidup mereka [Glos, Steade, dan Lowry, 1996].

2.3. Pengertian Etika Bisnis
Berikut adalah beberapa pengertian etika bisnis:
a. Etika bisnis adalah pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Muslich,1998:4).
b. Etika bisnis sebagai batasan-batasan sosial, ekonomi, dan hukum yang bersumber dari nilai-nilai moral masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dalam setiap aktivitasnya (Amirullah & Imam Hardjanto, 2005).
c. Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).

2.4. Etika Bisnis yang Baik
Etika bisnis merupakan aspek penting dalam membangun hubungan bisnis dengan pihak lain. Sukses atau gagalnya suatu bisnis sangat ditentukan oleh etika bisnis seseorang. Etika bisnis yang baik juga dapat membangun komunikasi yang lebih baik dan mengembangkan sikap saling percaya antarsesama pebisnis. Ada dua hal yang harus Anda perhatikan dalam berbisnis. Yang pertama adalah memerhatikan kepentingan dan menjaga perasaan orang lain. Yang kedua adalah mencegah terjadinya salah paham dengan orang lain, karena masing-masing budaya atau negara mempunyai etika bisnis yang berbeda.
Meki begitu, terdapat beberapa etika yang berlaku umum. Perilaku dan sikap Anda bisa mencerminkan tentang diri Anda. Perilaku juga mencerminkan watak Anda sehingga ada beberapa hal yang harus dihindari. Perilaku yang hanya mementingkan diri sendiri, tidak disiplin, dan tidak bisa dipercaya, dapat membuat bisnis tidak berkembang. Etika bisnis yang tepat dapat membangkitkan sifat-sifat yang positif.
Tunjukkan sifat positif Anda. Misalnya, Anda perlu tahu kapan harus menunjukkan perhatian dan belas kasih tanpa menjadi emosional. Tanamkanlah rasa percaya pada diri sendiri tanpa harus bersifat sombong. Dengan mempelajari etika bisnis, Anda akan menunjukkan bahwa diri Anda memiliki pikiran yang terbuka, sehingga akan membuat Anda dihargai oleh orang lain. Semua etika bisnis yang baik harus didasari dengan kepekaan dan tenggang rasa. Sebaiknya Anda pelajari etika umum (termasuk juga dari negara-negara lain), mulai dari cara merespon, menyapa, dan sebagainya. Hal ini akan mampu membangun hubungan bisnis yang kuat. Anda juga harus berbicara secara hati-hati. Saat bicara pada rekan bisnis sebaiknya pikirkan kata-kata yang tepat, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti misalnya membuat orang tersinggung. Etika bisnis mendorong kehati-hatian dalam berkomunikasi dan memilih bentuk-bentuk ekspresi yang bisa diterima. Cobalah untuk berpakaian secara tepat, berdiri dan duduk di tempat sesuai dengan posisi Anda pada waktu yang tepat. Jaga postur tubuh yang baik, sehingga akan menciptakan kesan yang baik dan menghindari kesalahpahaman.
Selain itu, etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
1. Prinsip otonomi
Prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
2. Prinsip kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.
3. Prinsip tidak berniat jahat
Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.

2.5. Etika Bisnis dalam Praktek.
Banyak teori dan pelajaran tentang etika (contohnya adalah filsafat terapan) yang mengevaluasi masalah-masalah moral. Di antaranya adalah teori-teori Aristotelianisme, consequentialisme, instrumentalisme, hedonisme, egoisme, altruisme, utilitarianisme, deontologisme, dan etika Kantian.
Teleological ini dianut oleh pengikut utilitarianisme, di antara para pemukanya terdapat Jeremy Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1973). Termasuk pula di dalam analisis teleological ini adalah pandangan dari filsuf kontemporer John Rawls yang dinamakan “veil of ignorance”, didasarkan kepada prinsip distributive justice.
Ahli fisafat terapan yang mengadopsi pendekatan Kantian menganut pandangan Deontological, yaitu pandangan yang berbasis proses pengambilan keputusan dalam menentukan suatu perbuatan. Pemukanya di antaranya adalah filsuf Jerman Immanuel Kant (1724-1804)[3]
Secara praktis, pandangan-pandangan ini berhubungan dengan kegiatan dalam menguji suatu perbuatan dengan hati-hati. Banyak ahli yang percaya bahwa kedua pendekatan ini dapat digunakan sebagai analisis pemecahan problem moral.
Banyak orang yang mungkin secara tidak sadar mempraktekkan pendekatan teleological terhadap etika dalam memutuskan dilema moral. Utilitarianisme adalah bentuk etika teleological yang lebih familiar dikenal oleh pelaku-pelaku bisnis yang memusatkan pandangannya terhadap masalah “the bottom line”. Keputusan-keputusan bisnis diambil dengan pandangan yang dipusatkan kepada akibat yang mungkin timbul atau konsekuensi apabila terjadi pertentangan di antara keputusan-keputusan itu, pertanyaan yang selalu diajukan adalah tentang “apa yang terbaik bagi perusahaan?”
Jika pelaku bisnis, yang merupakan suatu badan hukum yaitu perusahaan, mempertimbangkan hanya bagaimana agar suatu tindakan akan memberikan keuntungan yang besar, maka hal ini adalah merupakan pandangan utilitarianisme. Utilitarianisme dalam hal ini dikenal sebagai salah satu dari pandangan dengan analisis laba-rugi (cost-benefit).
Menurut pandangan utilitarianisme, kerangka yang harus digunakan dalam rangka mempertimbangkan suatu tindakan yang akan diambil, harus didasarkan pada perhitungan atas akibat atau konsekuensi dari tindakan itu. Tujuannya adalah untuk memilih alternatif yang menghasilkan “yang paling baik bagi kelompok terbesar.” Akan tetapi, pandangan ini dihadapkan kepada dua pertanyaan yang sangat penting, yaitu untuk mencapai tujuan, seseorang harus mampu untuk mengidentifikasi apa yang paling “baik” dan siapa yang merupakan kelompok “terbesar” dalam setiap transaksi termasuk pula akibat setiap pemutusan kontrak bisnis terhadap karyawannya yang kemungkinan akan kehilangan pekerjaan atau setidaknya kekurangan penghasilan karena berkurangnya produksi dan seterusnya mempertimbangkan akibat tersebut terhadap keluarga karyawan.
Pemikiran etika yang berbasis kewajiban adalah deontology, yaitu suatu pandangan dimana keputusan tentang suatu tindakan harus diambil dengan dasar adanya kewajiban, bukan dengan dasar akibat atau konsekuensi dari keputusan itu. Pendekatan ini sering pula dinamakan pendekatan “kewajiban demi kepentingan kewajiban“. Para penganut pandangan ini harus menerapkan keahlian dan pemikiran untuk menemukan bentuk bahasan tentang kewajiban tersebut dan mengidentifikasi manfaatnya.
Kant mengemukakan anggapan bahwa tidak ada satupun di dunia ini – tentunya juga tidak ada di luar dunia – yang dapat dibentuk sesuatu yang dinamakan baik tanpa kualifikasi yang lain daripada ‘itikad baik’. Dalam pandangannya itikad baik adalah niat yang rasional, dan niat yang rasional adalah sesuatu yang bekerja secara konsisten dan tidak mengalami kontradiksi. Prinsip konsistensi ini menghasilkan suatu ujian yang dapat mengenali kewajiban seseorang yaitu kategori imperatif atau hukum yang universal. Menurut kategori imperatif ini, kewajiban seseorang dalam suatu keadaan tertentu akan menjadi jelas bila seorang bertanya: apakah keputusan seseorang dapat di jadikan universal tanpa ada kontradiksi apabila di adopsi oleh orang lain dalam situasi yang sama tanpa membuat suatu pengecualian.
Bagi penganut pendekatan Kantian perilaku membuat janji palsu adalah pelanggaran terhadap hukum umum yang telah diakui secara universal. Secara rasional seseorang tidak boleh menginginkan untuk dapat secara bebas membuat janji palsu. Keadaan ini tidak dapat dijadikan kaedah yang universal, dan seseorang tidak dapat membuat suatu pengecualian khusus bagi dirinya sendiri. Lebih jauh lagi, mengambil milik orang lain meskipun dalam situasi seperti itu adalah berarti mengancam pemilik barang tersebut dan tidak menghargai kehormatan pemiliknya.
Kaum Utilitarian mengemukakan alasan bahwa hal yang baik yang dapat diikuti mungkin adalah apa yang dapat merupakan kesempatan agar bisnis berjalan lancar dan para pekerja yang membutuhkan dapat dipekerjakan. Hal yang buruk adalah bila perusahaan tidak mendapat pembayaran, para pekerjanya akan menderita, dan, bila pengamatnya adalah seorang Utilitarian, akibat buruk akan datang dari pihak lain yang menganggap bahwa seseorang dapat membuat janji palsu dengan tidak melakukan pembayaran.
Seorang filsuf modern, W.D Ross, memberikan suatu versi deontology yang mendefinisikan kewajiban sebagai suatu tindakan mengambil tanggungjawab atas kedua kewajiban yang murni dan kewajiban-kewajiban untuk menghasilkan akibat yang terbaik. Ross mengenali bahwa suatu hubungan tertentu adalah lebih penting daripada yang lainnya dan bahwa suatu akibat tertentu akan lebih utama dari yang lainnya. Dalam hal terjadi pertentangan kewajiban, Ross menganjurkan untuk menilai konsekuensi dan membuat prioritas dari kewajiban-kewajiban untuk mengantisipasinya.
Berbicara mengenai etika dalam kaitan dengan bisnis dan investasi, tidak cukup hanya dengan membahas teori-teori yang secara umum dianut pelaku bisnis atau para investor, akan tetapi juga perlu membahas penerapan dan pelaksanaannya dalam praktek bisnis, investasi, bahkan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh adalah sebagai berikut :

Etika bisnis: Monopoli – Kasus PT. Perusahaan Listrik Negara
PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Secara umum perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena di konotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.
Ada dua macam monopoli. Pertama adalah monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artifisial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan ain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis industri tersebut.
Yang menjadi masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artifisial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan ideologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat.
Adapun yang menjadi ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:
1. Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan. Dari definisi monopoli telah diketahui bahwa hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
2. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
3. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri. Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
4. Dapat mempengaruhi penentuan harga. Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga.
5. Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau ada yang menggunakan iklan, iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
Terlepas dari kenyataan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besra, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap, harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh Negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.
Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.
Permasalahan
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
1. Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
2. Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika deontologi


Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika teleologi
Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika utilitarianisme
Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN.
Kesimpulan
Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.



BAB III
PENUTUP



3.1. Kesimpulan
Dalam menjalankan kegiatan bisnis yang baik diperlukan etika. Etika adalah ilmu yang secara khusus menyoroti perilaku manusia dari segi moral, bukan dari fisik, etnis dan sebagainya. Bisnis sendiri merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Etika bisnis dalam perusahaan terasa sangat penting saat ini, hal tersebut karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.
Tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Dalam jangka pendek, bisnis yang tidak memperhatikan etika bisa jadi menuai keuntungan, tetapi dalam jangka panjang, biasanya bermasalah dan mendapatkan sanksi moral dari masyarakat.
Hal tersebut dapat dilihat pada Kasus PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero). PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kejadian ini menyebabkan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

3.2. SARAN
Hendaknya bagi pelaku kegiatan bisnis menjalankan etika bisnis yang baik. Dengan
adanya etika bisnis dalam kegiatan bisnis yang dilakukan sehari-hari akan mendatangkan
manfaat bagi pelaku bisnis baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.


DAFTAR PUSTAKA


http://anggasugiantara.blogspot.com/2011/11/etika-bisnis-yang-baik.html
http://driezone512.blogspot.com/2011/01/pelanggaran-etika-bisnis-contoh.html
http://galih-chess.blogspot.com/2010/01/apakah-etika-bisnis-penting.html
http://galih-chess.blogspot.com/2010/01/mengapa-etika-bisnis-diperlukan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis
http://lppcommunity.wordpress.com/2009/01/08/etika-bisnis-monopoli-kasus-pt-perusahaan-listrik-negara/
http://pasarmodal.blog.gunadarma.ac.id/?p=3523
http://pihilawyers.com/blog/?p=26
http://www.ciputraentrepreneurship.com/bina-usaha/49-rencana-bisnis/6350-etika-bisnis-yang-baik.html
tri_s.staff.gunadarma.ac.id/.../pengertian+dan+fungsi+bisnis

Read more...

ETIKA DALAM SUDUT PANDANG AGAMA (ISLAM)

>> Sabtu, 15 Oktober 2011

Sebelum membahas jauh tentang etika di pandang dari sudut agama islam kita harus mengetahui apa pengertian etika itu sendiri.

PENGERTIAN ETIKA
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.

Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno “ethikos” , yang artinya “timbul dari kebiasaan. Etika sendiri merupakan cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain.

Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat

Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.

PENGERTIAN AGAMA
Agama (Sanskerta, a = tidak; gama = kacau) artinya tidak kacau; atau adanya keteraturan dan peraturan untuk mencapai arah atau tujuan tertentu. Religio (dari religere, Latin) artinya mengembalikan ikatan, memperhatikan dengan saksama; jadi agama adalah tindakan manusia untuk mengembalikan ikatan atau memulihkan hubungannya dengan Ilahi.

Dari sudut sosiologi, agama adalah tindakan-tindakan pada suatu sistem sosial dalam diri orang-orang yang percaya pada suatu kekuatan tertentu (yang supra natural) dan berfungsi agar dirinya dan masyarakat keselamatan. Agama merupakan suatu sistem sosial yang dipraktekkan masyarakat; sistem sosial yang dibuat manusia (pendiri atau pengajar utama agama) untuk berbhakti dan menyembah Ilahi. Sistem sosial tersebut dipercayai merupakan perintah, hukum, kata-kata yang langsung datang dari Ilahi agar manusia mentaatinya. Perintah dan kata-kata tersebut mempunyai kekuatan Ilahi sehingga dapat difungsikan untuk mencapai atau memperoleh keselamatan (dalam arti seluas-luasnya) secara pribadi dan masyarakat.

Dari sudut kebudayaan, agama adalah salah satu hasil budaya. Artinya, manusia membentuk atau menciptakan agama karena kemajuan dan perkembangan budaya serta peradabannya. Dengan itu, semua bentuk-bentuk penyembahan kepada Ilahi (misalnya nyanyian, pujian, tarian, mantra, dan lain-lain) merupakan unsur-unsur kebudayaan. Dengan demikian, jika manusia mengalami kemajuan, perubahan, pertumbuhan, dan perkembangan kebudayaan, maka agama pun mengalami hal yang sama. Sehingga hal-hal yang berhubungan dengan ritus, nyanyian, cara penyembahan [bahkan ajaran-ajaran] dalam agama-agama perlu diadaptasi sesuai dengan sikon dan perubahan sosio-kultural masyarakat.

Sedangkan kaum agamawan berpendapat bahwa agama diturunkan TUHAN Allah kepada manusia. Artinya, agama berasal dari Allah; Ia menurunkan agama agar manusia menyembah-Nya dengan baik dan benar; ada juga yang berpendapat bahwa agama adalah tindakan manusia untuk menyembah TUHAN Allah yang telah mengasihinya.

Jadi, secara umum, agama adalah upaya manusia untuk mengenal dan menyembah Ilahi (yang dipercayai dapat memberi keselamatan serta kesejahteraan hidup dan kehidupan kepada manusia); upaya tersebut dilakukan dengan berbagai ritus (secara pribadi dan bersama) yang ditujukan kepada Ilahi.

Secara khusus, agama adalah tanggapan manusia terhadap penyataan TUHAN Allah. Dalam keterbatasannya, manusia tidak mampu mengenal TUHAN Allah, maka Ia menyatakan Diri-Nya dengan berbagai cara agar mereka mengenal dan menyembah-Nya. Jadi, agama datang dari manusia, bukan TUHAN Allah

Dari dasar pengertian inilah selanjutnya terjadi pengertian yang semakin berkembang, seperti apa yang kita kenal sampai sekarang. agama ialah suatu kepercayaan yang berisi norma-norma atau peraturan-peraturan yang menata bagaimana cara berhubungan antara manusia dengan Sang Hyang/Yang Maha Kuasa, norma atau peraturan-peraturan mana dianggap kekal sifatnya.

Jadi, terdapat persamaan dan perbedaa antara etika dengan agama, yaitu Persamaannya sebagai berikut:
a. Pada sasarannya : baik etika maupun agama sama-sama bertujuan meletakkan dasar ajaran moral, supaya manusia dapat membedakan mana perbuatan yang baik dan mana yang tercela
b. Pada sifatnya : etika dan agama sama bersifat memberi peringatan, jadi tidak memaksa
Perbedaanya sebagai berikut:
a. Pada segi prinsip : agama merupakan suatu kepercayaan pengabdian (dengan segala syarat dan caranya) kepada Tuhan Yang Maha Esa. Etika bukanlah kepercayaan yang mengandung pengabdian.
b. Pada bidang ajarannya : Agama membawa/mengajarkan manusia pada dua jenis dunia (alam fana dan alam baqa/akhirat). Etika hanya mempersoalkan kehidupan moral manusia di alam fana ini.
c. Agama (islam) itu sumbernya dari Allah SWT. Tetapi etika dengan macam jenis-jenisnya itu, sumbernya adalah dari pemikiran manusia (sesuai dengan aliran masing-masing).
d. ajaran dan pandangan etika, dapat diterima oleh agama.

Etika dalam islam adalah sebagai perangkat nilai yang tidak terhingga dan agung yang bukan saja beriskan sikap, prilaku secara normative, yaitu dalam bentuk hubungan manusia dengan tuhan (iman), melainkan wujud dari hubungan manusia terhadap Tuhan, Manusia dan alam semesta dari sudut pangan historisitas. Etika sebagai fitrah akan sangat tergantung pada pemahaman dan pengalaman keberagamaan seseorang. Maka Islam menganjurkan kepada manusia untuk menjunjung etika sebagai fitrah dengan menghadirkan kedamaian, kejujuran, dan keadilan. Etika dalam islam akan melahirkan konsep ihsan, yaitu cara pandang dan perilaku manusia dalam hubungan social hanya dan untuk mengabdi pada Tuhan, bukan ada pamrih di dalamnya. Di sinilah pean orang tua dalam memberikan muatan moral kepada anak agar mampu memahami hidup dan menyikapinya dengan bijak dan damai sbagaimana Islam lahir ke bumi membawa kedamaian untuk semesta (rahmatan lilalamain)

Nilai Etika menurut Al Quran

Menurut Dwight M. Donaldson di dalam bukunya Studies in Muslim Ethics, terdapat beberapa konsep umum tentang etika dan moral yang digariskan oleh Allah melalui Al Quran iaitu :
• Duty to Allah : iaitu tanggungjawab dan rasa kehambaan kita kepada Allah. hal ini dijelaskan dalam surah Az Zariat ayat 56.
• Moderation : iaitu konsep wasatiyyah atau kesederhanaan. sikap melampau (ghullu) dalam takalluf (memberat-beratkan) serta taa'suf (bermudah-mudahkan) kerja kita adalah dilarang. Kita perlu sederhana dan istiqamah (berterusan) dalam beretika dan menjalankan kerja dengan baik. Islam bukannya agama yang memaksa dan menekan. Sifat 'sawwabit' ( pillar atau teras) adalah disertakan juga sifat 'mutaghaiyyirat' (akomondatif atau anjal) dalam pelaksanaan syariat. Jadi contohilah syariat dalam budaya kerja kita.
• Forgiveness : Segala kesalahan di dalam Islam ada pengampunannya. Seperti juga kesalahan dalam berorganisasi, juga perlu mengikuti procedur syarikat untuk mendapat kemaafan. Allah Maha pengampun dan Maha mendengar rintihan hambanya. Begitu juga sikap yang perlu ada pada setiap pengurus manusia yang juga terlibat dalam hal permasalahan sikap dan etika pekerjanya. Walaubagaimanapun bukan semua kesalahan mudah untuk dimaafkan dan diberi keampunan seperti dosa syirik. Dalam syarikat kesalahan membocor rahsia organisasi adalah kesalahan terbesar dan boleh dibuang pekerja berkenaan.
• Retaliation : Iaitu konsep pembalasan. Bezanya Islam dan sekular adalah kepercayaan kepada hari kebangkitan. Sikap futuristik Rasulullah dalam menilai akibat dan natijah segala perilaku kita menyebabkan kita akan selalu berjaga-jaga dalam segala urusan. Sekular mengajar manusia melihat dunia dan kemewahan sebagai matlamat. Sekiranya hilang matlamat pembalasan, manusia mula menjadi rakus dan tidak peka dengan nilai moral.
• Limited Liability : Ini adalah konsep had pertanggungjawaban. Setiap manusia adalah dipertanggungjawabkan kesalahannya sahaja. Manusia tidak mewarisi kesalahan nenek moyang. Mereka tidak akan ditanya tentang kesilapan orang lain. hal ini menfikan sikap sesetengah manusia yangs ering mengaitkan kepincangan individu terhadap latar belakang sosialnya yang mungkin buruk.
• Rewards : Iaitu pembalasan baik dan buruk manusia walaupun sekecil atom yang halus. Hal ini diceritakan dalam surah Al Zilzal (kegoncangan). Nilai anugerah dan pengiktirafan terhadap jasa dan kebaikan individu perlu ada pada setiap pengurus sumber manusia. Inilah yang mengharmoniskan hubungan majikan dan pekerja.

Moral dan etika dalam Islam dibawa pemahaman daripada perkataan akhlak. Akhlak adalah kata jamak (plural) kepada khuluq yang bermaksud tabiat, adab, maruah dan tingkah laku yang baik. Sifat baik di dalam Islam ada yang dinyatakan secara langsung dan ada yang diserta dalam ayat-ayat tertentu dan sunnah Nabi SAW.

Salah satu contoh nya Etika Berpakaian dan Berhias Dalam Islam
1. Disunnatkan memakai pakaian baru, bagus dan bersih. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada salah seorang shahabatnya di saat beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek : “Apabila Allah mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas ni`mat dan kemurahan-Nya itu pada dirimu. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
2. Pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihatkan apa yang ada di baliknya.
3. Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Karena hadits yang bersum-ber dari Ibnu Abbas Radhiallaahu ‘anhu ia menuturkan: “Rasulullah melaknat (mengutuk) kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Al-Bukhari). Tasyabbuh atau penyerupaan itu bisa dalam bentuk pakaian ataupun lainnya.
4. Pakaian tidak merupakan pakaian show (untuk ketenaran), karena Rasulullah Radhiallaahu ‘anhu telah bersabda: “Barang siapa yang mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat.” ( HR. Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
5. Pakaian tidak boleh ada gambar makhluk yang bernyawa atau gambar salib, karena hadits yang bersumber dari Aisyah Radhiallaahu ‘anha menyatakan bahwasanya beliau berkata: “Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar salibnya melainkan Nabi menghapusnya”. (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).
6. Laki-laki tidak boleh memakai emas dan kain sutera kecuali dalam keadaan terpaksa. Karena hadits yang bersumber dari Ali Radhiallaahu ‘anhu mengatakan: “Sesungguhnya Nabi Allah Subhaanahu wa Ta’ala pernah membawa kain sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dariumatku”. (HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
7. Pakaian laki-laki tidak boleh panjang melebihi kedua mata kaki. Karena Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : “Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu di dalam neraka” (HR. Al-Bukhari).
8. Adapun perempuan, maka seharusnya pakaiannya menu-tup seluruh badannya, termasuk kedua kakinya.
9. Adalah haram hukumnya orang yang menyeret (meng-gusur) pakaiannya karena sombong dan bangga diri. Sebab ada hadits yang menyatakan : “Allah tidak akan memperhatikan di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya karena sombong”. (Muttafaq’alaih).
10. Disunnatkan mendahulukan bagian yang kanan di dalam berpakaian atau lainnya. Aisyah Radhiallaahu ‘anha di dalam haditsnya berkata: “Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam suka bertayammun (memulai dengan yang kanan) di dalam segala perihalnya, ketika memakai sandal, menyisir rambut dan bersuci’. (Muttafaq’-alaih)..
11. Disunnatkan memakai pakaian berwarna putih, katrena hadits mengatakan: “Pakaialah yang berwarna putih dari pakaianmu, karena yang putih itu adalah yang terbaik dari pakaian kamu …” (HR. Ahmad dan dinilah shahih oleh Albani). (Untuk laki-laki putih dan hijau atau warna lain, kalu wanita gelap , bisa dilihat di kitabnya Syaikh ALBani ( “Jilbab Muslimah”
12. Disunnatkan menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan, kecuali bila keduanya dalam keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya), karena larangannya shahih.
13. Disunnatkan kepada orang yang mengenakan pakaian baru membaca :اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ كَسَانِيْ هَذَا (الثَّوْبَ) وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَلاَ قُوَّةٍ.“Segala puji bagi Allah yang telah menutupi aku dengan pakaian ini dan mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya
14. Haram bagi perempuan memasang tato, menipiskan bulu alis, memotong gigi supaya cantik dan menyambung rambut (bersanggul). Karena Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam di dalam haditsnya mengatakan: “Allah melaknat (mengutuk) wanita pemasang tato dan yang minta ditatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah”. Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya”. (Muttafaq’alaih).

Referensi : http://munawwarah.blogdrive.com/archive/39.html
http://alwi-muhammad.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika

Read more...

Teori Etika

>> Jumat, 14 Oktober 2011

a. Pengertian Etika
Dalam kehidupan sehari-hari etika sangat penting dalam berkomunikasi karena menyangkut perasaan dan harga diri seseorang. Oleh karena itu kita diharapkan dapat memahami makna etika itu sendiri.

Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno “ethikos” , yang artinya “timbul dari kebiasaan. Etika sendiri merupakan cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain.

Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat

Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”


b. Norma Umum
Dalam etika, terdapat 3 norma umum, yaitu :
1. Norma Sopan Santun
Yaitu norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah manusia, misalnya cara berpakaian atau duduk
2. Norma Hukum
Yaitu norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Norma Moral
Yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Morma ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.

c. Teori Etika
Terdapat 2 teori etika, yaitu :
1. Etika Deontologi
Yaitu Menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Dalam teori ini, terdapat tiga prinsip yang harus dipenuhi:
- Supaya suatu tindakan punya nilai moral, tindakan itu harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
- Nilai moral dari tindakan itu tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu-berarti kalaupun tujuannya tidak tercapai, tindakan itu sudah di nilai baik.
- Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip itu, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hokum moral universal.
2. Etika Teleologi
Yaitu mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Misalnya, mencuri bagi etika teleologi tidak dinilai baik atau buruk berdasarkan baik buruknya tindakan itu sendiri, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu.

d. Fungsi Etika
• Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
• Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
• Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme

e. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
• Kebutuhan Individu
• Tidak Ada Pedoman
• Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
• Lingkungan Yang Tidak Etis
• Perilaku Dari Komunitas

f. Sanksi Pelanggaran Etika :
• Sanksi Sosial
Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
• Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.

Referensi : http://susianty.wordpress.com/2010/11/21/teori-teori-etika/
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
bsanti.staff.gunadarma.ac.id/.../Teori++etika.ppt

Read more...

FILSAFAT ETIKA

Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno “ethikos” , yang artinya “timbul dari kebiasaan. Etika sendiri merupakan cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan seseorang. Kebutuhan akan refleksi itu akan dirasakan, antara lain karena pendapat etis seseorang tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama, yaitu :
1. Meta etika (studi konsep etika)
2. Etika normatif (studi penentuan nilai etika)
3. Etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

Jenis Etika

1. Etika Filosofis
Etika filosofis secara harfiah dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Oleh karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat, karena etika lahir dari filsafat.

Etika termasuk dalam filsafat, karena itu berbicara etika tidak dapat dilepaskan dari filsafat. Bila ingin mengetahui unsur-unsur etika maka kita harus bertanya juga mengenai unsur-unsur filsafat. Dalam etika terdapat dua sifat etika, yaitu :
a. Non-empiris: Filsafat digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
b. Praktis: Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.

2. Etika Teologis
Ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum.

Secara umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis. Di dalam etika Kristen, misalnya, etika teologis adalah etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi tentang Allah atau Yang Ilahi, serta memandang kesusilaan bersumber dari dalam kepercayaan terhadap Allah atau Yang Ilahi. Karena itu, etika teologis disebut juga oleh Jongeneel sebagai etika transenden dan etika teosentris. Etika teologis Kristen memiliki objek yang sama dengan etika secara umum, yaitu tingkah laku manusia. Akan tetapi, tujuan yang hendak dicapainya sedikit berbeda, yaitu mencari apa yang seharusnya dilakukan manusia, dalam hal baik atau buruk, sesuai dengan kehendak Allah.

Setiap agama dapat memiliki etika teologisnya yang unik berdasarkan apa yang diyakini dan menjadi sistem nilai-nilai yang dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang satu dengan yang lain dapat memiliki perbedaan di dalam merumuskan etika teologisnya.

3.Relasi Etika Filosofis dan Etika Teologis
Terdapat perdebatan mengenai posisi etika filosofis dan etika teologis di dalam etika. Terdapat tiga jawaban menonjol yang dikemukakan mengenai kedua etika ini, yaitu:
• Revisionisme
Tanggapan ini berasal dari Augustinus (354-430) yang menyatakan bahwa etika teologis bertugas untuk merevisi, yaitu mengoreksi dan memperbaiki etika filosofis.
• Sintesis
Jawaban ini dikemukakan oleh Thomas Aquinas (1225-1274) yang menyintesiskan etika filosofis dan etika teologis sedemikian rupa, hingga kedua jenis etika ini, dengan mempertahankan identitas masing-masing, menjadi suatu entitas baru. Hasilnya adalah etika filosofis menjadi lapisan bawah yang bersifat umum, sedangkan etika teologis menjadi lapisan atas yang bersifat khusus.
• Diaparalelisme
Jawaban ini diberikan oleh F.E.D. Schleiermacher (1768-1834) yang menganggap etika teologis dan etika filosofis sebagai gejala-gejala yang sejajar. Hal tersebut dapat diumpamakan seperti sepasang rel kereta api yang sejajar.

Mengenai pandangan-pandangan di atas, ada beberapa keberatan. Mengenai pandangan Augustinus, dapat dilihat dengan jelas bahwa etika filosofis tidak dihormati setingkat dengan etika teologis. Terhadap pandangan Thomas Aquinas, kritik yang dilancarkan juga sama yaitu belum dihormatinya etika filosofis yang setara dengan etika teologis, walaupun kedudukan etika filosofis telah diperkuat. Terakhir, terhadap pandangan Schleiermacher, diberikan kritik bahwa meskipun keduanya telah dianggap setingkat namun belum ada pertemuan di antara mereka.

Ada pendapat lain yang menyatakan perlunya suatu hubungan yang dialogis antara keduanya. Dengan hubungan dialogis ini maka relasi keduanya dapat terjalin dan bukan hanya saling menatap dari dua horizon yang paralel saja. Selanjutnya diharapkan dari hubungan yang dialogis ini dapat dicapai suatu tujuan bersama yang mulia, yaitu membantu manusia dalam bagaimana ia seharusnya hidup

Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Etika

Read more...

3rd Conditional Tense

>> Jumat, 13 Mei 2011

1. If only I had known about your difficult situation I
a) will help you.
b) would have helped you.*

2. We wouldn't have gone bankrupt if ...
a) we had conducted better market research.*
b) we conduced better market research.

3. If you hadn't given your approval ...
a) this would never have happened.*
b) this would never happen.

4. Geraldine would never have left Jim if ...
a) he were more reasonable and understanding.
b) he had been more reasonable and understanding.*

5. France would never have won the world cup if ...
a) the final stage were played in Brazil.
b) the final stage had been played in Brazil.*

6. If we had had a better marketing strategy we ...
a) would easily have conquered the German market.*
b) will easily conquer the German market.

Read more...

1st Conditional Tense

1. If I lose my job now I ...
a) would start a business of my own.
b) will take a long holiday and apply for a new job later.*

2. If he calls me 'lazy' again I ...
a) won't ever help him again if he's in trouble.*
b) go and tell his parents.

3. Philippa won't ever speak to me again if ...
a) I let her down now.*
b) I would let her down now.

4. If the demand increases prices ...
a) rise.
b) will rise.*

5. Our dog Gelert will start licking you if ...
a) you pat him on the back.*
b) you will give it a cuddle.

6. Don't be offended. If Jane is annoyed she ...
a) will start yelling at people.
b) starts yelling at people.*

7. If Jeremy doesn't answer the phone this time I ...
a) won't call again.*
b) don't call again.

Read more...

Adverb Clauses

1. We keep our bread in the fridge, ________ it doesn't go bad.
a) since
b) so that *
c) although
d) after

2. The five-cent coin looks very Canadian, ________ it has a picture of a beaver on it.
a) since*
b) so that
c) though
d) before

3. ________ Volkswagen cars are cheap, they last a long time.
a) because
b) in order that
c) although*
d) after

4. You should give the iron time to heat up ________ you iron your clothes.
a) because
b) so that
c) before*
d) until

5. You need proper shoes to go hiking in the mountains, ________ the ground is rough and hard.
a) because*
b) so that
c) even though
d) before

6. Hockey players wear lots of protective clothing ________ they don't get hurt.
a) because
b) in order that*
c) though
d) after

7. You will have to pay higher insurance ________ you buy a sports car.
a) if *
b) so that
c) although
d) before

8. You shouldn't drive ________ drinking alcohol.
a) if
b) in order that
c) even though
d) after*

9. ________ the dolphin lives in the sea, it is not a fish -- it's a mammal.
a) whether
b) so that
c) although*
d) after

10. You may get malaria ________ you are bitten by a mosquito.
a) if *
b) so that
c) though
d) before

Read more...

Present Perfect or Past Simple Test

Present Perfect or Past Simple Test

1. When ___________ the school?
a) have you joined c) did you join*

b) did you joined d) have you ever joined

2. ___________in England?
a) Did you ever worked c) Worked you

b) Have you ever worked* d) Didn't you have worked

3. That's the best speech____________
a) I never heard c) I used to hear

b) I didn't hear d) I've ever heard*

4. He's the most difficult housemate______________
a) I never dealt with.
b) I never had to deal with.
c) I've ever had to deal with.*
d) I've never had to deal with.

5. ____________ to him last week.
a) I spoke* c) I didn't spoke

b) I've already spoken d) I speaked

6. ___________ a contract last year and it is still valid.
a) We have signed c) We haven't signed

b) We signed* d) We have sign

7. ___________ from a business trip to France.
a) I come back c) I never came back

b) I came back d) I've just come back*

8. Prices ________ in 1995 but then_____in 1996.
a) rised _____falled c) have risen _____ have fallen

b) rose _____ fell* d) rose _____ have fallen




9. You____________to a word____________
a) listened _____ I haven't said
b) didn't listen _____ I say
c) listened _____ saying
d) haven't listened _____ I've said*

10. I can't believe that ___________ the news.
a) you haven't read* c) you don't read

b) you didn't read d) you read not

Read more...

Second Conditional

>> Senin, 28 Maret 2011

1. If farmers in developing countries were given a decent price for their produce ...
a) they would be able to build a better future for their family, community and
country.*
b) they will be able to build a better future for their family, community and
country.

2.If Belgium won the European Soccer Championship in the year 2000 ...
a) the world will be amazed.
b) the world would be amazed.*

3. Consumers would be much better off if ...
a) accurate product information would be printed on the packaging.
b) accurate product information were printed on the packaging.*

4. The children would be in a much better shape if they ...
a) would take my bike to go to school.
b) took my bike to go to school.*

5. If I had a lot of money I ...
a) bought myself a flashy MGf.
b) would buy myself a flashy MGf.*

6. Helen would be very upset if ...
a) she knows about John's past.
b) she knew about John's past.*

Read more...

Grammaire anglaise - Used to do exercises

1. When I was a child I ... go swimming in the lake.
a) used to *
b) am used to


2. I ... in front of an audience. I am a teacher.
a) used to speak
b) am used to speaking*


3. As a father I ... the mess my children make every evening.
a) used to clean up
b) am used to cleaning up*

4. In the army I ... at six every morning.
a) used to get up*
b) am used to getting up

5. My grandmother ... 5 miles to go to church on Sundays.
a) used to walk*
b) is used to walking

6. Anderlecht ... the best Belgian players. Nowadays they can't afford that any longer.
a) used to attract*
b) is used to attracting

7. I ... the paper after lunch. That's one of the things I really enjoy.
a) used to read
b) am used to reading*

8. In Spain you will soon ... a siesta in the afternoon.
a) used to take
b) be used to taking*

9. On holiday in Finland my wife ... a sauna every day!
a) used to take*
b) is used to taking

10. After all this time I have become quite ... this program.
a) used to operate
b) used to operating*

Read more...

Present Perfect Simple or Continuous Tense

1. I'm very hungry. I_________ all day.
a) didn't eat
b) haven't ate
c) haven’t eaten*
d) have been eating

2. Their new kitchen looks fantastic. They _____ completely _____ it.
a) have _____ beenredecorating
b) have _____ redecorated*
c) already _____ redecorated
d) didn't _____ redecorated

3. Our kitchen’s a mess. We____________ any cleaning for weeks.
a) didn't do
b) haven't been doing
c) have done
d) haven't done*

4. I think they are dating. They____________ a lot of each other recently.
a) had seen
b) haven't been seeing
c) have been seeing*
d) have seen

5. We've discovered this great café and we_____________ there a lot.
a) have been going*
b) have gone
c) are going
d) have went

6. How's your Mum? I _____________ her for ages.
a) had seen
b) haven't seen*
c) haven't been seeing
d) didn't see

7. You're covered in paint! What __________ you __________?
a) have _____ done
b) were _____ doing
c) did _____ do
d) have _____ been doing*

8. She’s gone to the doctor's. She ______________ too well lately.
a) hasn't felt
b) hasn't been feeling*
c) has felt
d) doesn't feel

9. Where have you been? I____________ for ages.
a) have waited
b) waited
c) was waiting
d) have been waiting*

10. I have to write an essay. I__________ about half of it so far.
a) have written*
b) have been writing
c) wrote
d) have to write

Read more...

Cari Blog Ini

About This Blog

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP